Rabu, September 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

YLBHI-LBH Surabaya: Aktivis Dikambinghitamkan Ancaman Demokrasi

redaksi by redaksi
2025-10-03
in Hukum
0

Foto: dok. YLBHI-LBH Surabaya

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Surabaya melontarkan kritik keras terhadap kepolisian, menuding negara telah mengambinghitamkan dan mengkriminalisasi aktivis sebagai provokator kerusuhan demi menutupi kegagalan mencari aktor utama di balik serangkaian aksi demonstrasi.

Dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (02/10/2025), YLBHI-LBH Surabaya menyoroti proses hukum yang dinilai dipaksakan terhadap dua aktivis: Muhammad Fakhrurrozi (Paul) dan Ahmad Faiz Yusuf. Lembaga hukum ini menyebut penangkapan keduanya sebagai “ancaman serius bagi demokrasi” dan bagian dari upaya membungkam suara kritis.

Related posts

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13
Firli Bahuri Klaim KPK Bertambah Kuat

Mengapa Firli Bahuri Belum Ditangkap?

2026-07-27

“Faiz dan Paul telah dituduh, dikambinghitamkan, dan dikriminalisasi oleh negara sebagai provokator kaitannya dengan serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu,” bunyi pernyataan tersebut.

Proses Hukum Sarat Pelanggaran

LBH Surabaya memaparkan kronologi penangkapan dan penetapan tersangka yang dinilai janggal. Paul, seorang aktivis sosial dan alumni Fakultas Hukum UII, ditangkap secara paksa oleh sekitar 30 anggota Polda Jawa Timur di kediamannya di Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (27/09/2025). Ia kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Timur dan diperiksa hingga dini hari. Sejak ditahan, Paul tidak diizinkan bertemu dengan Tim Hukum maupun keluarganya.

Pelanggaran serupa terjadi pada Faiz, pelajar dan pegiat literasi, yang ditangkap Polres Kediri Kota pada Minggu (21/09/2025).

“Penetapan tersangka Faiz dan Paul menunjukkan ketidakprofesionalan kepolisian,” tegas LBH Surabaya.

Tim Hukum menemukan pola pertanyaan yang seragam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya, di mana penyidik berfokus menanyakan hubungan keduanya dengan salah satu tersangka kasus unjuk rasa di Kediri. Padahal, menurut LBH, Paul maupun Faiz tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam tindak pidana yang dituduhkan.

Faiz, yang menjadi admin akun Instagram, disangkakan Pasal UU ITE terkait provokasi. LBH mengungkap, unggahan tersebut dilakukan di bawah paksaan dan intimidasi polisi, sekalipun Faiz sudah menolak. Sementara Paul dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP (penghasutan) dan Pasal 187 KUHP (kejahatan membahayakan keamanan umum).

“Polisi saat ini tengah memaksakan hal yang seharusnya bukan suatu tindak pidana menjadi tindak pidana. Penangkapan dan penetapan tersangka yang terlalu prematur ini menjadi catatan merah bagi institusi kepolisian,” lanjut pernyataan tersebut.

8 Pelanggaran Hukum dan HAM Ditemukan

YLBHI-LBH Surabaya mencatat setidaknya delapan poin pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi dalam penangkapan pasca-demonstrasi:

– Penjemputan paksa tanpa surat panggilan pemeriksaan yang sah.

– Penggeledahan dan penyitaan secara sewenang-wenang.

– Penyitaan barang pribadi yang tidak relevan dengan tuduhan.

– Penangkapan dan penahanan tanpa alasan yang objektif.

– Pemeriksaan tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan dan psikologis.

– Tidak diberikannya BAP kepada tersangka dan penasihat hukum.

– Pemaksaan tuduhan pasal pidana melalui skema pengembangan kasus yang memperluas kriminalisasi.

Tuntutan dan Seruan Publik

Melihat adanya kriminalisasi terhadap aktivis, YLBHI-LBH Surabaya mendesak aparat dan lembaga terkait untuk segera bertindak.

Sikap YLBHI-LBH Surabaya:

1. Mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan seluruh aktivis di Jawa Timur.

2. Menuntut Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM dalam proses penangkapan.

3. Mendorong Kompolnas melakukan investigasi independen atas laporan penangkapan sewenang-wenang.

4. Mendorong LPSK melakukan pemantauan langsung kondisi Paul dan Faiz untuk menjamin hak-hak mereka.

5. Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Sipil untuk memantau proses hukum yang sedang berjalan.

“Masyarakat harus memandang penangkapan dan penahanan kedua aktivis ini sebagai peristiwa yang penting dan serius terhadap keberlangsungan demokrasi yang sehat dan penegakan hukum yang adil ke depannya,” tutup LBH Surabaya.*

Tags: YLBHI-LBH Surabaya
Previous Post

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

Next Post

GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

Next Post
GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Pemimpin Dibiayai Cukong Direspon Politisi: Tunjuk Hidung Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In