Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, angkat bicara soal serangkaian fenomena yang tengah menjadi sorotan publik, mulai dari viralnya seorang ibu yang bangga anaknya menjadi warga negara asing, teror terhadap mahasiswa kritis, hingga pernyataan Menteri HAM yang menuai kontroversi. Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube-nya, Selasa (24/2/2026).
Soal Dwi Tias: Marah, tapi Harus Introspeksi
Mahfud mengaku marah ketika mendengar seorang ibu muda bernama Dwi Sasetening Tias yang secara terbuka menyatakan tidak ingin anaknya menjadi warga negara Indonesia (WNI). Namun ia mengingatkan agar kemarahan publik tidak menutup mata terhadap fakta yang melatarbelakangi sikap tersebut.
“Saya marah. Tapi kita juga harus sadar diri. Pemerintah melakukan langkah-langkah sesudah dikritik, tidak peduli. Perbaikan tidak dilakukan,” ujar Mahfud.
Ia menyebut sikap Dwi Tias bukan fenomena tunggal, melainkan senada dengan tren sebelumnya yang juga sempat ramai, yakni gerakan “kabur aja dulu” — cerminan dari rasa putus asa sebagian warga yang merasa tidak terlayani dengan baik oleh negara.
Mahfud menilai, wajar jika beasiswa Dwi Tias dicabut karena ada ikatan kontrak dengan negara yang dilanggar. Namun ia menegaskan, pemerintah juga harus berbenah karena fenomena ini berakar dari fakta nyata di lapangan, bukan sekadar emosi sesaat.
“Kesetiaan kepada republik ini akan luntur, rasa cinta kepada bangsa ini akan hilang secara perlahan, kalau negara tidak mampu mengayomi rakyatnya,” tegasnya.
Tio Ardianto: Anak Muda Kritis Harus Dilindungi, Bukan Diteror
Mahfud juga menyoroti kasus Tio Ardianto, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), yang belakangan mengaku mendapat teror setelah aktif mengkritik kebijakan pemerintah. Ibunya dan sesama pengurus BEM UGM pun turut diteror.
Mahfud menyatakan bangga melihat keberanian Tio. Ia mengenal mahasiswa tersebut sebagai sosok yang sopan, rasional, dan berbasis data dalam menyampaikan kritik.
“Orang seperti ini jangan dimusuhi, harus ditemani. Anak-anak yang berani seperti ini, kalau diteror, negara ini tidak sehat,” kata Mahfud.
Ia menyayangkan respons pemerintah yang dinilai tidak cukup hanya dengan mengatakan “tidak tahu siapa yang meneror.” Menurutnya, aparat seharusnya turun tangan menyelidiki secara serius.
“Aparat punya alat, punya keahlian. Masa yang seperti ini tidak bisa ditemukan?” sindirnya.
Kritik MBG Bukan Pelanggaran HAM
Menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyebut pengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih sebagai pelanggar HAM, Mahfud menegaskan bahwa pernyataan itu harus dipahami secara proporsional.
“Betul, menghalangi MBG itu melanggar HAM. Tapi mengkritik MBG bukan pelanggaran HAM — itu bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat, yang justru juga dilindungi HAM,” jelasnya.
Mahfud mengingatkan bahwa HAM tidak hanya menyangkut hak sipil dan politik (sipol), tetapi juga hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Artinya, pengelolaan program pemerintah yang koruptif dan sewenang-wenang pun merupakan pelanggaran HAM.
Demokrasi Melemah: Media Takut, Suara Kritis Dibungkam
Mahfud menggambarkan kondisi demokrasi saat ini tengah mengkhawatirkan. Banyak pihak yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan — mulai dari media massa hingga masyarakat sipil — kini memilih diam karena tekanan.
“Sekarang banyak yang diam. Sumber pembiayaan media ditutup. Yang berani bicara hanya yang ada di luar negeri, seperti Dwi Tias ini,” ujarnya.
Ia menyebut empat pilar demokrasi kini sama-sama sedang bermasalah: legislatif kehilangan kepercayaan publik, eksekutif dibelit korupsi, yudikatif tidak bersih, dan kini media pun dalam tekanan.
Soal Revisi UU KPK dan Pernyataan Jokowi
Mahfud juga meluruskan narasi seputar revisi Undang-Undang KPK tahun 2019. Ia membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo saat itu tidak menandatangani revisi tersebut, namun undang-undang itu tetap berlaku dengan sendirinya setelah 30 hari tanpa penandatanganan presiden.
Mahfud mengungkapkan, dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh bangsa menjelang pelantikan Jokowi untuk periode kedua, ia menyampaikan tiga opsi perubahan undang-undang: legislative review, judicial review, dan Perpu. Opsi Perpu sempat menarik perhatian Jokowi, namun akhirnya kandas karena adanya penolakan dari DPR.
Terkait pernyataan terbaru Jokowi yang mendukung pengembalian UU KPK ke versi lama, Mahfud menyerahkan penilaian kepada publik. “Track record masing-masing orang bisa dinilai sendiri,” ujarnya singkat.
Komisi Reformasi Polri Tunggu Jadwal Presiden
Pada bagian akhir, Mahfud mengungkapkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpinnya telah merampungkan rekomendasi dan menunggu jadwal audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun hingga kini belum ada respons dari istana.
“Presiden sedang sibuk. Kami sudah meminta waktu sebelum tanggal 7, tapi belum ada respons. Kami sepakat diam dulu sampai bisa menyampaikan langsung kepada Presiden,” ujarnya.
Di tengah proses reformasi yang berjalan, ia menyayangkan masih terus munculnya kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri, seperti pelajar yang tewas akibat pukulan polisi di Tual dan anggota polisi muda yang meninggal dianiaya seniornya di Makassar.
“Polri harus direformasi dengan cepat, dengan cepat, dengan cepat,” tegasnya.
Mahfud menutup paparannya dengan pesan bahwa perubahan dalam sejarah selalu terjadi — baik melalui proses normal maupun “operasi caesar”. Ia mengimbau pemerintah untuk tidak mengabaikan kritik, karena jika terus berlanjut, perubahan bisa datang di luar kendali.
“Tidak pernah dalam sejarah tidak terjadi perubahan. Kalau sudah diperingatkan dan tidak mau berubah, nanti Tuhan yang akan turun tangan,” pungkasnya.







