Jakarta (parade.id)- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, hari ini, Senin (28/11/2022), melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, terkait penolakannya terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. Ada 12 mengapa RUU Kesehatan Omnibus ditolak oleh massa.
Berikut 12 alasan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law:
1. Penyusunan RUU Kesehatan cacat prosedural karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi rakyat sipil dan organisasi profesi.
2. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
3. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mengabaikan hak rakyat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.
4. RUU Kesehatan (Omnibus Law) berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
5. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.
6. Pendidikan kedokteran dan kesehatan hanya untuk melahirkan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
7. Sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan peran organisasi profesi dan masyarakat sehingga mencederai semangat reformasi.
8. Sarat kriminalisasi tenaga kesehatan dengan memasukkan pasal-pasal pidana dan denda yang dinaikan lebih dari UU lex spesialis masing-masing tenaga kesehatan.
9. Kelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada di bawah dan diatur sepenuhnya oleh Menteri Kesehatan, tidak lagi kepada Presiden sebagai Kepala negara.
10. Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah, jangan dituduh menjadi kesalahan organisasi profesi.
11. Kebijakan yang mempermudah masuknya tenaga kerja kesehatan asing tanpa kompetensi, keahlian, dan kualifikasi yang jelas, hanya untuk mengisi kekosongan dokter dan kebutuhan pengguna.
12. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mengancam ketahanan bangsa sera mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir dan berkomitmen untuk rakyat.
Dari keduabelas alasan itu, massa menyatakan sikap, bahwa, pertama, menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak pimpinan DPR agar RUU ini dikeluarkan dari Daftar Prolegnas Prioritas karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang bertujuan untuk kebaikan bangsa,” demikian yang dibacakan Koordinasi Aksi, M Yadi Permana dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sikap selanjutnya, massa menolao liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selalu konsumen kesehatan. Massa juga bersikap (menolak) penolakan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi, yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.
Aksi ini dilakukan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan pelayanan kepada pasien.
“Telah disampaikan kepada seluruh anggota profesi bahwa aksi hanya boleh diikuti oleh mereka yang tidak sedang bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD), Ruang Operasi, Ruang Perawatan Intensif, Lokasi Bencana Alam, dan di fasilitas pelayanan primer yang memberikan layanan gawat darurat,” tandanya.
Tergabung dalam aksi Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
(Rob/parade.id)