Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Aksi ASPEK Indonesia di TIP TOP Depok Besok hingga Senin Menyuarakan Ini

Besok, Jumat hingga Senin (3-6/10/2023), ASPEK Indonesia akan melakukan aksi unjuk rasa di TIP TOP Depok, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan sepihak

redaksi by redaksi
2023-11-02
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Aksi ASPEK Indonesia di TIP TOP Depok Besok hingga Senin Menyuarakan Ini

Foto: poster rencana aksi ASPEK Indonesia di TIP TOP Depok, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Besok, Jumat hingga Senin (3-6/10/2023), ASPEK Indonesia akan melakukan aksi unjuk rasa di TIP TOP Depok, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan sepihak.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menyebut ada tiga orang karyawan tetap yang mengalami PHK sepihak oleh manajemen TIP TOP Depok. Mereka adalah Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“DPP ASPEK Indonesia menyerukan gerakan boikot TIP TOP Supermarket sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT TIP TOP terhadap 3 (tiga) orang pekerja tetap PT TIP TOP, yaitu Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu. Ketiga pekerja PT TIP TOP tersebut adalah juga pengurus di Dewan Pengurus Cabang ASPEK Indonesia Kota Depok,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya kepada media, kemarin.

Mirah mengungkapkan dugaan kuat PHK terhadap Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu adalah karena ketiga pekerja menuntut perbaikan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sedang dalam proses perundingan antara manajemen dengan serikat pekerja.

“Hary Defiansyah dan Iwan Setiawan merupakan anggota Tim Perunding PKB yang menolak keinginan manajemen PT TIP TOP yang ingin menurunkan kualitas PKB menjadi lebih rendah dari PKB yang ada sebelumnya. Ketika Hary Defiansyah dan Iwan Setiawan sedang melakukan perundingan PKB dan meminta perbaikan kesejahteraan, Perusahaan justru melakukan PHK sepihak dengan mencari-cari alasan yang tidak berdasar!” ungkap Mirah.

Ketiga pekerja di-PHK kata Mirah dengan tuduhan “melakukan perbuatan melawan hukum” terkait dengan adanya Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai antara PT Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Bogor dengan PT TIP TOP Cabang Depok.

Namun menurut dia, faktanya, selama proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, diperoleh keterangan, fakta dan kesimpulan, baik dari pihak Manajemen PT TIP TOP maupun dari Pemimpin Cabang PT Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Depok, bahwa Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu tidak terbukti dan tidak dapat dibuktikan kesalahannya oleh Manajemen PT TIP TOP.

“Pengakuan dari manajemen kantor pusat PT TIP TOP yang mengatakan Direksi PT TIP TOP tidak pernah memberikan Surat Kuasa Direksi kepada pihak manapun untuk mewakili PT TIP TOP menandatangani Perjanjian Kerja Sama, adalah masalah internal manajemen PT TIP TOP.  Pengakuan dimaksud justru menegaskan terjadinya mismanajemen di internal PT TIP TOP, yaitu antara manajemen kantor pusat dengan manajemen kantor cabang Depok,” ia menjelaskan.

Selama mediasi, juga, kata Mirah, terungkap fakta bahwa manajemen kantor pusat PT TIP TOP tidak pernah memanggil dan memeriksa nama-nama manajemen PT TIP TOP Cabang Depok yang telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dimaksud.

“Sehingga sangat aneh dan semena-mena jika manajemen PT TIP TOP melakukan PHK terhadap Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu, yang sesungguhnya bukanlah pihak yang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Bogor,” katanya.

ASPEK Indonesia pun menuntut manajemen PT TIP TOP untuk melaksanakan Surat ANJURAN Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Nomor: 560/906/Naker/X/2023 tertanggal 02 Oktober 2023, dengan, pertama, membatalkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan mempekerjakan kembali Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu di tempat dan bagian semula di TIP TOP Cabang Depok.

Kedua, membayarkan hak-hak normatif Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu, yang sejak di-PHK tidak diberikan oleh manajemen PT TIP TOP. Dan ketiga, manajemen PT TIP TOP wajib memulihkan nama baik Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu, dari tuduhan “melawan hukum tanpa persetujuan secara tertulis dan/atau tanpa mendapatkan Surat Kuasa dari Direksi Perseroan (PT. Tip Top)”

(Rob/parade.id)

Tags: #ASPEKIndonesia#Sosial#TipTop
Previous Post

Beri Pembekalan Kader, Ketua Karang Taruna Makassar Singgung Penolakan Pembangunan Sekolah Agama di Parepare

Next Post

MUI dan Ormas Keagamaan Akan Gelar Aksi Solidaritas Palestina di Monas, Target Dua Juta Massa

Next Post
MUI dan Ormas Keagamaan Akan Gelar Aksi Solidaritas Palestina di Monas, Target Dua Juta Massa

MUI dan Ormas Keagamaan Akan Gelar Aksi Solidaritas Palestina di Monas, Target Dua Juta Massa

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In