Senin, Oktober 12, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Anggota DPR: Penghitungan Suara Manual Lebih Transparan dari E-voting

redaksi by redaksi
2020-07-10
in Nasional, Politik
0
Anggota DPR: Penghitungan Suara Manual Lebih Transparan dari E-voting
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai penghitungan dan pemilihan suara secara manual lebih mengedepankan asas keterbukaan (transparansi) daripada menggunakan sistem elektronik atau “e-voting”.

Karena itu menurut dia, sistem pemungutan suara manual lebih baik dimasukkan dalam aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu daripada menggunakan sistem “e-voting”.

Related posts

Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12

“Saya mendukung sistem manual karena menerapkan asas keterbukaan, kalau rekap elektronik silahkan saja tinggal nanti diperbaiki,” kata Zulfikar di Jakarta, Kamis.

Dia mengakui memang dalam pelaksanaan Pemilu dibutuhkan kecepatan dalam penghitungan suara namun juga membutuhkan keterbukaan yang bisa menjamin kepercayaan masyarakat atas hak suaranya yang telah diberikan.

Menurut dia, sistem penghitungan suara manual yang selama ini telah diterapkan di Indonesia mampu membuat semua orang terlibat mengikuti dan memantau prosesnya yang berjalan.

“Di sisi lain, bicara ‘e-voting’ maka terkait dengan kepercayaan, apakah teknologi yang digunakan sudah siap dan terpercaya. Di beberapa negara yang sudah maju sistem demokrasi malah kembali menggunakan manual tidak lagi elektronik,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai untuk mengatasi kecepatan dalam pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu akan teratasi dengan merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait keserentakan pemilu yang meminta agar pelaksanaan pemilu dipisah yaitu nasional dan daerah.

Menurut dia, sesuai Putusan MK itu keserentakan pemilu yang dianggap konstitusional yaitu seperti yang dilaksanakan pada Pemilu 2019 yaitu DPR RI, DPD RI, dan Presiden-Wakil Presiden.

“Karena yang mutlak itu tiga dan yang lain tergantung pembentuk UU, kami mengusulkan lokal yaitu DPRD kabupaten/kota dan provinsi,” katanya.

Karena itu dia mengusulkan adanya pemisahan pemilu mengikuti Putusan MK sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara bisa berjalan lebih cepat karena hanya tiga kotak yaitu DPR RI, DPD RI, dan Presiden-Wakil Presiden.

Keserentakan Pemilu tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVII/2019 yang di dalamnya memuat enam varian model pemilu serentak untuk digagas oleh pengubah UU sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Keenam varian tersebut yaitu pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan presiden. Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, gubernur, bupati, dan wali kota. Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, presiden, gubernur, bupati, dan wali kota.

Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak provinsi untuk memilih DPRD provinsi dan gubernur, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.

Keenam, pilihan-pilihan keserentakan lain sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #DPRRI#Nasional#Pilkadapolitik
Previous Post

Jojo ke Semifinal Turnamen PBSI Setelah Kalahkan Karono

Next Post

Jokowi Merasa Ngeri

Next Post
Ayo Kita Tes Trisila-Ekasila Itu Makar atau Bukan

Jokowi Merasa Ngeri

Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12
Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11
FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In