Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) Tolak RUU TPKS di DPR

redaksi by redaksi
2021-11-26
in Hukum, Nasional, Pendidikan, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: dok. ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) kembali melakukan aksi penolakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aksi kali ini berlangsung di DPR, kemarin, Kamis (25/11/2021).

Koordinator ACN, Erik Armero, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban intelektual ACN karena sudah mengeluarkan pernyataan sikap dan menelaah kajian dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS. Sehingga ACN merasa perlu untuk menyampaikan hasil kajian bersama tersebut ke Badan Legislasi DPR.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“RUU TPKS saat ini sedang menuju pada pengesahan, padahal isinya masih penuh dengan polemik. Kritikan-kritikan yang telah disampaikan dari berbagai pihak tampaknya tidak sepenuhnya diakomodir, bahkan kritikan-kritikan yang sifatnya fundamental malah tidak dihiraukan,” demikian siaran pers yang didapat parade.id, Jumat (26/11/2021).

Koordinator Biro Hukum ACN, Indram mengatakan bahwa Baleg DPR RI dalam konteks ini merupakan aktor utama dalam pembuatan dan pengesahaan RUU ini. Sehingga ACN melakukan aksi dan berupaya masuk ke Baleg DPR.

Selanjutnya, Indram menjelaskan poin-poin krusial yang masih terkandung dalam RUU TPKS meski telah mengalami dua kali revisi pada bulan November ini.

“Ya, kami jelas mengapresiasi DPR ya karena sudah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan termasuk menghilangkan frasa ‘persetujuan korban’ dan ada klausul tentang nilai-nilai agama dan moraritas. Namun nampaknya hanya sebatas tekstual, artinya isi RUU TPKS masih menggunakan paradigma sexual consent dan tidak menjadikan nilai-nilai moralitas dan agama menjadi standar dalam menentukan suatu tindak pidana.”

Belakangan diakui memang benar DPR sudah mulai melunak dengan usulan dan kritikan kita, te tetapi tetap belum optimal. Contohnya dalam judul RUU TPKS masih menggunakan frasa “Kekerasan Seksual” yang berarti secara keseluruhan RUU ini masih menggunakan konsepsi kekerasan seksual yang kita tolak.

“Sudah banyak pakar yang menyatakan keberatan atas frasa dan konsep kekerasan seksual baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.”

“Kita akan melihat bagaimana tanggapan Baleg DPR terhadap aksi ini. Setelah kita tahu tanggapannya, baru kita akan menentukan apa yang akan ACN lakukan.”

Bila selama tuntutan dan masukan mereka tidak digubris DPR, ACN akan tetap menolak RUU TPKS.

“Yang sudah bikin kajian penolakan bukan hanya ACN, melainkan banyak pakar. Jadi, kalau tidak kunjung digubris maka tidak ada satu kata lagi selain ‘Lawan!’”

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #ACN#Hukum#Nasional#Sosialpolitik
Previous Post

KSBSI atas Putusan MK: Massa Aksi Biasa Saja, Sekjen Bilang Abu-abu

Next Post

Menyoal Putusan MK, ASPEK Minta Peraturan Turunan UU Ciptaker Dibatalkan

Next Post
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Menyoal Putusan MK, ASPEK Minta Peraturan Turunan UU Ciptaker Dibatalkan

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In