Senin, Agustus 24, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Aksi ASPEK Indonesia di TIP TOP Depok Besok hingga Senin Menyuarakan Ini

Besok, Jumat hingga Senin (3-6/10/2023), ASPEK Indonesia akan melakukan aksi unjuk rasa di TIP TOP Depok, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan sepihak

redaksi by redaksi
2023-11-02
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Aksi ASPEK Indonesia di TIP TOP Depok Besok hingga Senin Menyuarakan Ini

Foto: poster rencana aksi ASPEK Indonesia di TIP TOP Depok, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Besok, Jumat hingga Senin (3-6/10/2023), ASPEK Indonesia akan melakukan aksi unjuk rasa di TIP TOP Depok, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan sepihak.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menyebut ada tiga orang karyawan tetap yang mengalami PHK sepihak oleh manajemen TIP TOP Depok. Mereka adalah Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu.

Related posts

Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

2026-08-23
Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

2026-08-23

“DPP ASPEK Indonesia menyerukan gerakan boikot TIP TOP Supermarket sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT TIP TOP terhadap 3 (tiga) orang pekerja tetap PT TIP TOP, yaitu Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu. Ketiga pekerja PT TIP TOP tersebut adalah juga pengurus di Dewan Pengurus Cabang ASPEK Indonesia Kota Depok,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya kepada media, kemarin.

Mirah mengungkapkan dugaan kuat PHK terhadap Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu adalah karena ketiga pekerja menuntut perbaikan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sedang dalam proses perundingan antara manajemen dengan serikat pekerja.

“Hary Defiansyah dan Iwan Setiawan merupakan anggota Tim Perunding PKB yang menolak keinginan manajemen PT TIP TOP yang ingin menurunkan kualitas PKB menjadi lebih rendah dari PKB yang ada sebelumnya. Ketika Hary Defiansyah dan Iwan Setiawan sedang melakukan perundingan PKB dan meminta perbaikan kesejahteraan, Perusahaan justru melakukan PHK sepihak dengan mencari-cari alasan yang tidak berdasar!” ungkap Mirah.

Ketiga pekerja di-PHK kata Mirah dengan tuduhan “melakukan perbuatan melawan hukum” terkait dengan adanya Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai antara PT Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Bogor dengan PT TIP TOP Cabang Depok.

Namun menurut dia, faktanya, selama proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, diperoleh keterangan, fakta dan kesimpulan, baik dari pihak Manajemen PT TIP TOP maupun dari Pemimpin Cabang PT Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Depok, bahwa Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu tidak terbukti dan tidak dapat dibuktikan kesalahannya oleh Manajemen PT TIP TOP.

“Pengakuan dari manajemen kantor pusat PT TIP TOP yang mengatakan Direksi PT TIP TOP tidak pernah memberikan Surat Kuasa Direksi kepada pihak manapun untuk mewakili PT TIP TOP menandatangani Perjanjian Kerja Sama, adalah masalah internal manajemen PT TIP TOP.  Pengakuan dimaksud justru menegaskan terjadinya mismanajemen di internal PT TIP TOP, yaitu antara manajemen kantor pusat dengan manajemen kantor cabang Depok,” ia menjelaskan.

Selama mediasi, juga, kata Mirah, terungkap fakta bahwa manajemen kantor pusat PT TIP TOP tidak pernah memanggil dan memeriksa nama-nama manajemen PT TIP TOP Cabang Depok yang telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dimaksud.

“Sehingga sangat aneh dan semena-mena jika manajemen PT TIP TOP melakukan PHK terhadap Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu, yang sesungguhnya bukanlah pihak yang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Bogor,” katanya.

ASPEK Indonesia pun menuntut manajemen PT TIP TOP untuk melaksanakan Surat ANJURAN Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Nomor: 560/906/Naker/X/2023 tertanggal 02 Oktober 2023, dengan, pertama, membatalkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan mempekerjakan kembali Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu di tempat dan bagian semula di TIP TOP Cabang Depok.

Kedua, membayarkan hak-hak normatif Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu, yang sejak di-PHK tidak diberikan oleh manajemen PT TIP TOP. Dan ketiga, manajemen PT TIP TOP wajib memulihkan nama baik Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu, dari tuduhan “melawan hukum tanpa persetujuan secara tertulis dan/atau tanpa mendapatkan Surat Kuasa dari Direksi Perseroan (PT. Tip Top)”

(Rob/parade.id)

Tags: #ASPEKIndonesia#Sosial#TipTop
Previous Post

Beri Pembekalan Kader, Ketua Karang Taruna Makassar Singgung Penolakan Pembangunan Sekolah Agama di Parepare

Next Post

MUI dan Ormas Keagamaan Akan Gelar Aksi Solidaritas Palestina di Monas, Target Dua Juta Massa

Next Post
MUI dan Ormas Keagamaan Akan Gelar Aksi Solidaritas Palestina di Monas, Target Dua Juta Massa

MUI dan Ormas Keagamaan Akan Gelar Aksi Solidaritas Palestina di Monas, Target Dua Juta Massa

Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

2026-08-23
Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

2026-08-23
Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

2026-08-22
Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Ricuh Warnai HDA Ke-21, Surya Darma: Momentum Evaluasi Perdamaian Aceh

2026-08-21
Natalius Pigai Bongkar Mahar Politik Papua Rp2 Miliar

Natalius Pigai Bongkar Mahar Politik Papua Rp2 Miliar

2026-08-21
Warga Samadua Aceh Selatan Tolak Tambang Emas

Warga Samadua Aceh Selatan Tolak Tambang Emas

2026-08-20

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Kemerdekaan Harus Diikuti Pemberantasan Korupsi dan Stop PHK Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh Warnai HDA Ke-21, Surya Darma: Momentum Evaluasi Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solidaritas Aceh Desak DPR Sahkan Revisi UUPA Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In