Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Unjuk Rasa Partai Buruh Hari Ini adalah Tindak Lanjut Aksi Penuh Bulan September

redaksi by redaksi
2022-10-12
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Unjuk Rasa Partai Buruh Hari Ini adalah Tindak Lanjut Aksi Penuh Bulan September

Foto: Penanggung Jawab Aksi KSPI-Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi, di aksi Rabu (12/10/2022), dok. pribadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Penanggung Jawab aksi Partai Buruh hari ini, Rabu (12/10/2022), Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mengatakan bahwa aksi unjuk rasa ini adalah tindak lanjut dari terkumpulnya seluruh rekomendasi, baik dari DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, hingga rekomendasi Bupati dan Wali Kota dan Gubernur, buah dari gelombang aksi selama satu bulan penuh pada September yang lalu pasca kebijakan pemerintah RI menaikkan harga BBM di tanggal 3September 2022.

“Melanjutkan gelombang aksi tanpa henti, KSPI dan Gerakan Buruh Indonesia bersama Partai Buruh selama satu bulan penuh di berbagai Kabupaten Kota dan Provinsi di Indonesia sesuai instruksi Said Iqbal pada bulan September yang lalu, maka ribuan massa aksi Buruh KSPI dan Gerakan Buruh Indonesia bersama Partai Buruh hari ini menggelar aksi unjuk rasa nasional di Jakarta dengan tujuan Istana Negara,” kata dia, kepada media.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

Dalam aksi tadi, ia coba menitikberatkan kepada dua hal. Pertama, agar diperhatikan tuntutan massa aksi hari ini, karena aksi hari ini kata dia juga merupakan konsolidasi untuk perencanaan mogok nasional, jika pemerintah tetap bergeming–jauh rasa adil kepada kaum Buruh.

Kedua, menitikberatkan pada Menaker Ida Fauziah, agar dipertimbangkan untuk mundur dari kursinya. Sebab Ida, dianggap Buya telah berlaku kejam kepada buruh tanpa perikemanusiaan, karena mengatakan kenaikan upah buruh tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021.

“Di dalamnya terdapat ancaman bagi kaum buruh di Indonesia untuk tidak naik upah di tahun 2023. Sementara daya beli kaum buruh di Indonesia saat ini sudah sangat terpuruk pasca kenaikan harga BBM,” ungkapnya.

Soal rencana mogok nasional, hampir dipastikan terjadi. Hal itu sebagaimana yang disampaikan Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

“Ancaman Partai Buruh ini akan terlaksana jika enam tuntutan yang dibawa pada aksi kali ini (Rabu, 12 Oktober 2022), tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Tuntutan Partai Buruh itu di antaranya: menolak kenaikan harga BBM, menolak Omnibus Llaw UU Cipta Kerja, menuntut agar dinaikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, menolak PHK di tengah ancaman resesi global, meminta agar diwujudkannya reforma agraria, dan menuntut agar disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#KSPI#Partaipolitik
Previous Post

Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Hari Ini Bawa Enam Tuntutan

Next Post

Presiden ASPEK Indonesia Mengajak Seluruh Elemen Terus Menyuarakan Keadilan dan Kesejahteraan

Next Post
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

Presiden ASPEK Indonesia Mengajak Seluruh Elemen Terus Menyuarakan Keadilan dan Kesejahteraan

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In