Minggu, Juni 22, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

GMPN Mengaku Miris Lagu Indonesia Raya Dijadikan Parodi

redaksi by redaksi
2021-01-04
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
GMPN Mengaku Miris Lagu Indonesia Raya Dijadikan Parodi

Foto: Logo Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur (PARADE.ID)- Ketua DPC Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) Cianjur, Jawa Barat, Saepudin mengaku miris dan merasa kecewa dengan anak muda yang memarodikan lagu Indonesia Raya. Menurut Saepudin, kreatifitas anak muda itu salah sasaran dan malah membuat malu bangsa Indonesia.

“Itu bukan hanya sebuah parodi, sudah masuk pada ranah penghinaan. Kami lebih miris lagi karna penghinaan tersebut dilakukan oleh Warga Negara Indonesia, dan salah satu pelakunya adalah warga Cianjur,” ujar Saepudin, Ahad (3/1/2021).

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

Menurut dia, kejadian itu seperti membuktikan bahwa edukasi dari berbagai elemen itu penting dan masih harus terus dilakukan. Agar anak muda indonesia yang cukup kreatif itu tidak salah menyalurkan kreatifitasnya pada tempat yang salah.

Andai mereka memiliki wawasan kebangsaan serta jiwa nasionalisme yang kuat, kata dia, pasti mereka tidak berani memarodikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang sakral ini.

“Bahwa edukasi menjadi penting dari berbagai elemen. Kejadian ini menjadi pelajaran besar bahwa banyak anak muda yang kreatif namun minim wawasan kebangsaan serta kurang memiliki jiwa nasionalisme,” katanya.

Anak muda yang memarodikan lagu Indonesia Raya tersebut masih berstatus pelajar. Kelas 3 SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

MDF disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

MDF juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

MDF (16) pun dijadikan tersangka kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya di kanal Youtube oleh aparat kepolisian atas tindakannya.

(Pp/PARADE.ID)

Previous Post

Presiden Memang Baik: Anggaran Infrastruktur Naik hingga 98 Persen

Next Post

Rafflesia Gadutensis Mekar, Cagar Alam Rimbo Panti Makin Terkenal

Next Post
Rafflesia Gadutensis Mekar, Cagar Alam Rimbo Panti Makin Terkenal

Rafflesia Gadutensis Mekar, Cagar Alam Rimbo Panti Makin Terkenal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In