Rabu, Mei 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Satgas Waspada Investasi Tindak 105 Layanan Fintech Ilegal

redaksi by redaksi
2020-07-04
in Teknologi
0
Satgas Waspada Investasi Tindak 105 Layanan Fintech Ilegal
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Satgas Waspada Investasi (SWI) selama penindakan Juni lalu menemukan 105 layanan fintech yang menawarkan pinjaman uang secara ilegal melalui aplikasi dan pesan singkat.

Layanan pinjaman daring itu tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas perizinan, pengaturan, dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

Related posts

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan, 105 fintech ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal, pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat,” kata Tobing dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (3 Juli 2020).

Tobing menambahkan, layanan-layanan tersebut mengenakan bunga tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan meminta akses semua data kontak di ponsel.

“Ini sangat berbahaya karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Tobing.

Di sejumlah kasus, para penagih utang dari fintech ilegal juga menghubungi beberapa rekan dari para debitur.

Dengan temuan terbaru itu, SWI sejak 2018 hingga Juni 2020 telah menindak 2.591 fintechilegal.

Selama Juni lalu, SWI juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.


Sejumlah layanan dari 105 fintech ilegal yang ditindak SWI. Untuk lebih detailnya, unduh di sini. (PDF). Sumber: OJK.


Dari 99 kegiatan usaha yang dihentikan, 87 usaha di antaranya usaha perdagangan berjangka (Forex Ilegal). Lainnya, dua penjualan langsung ilegal, tiga investasi cryptocurrencyilegal, tiga investasi uang, dan empat usaha lain. Untuk detailnya, bisa diunduh di sini(PDF).

Tobing mengatakan, penawaran usaha ilegal tersebut sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan mengiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Banyak juga dari entitas tersebut menduplikasikan situs web entitas yang memiliki izin, sehingga seolah-olah situs web itu resmi dan memiliki izin dari OJK.

Ia mengatakan, SWI akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech yang ditemukan.

“Pihak kepolisian sudah tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan,” tutur dia.

SWI mengimbau masyarakat agar memahami sejumlah hal sebelum melakukan investasi, seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari OJK.

Apabila Anda menemukan tawaran investasi yang kiranya mencurigakan, Anda dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 melalui WhatsApp di nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #OJK#Siber
Previous Post

Wagub Riza Jelaskan DKI Tak Pakai New Normal: Jakarta Masih Menerapkan PSBB

Next Post

Google Mengumpulkan Informasi tentang Anda, Ini Cara Menghapusnya

Next Post

Google Mengumpulkan Informasi tentang Anda, Ini Cara Menghapusnya

Pentingnya Rawat Data Wilayah Demi Cegah Sengketa

Pentingnya Rawat Data Wilayah Demi Cegah Sengketa

2026-05-19
Israel Cegat Kapal Flotilla, WNI Ikut Ditahan

Israel Cegat Kapal Flotilla, WNI Ikut Ditahan

2026-05-19
Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

    Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In