Site icon Parade.id

YLBHI-LBH Surabaya: Aktivis Dikambinghitamkan Ancaman Demokrasi

Foto: dok. YLBHI-LBH Surabaya

Surabaya (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Surabaya melontarkan kritik keras terhadap kepolisian, menuding negara telah mengambinghitamkan dan mengkriminalisasi aktivis sebagai provokator kerusuhan demi menutupi kegagalan mencari aktor utama di balik serangkaian aksi demonstrasi.

Dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (02/10/2025), YLBHI-LBH Surabaya menyoroti proses hukum yang dinilai dipaksakan terhadap dua aktivis: Muhammad Fakhrurrozi (Paul) dan Ahmad Faiz Yusuf. Lembaga hukum ini menyebut penangkapan keduanya sebagai “ancaman serius bagi demokrasi” dan bagian dari upaya membungkam suara kritis.

“Faiz dan Paul telah dituduh, dikambinghitamkan, dan dikriminalisasi oleh negara sebagai provokator kaitannya dengan serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu,” bunyi pernyataan tersebut.

Proses Hukum Sarat Pelanggaran

LBH Surabaya memaparkan kronologi penangkapan dan penetapan tersangka yang dinilai janggal. Paul, seorang aktivis sosial dan alumni Fakultas Hukum UII, ditangkap secara paksa oleh sekitar 30 anggota Polda Jawa Timur di kediamannya di Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (27/09/2025). Ia kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Timur dan diperiksa hingga dini hari. Sejak ditahan, Paul tidak diizinkan bertemu dengan Tim Hukum maupun keluarganya.

Pelanggaran serupa terjadi pada Faiz, pelajar dan pegiat literasi, yang ditangkap Polres Kediri Kota pada Minggu (21/09/2025).

“Penetapan tersangka Faiz dan Paul menunjukkan ketidakprofesionalan kepolisian,” tegas LBH Surabaya.

Tim Hukum menemukan pola pertanyaan yang seragam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya, di mana penyidik berfokus menanyakan hubungan keduanya dengan salah satu tersangka kasus unjuk rasa di Kediri. Padahal, menurut LBH, Paul maupun Faiz tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam tindak pidana yang dituduhkan.

Faiz, yang menjadi admin akun Instagram, disangkakan Pasal UU ITE terkait provokasi. LBH mengungkap, unggahan tersebut dilakukan di bawah paksaan dan intimidasi polisi, sekalipun Faiz sudah menolak. Sementara Paul dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP (penghasutan) dan Pasal 187 KUHP (kejahatan membahayakan keamanan umum).

“Polisi saat ini tengah memaksakan hal yang seharusnya bukan suatu tindak pidana menjadi tindak pidana. Penangkapan dan penetapan tersangka yang terlalu prematur ini menjadi catatan merah bagi institusi kepolisian,” lanjut pernyataan tersebut.

8 Pelanggaran Hukum dan HAM Ditemukan

YLBHI-LBH Surabaya mencatat setidaknya delapan poin pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi dalam penangkapan pasca-demonstrasi:

– Penjemputan paksa tanpa surat panggilan pemeriksaan yang sah.

– Penggeledahan dan penyitaan secara sewenang-wenang.

– Penyitaan barang pribadi yang tidak relevan dengan tuduhan.

– Penangkapan dan penahanan tanpa alasan yang objektif.

– Pemeriksaan tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan dan psikologis.

– Tidak diberikannya BAP kepada tersangka dan penasihat hukum.

– Pemaksaan tuduhan pasal pidana melalui skema pengembangan kasus yang memperluas kriminalisasi.

Tuntutan dan Seruan Publik

Melihat adanya kriminalisasi terhadap aktivis, YLBHI-LBH Surabaya mendesak aparat dan lembaga terkait untuk segera bertindak.

Sikap YLBHI-LBH Surabaya:

1. Mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan seluruh aktivis di Jawa Timur.

2. Menuntut Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM dalam proses penangkapan.

3. Mendorong Kompolnas melakukan investigasi independen atas laporan penangkapan sewenang-wenang.

4. Mendorong LPSK melakukan pemantauan langsung kondisi Paul dan Faiz untuk menjamin hak-hak mereka.

5. Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Sipil untuk memantau proses hukum yang sedang berjalan.

“Masyarakat harus memandang penangkapan dan penahanan kedua aktivis ini sebagai peristiwa yang penting dan serius terhadap keberlangsungan demokrasi yang sehat dan penegakan hukum yang adil ke depannya,” tutup LBH Surabaya.*

Exit mobile version