Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

PN Jakpus Tunda Kembali Sidang Gugatan Perdata HRS terhadap Jokowi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menunda sidang gugatan perdata pihak Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hingga Selasa, pekan depan

redaksi by redaksi
2024-10-23
in Hukum, Nasional
0

Foto: suasana sidang gugatan perdata HRS terhadap Jokowi, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menunda sidang gugatan perdata pihak Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hingga Selasa, pekan depan.

Pasalnya perwakilan tim kuasa hukum Jokowi tak kunjung datang pada sidang yang digelar pada Selasa pagi (22/10/2024) hingga siang.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13

“Baik, sidang ditunda hari Selasa 29 Oktober 2024,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang.

Majelis hakim menekankan bahwa surat kuasa atau tugas harus ditujukan langsung ke pribadi Joko Widodo, yang saat ini tidak lagi menjadi Presiden. Oleh karena itu, surat tersebut harus dikirim ke Solo, Jawa Tengah, tempat kediaman pribadi beliau.

Diketahui, alamat kediaman pribadi Jokowi di Solo berada di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.

“Masalahnya ini dia berakhir sebagai presiden, dia tidak tinggal lagi di Istana Negara dan di Istana Presiden di Bogor juga tidak tinggal, seperti yang disampaikan di gugatan,” kata Hakim Suparman.

Anggota Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Heri Herianto menggugat Presiden Jokowi dalam kapasitas pribadi dan bukan pejabat negara.

“Gugatan kami itu ditujukan kepada personal yang mulia. Perseorangan dari pak Jokowi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden. Untuk itu kami melihat sepertinya surat kuasanya tidak sesuai,” ungkap Heri

Menurut Heri, seharusnya surat kuasa ditanda tangani oleh Jokowi langsung kepada tim kuasa hukum Setneg dan bukannya hanya sekedar surat tugas dari Kemensetneg.

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda sidang gugatan perdata pihak Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain Rizieq, penggugat lainnya yaitu Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman. Ketika sidang, Rizieq maupun Jokowi tidak hadir di dalam ruang sidang, hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

(Abd/parade.id)

Tags: #HukumHRS gugat Jokowi
Previous Post

Pernyataan Menko Yusril soal Ini Disebut Upaya Pemutihan Pelanggaran HAM

Next Post

Jawaban Pigai Diingatkan Dino soal Anggaran 20 Triliun

Next Post

Jawaban Pigai Diingatkan Dino soal Anggaran 20 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Kelahiran Soekarno, Sosok dan Ajarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In