Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Menuntut Ilmu, Beramal dan Berdakwah

redaksi by redaksi
2021-06-07
in Nasional, Pendidikan, Uncategorized
0
Tolak Sertifikasi Dai
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Asal  perbuatan manusia terikat dengan hukum syara. Begitu kaidah perbuatan dalam Islam. Ilmu dulu sebelum beramal. Tidak ada perbuatan yang bebas nilai dan juga tidak ada perbuatan yang tidak ada hukumnya. Oleh karena itu, setiap saat senantiasa dibutuhkan mujtahid untuk menggali hukum-hukum perbuatan hamba.

Saat seorang hamba sudah mukallaf (baligh) maka sudah mendapatkan taklif (beban) hukum yang menjadi tanggungjawab baginya. Taklifitu dari sang syari, sang pencipta dan pembuat hukum. Akal adalah yang diberi taklif. Saat akal tidak mumayyiz dan baligh atau tidak sempurna maka beban tidak diberikan. Salah satu taklif hukum tersebut adalah menuntut ilmu, beramal dan berdakwah.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Menuntut ilmu itu dituntut karena hukum syara. Bukan hanya persoalan senang dan tidak senang. Menguntungkan dan tidak menguntungkan atau hanya untuk bekerja. Bahkan urutan ilmu yang didahulukan syara sudah menjelaskan terkait ilmu hal (ilmu yang paling dibutuhkan saat ini) yang perlu didahulukan untuk dicari.

Beramal juga dikerjakan karena hukum syara. Bukan semata mata karena punya ilmu. Orang yang berilmu tidak otomatis wajib beramal.

Seperti orang yang punya ilmu haji dan umrah tapi masih belum mampu secara ekonomi. Orang yang punya ilmu tentang pernikahan tapi dia belum mampu secara ekonomi dan impoten.

Jadi, menuntut ilmu satu hal yang diwajibkan oleh syara dan beramal adalah hal yang lain yang diwajibkan oleh syara. Punya ilmu tidak serta-merta langsung beramal. Ada seperangkat lain yang dibutuhkan dalam beramal, seperti mampu, kuat ekonomi dst. Hingga hukum syara memberikan taklif kewajiban beramal.

Bahkan ada orang yang punya ilmu tapi tidak diperbolehkan mengamalkan ilmunya. Seperti : orang yang mempunyai ilmu sihir, ilmu yang bertentangan dengan hukum syara (ilmu rentenir, sistem ekonomi di luar Islam, pendidikan yang tidak berasaskan aqidah Islam).

Begitupun kewajiban berdakwah amar makruf nahi munkar karena hukum syara. Allah berfirman di dalam Al-Qur’an :

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ … ﴿١١٠﴾

“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS: Ali Imron 110).

Di dalam ayat ini terkandung beberapa hal;

Pertama, umat Islam dikatakan umat terbaik. Kedua, mulianya umat Islam adalah dengan dakwah. Ketiga, tegak dan eksisnya umat Islam adalah dengan menjalankan konsep amar ma’ruf nahi munkar.

Di dalam hadits, Rasulullah ﷺ juga memerintahkan untuk merubahnya saat melihat kemungkaran :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ , فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ , وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإيمَانِ

“Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemunkaran, hendaknya dia merubah dengan tangannya, kalau tidak bisa hendaknya merubah dengan lisannya, kalau tidak bisa maka dengan hatinya, dan yang demikian adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)

Juga hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Ash :

بلغوا عنى ولو اية رواه البخارى

Sampaikanlah dariku walaupun hanya satu ayat (Hadits Riwayat Bukhari).

Sering ada pertanyaan, kamu kok berdakwah, beramar ma’ruf nahi munkar? Kamu sudah sempurna? Apa sudah mengerjakan?. Kewajiban amar ma’ruf satu hal dan kewajiban melakukan kebaikan hal yang lain.

Perlu diketahui tiap orang diperintahkan untuk amar ma’ruf dan nahi munkar pada diri sendiri dan orang lain. Dakwah pada diri sendiri tidak menggugurkan dakwah pada orang lain.

Berdakwah, amar ma’ruf nahi munkar adalah taklif syara. Tidak selalu orang harus beramal dulu.

Beramal bukan prasyarat dakwah. Menikah dulu lalu mendakwahkan solusi nikah dalam mengatasi kecenderungan terhadap lawan jenis.

Apa karena belum menikah, seseorang kemudian mendakwahkan pacaran atau solusi pacaran?  Solusi sebagaimana yang ditawarkan orang-orang barat di luar Islam mengatasi kecenderungan pada lawan jenis.

Tidaklah menunggu berhaji untuk menyampaikan haji, begitupun dalam hal menikah dan mengingatkan kematian. Tidak menunggu mati dulu.

Bagaimana dengan Firman Allah di susah ash-shaf ayat 3 terkait amat besar kebencian Allah bagi orang yang mengatakan tapi tidak mengerjakan?

وقد صرح كثير من المفسرين رحمهم الله تعالى أن التوبيخ في تلك النصوص بسبب ترك المعروف وليس بسبب الأمر بالمعروف. فعلى سبيل المثال يقول الإمام القرطبي فيتفسير قوله تعالى: أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالبِرِّ… [البقرة: 44] الآية: (اعلم وفقك الله أن التوبيخ في الآية بسبب ترك فعل البر لا بسبب الأمر بالبر).

ويقول الحافظ ابن كثير في تفسير الآية: (وليس المراد ذمهم على أمرهم بالبر مع تركهم له، بل على تركهم له) (dorar.net)

Para Ahli Tafsir Rahimahumullahu menjelaskan bahwa celaan di dalam nash-nash disebabkan meninggalkan kebaikan bukan karena amar ma’ruf. Imam Qurthubi dalam menafsirkan al baqarah 144, ketahuilah semoga Allah memberi taufik kepadamu, sesungguhnya celaan di dalam ayat tersebut karena meninggalkan mengerjakan kebaikan bukan sebab memerintahkan kebaikan (amar ma’ruf).

Alhafidz Ibnu Katsir, menafsirkan ayat tersebut, maksud celaan tersebut bukan karena mereka memerintahkan kebaikan sedangkan diri mereka meninggalkan, tetapi karena mereka meninggalkan berbuat kebaikan.

فقد قال الإمام النووي – رحمه الله -: (قال العلماء: لا يشترط في الآمر بالمعروف والناهي عن المنكر، أن يكون كامل الحال، ممتثلاً ما يأمر به، مجتنباً ما ينهى عنه، بل عليهالأمر وإن كان مخلاً بما يأمر به متلبساً بما ينهى عنه، فإنه يجب عليه أمران. أن يأمر نفسه وينهاها، وأن يأمر غيره وينهاه، فإذا أخل بأحدهما، كيف يحل له الإخلالبالآخر) (alukah.net)

Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama mengatakan orang yang melakukan amar makruf dan nahi munkar tidaklah disyaratkan haruslah orang yang sempurna, melaksanakan semua yang dia perintahkan dan menjauhi semua yang dia larang. Bahkan kewajiban amar makruf itu tetap ada meski orang tersebut tidak melaksanakan apa yang dia perintahkan, masih mengerjakan apa yang dia larang.

Hal ini dikarenakan orang tersebut memiliki dua kewajiban, pertama memerintah dan melarang diri sendiri, kedua memerintah dan melarang orang lain. Jika salah satu sudah ditinggalkan bagaimanakah mungkin hal itu menjadi alasan untuk meninggalkan yang lain.”

Akhirnya, menuntut ilmu adalah suatu taklif syara. Beramal kebaikan dan dakwah juga taklif syara. Mengerjakan atau meninggalkan taklifyang satu tidak menggugurkan yang lain. Syair ini adalah nasehat yang cocok untuk direnungkan.

إذَا لَمْ يَعِظْ النَّاسَ مَنْ هُوَ مُذْنِبٌ * فَمَنْ يَعِظُ الْعَاصِينَ بَعْدَ مُحَمَّدٍ

Jika orang berbuat dosa tidak boleh memberi nasehat pada manusia, # Maka siapakah kiranya yang akan menasehati orang bermaksiat setelah (wafatnya) Nabi Muhammad?  Wallahu a’lam bish shawab.

(Hidayatullah/PARADE.ID)

Previous Post

Daripada Meributkan Mik, Mendingan Meributkan Siapa Aktor Intelektual Omnibus Law?

Next Post

Edinson Cavani Resmi Bergabung dengan Setan Merah

Next Post
Edinson Cavani Resmi Bergabung dengan Setan Merah

Edinson Cavani Resmi Bergabung dengan Setan Merah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In