Kamis, Oktober 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

APLM dan Belasan Ormas Tolak Pembuangan Limbah di Laut Morowali

redaksi by redaksi
2020-07-02
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
APLM dan Belasan Ormas Tolak Pembuangan Limbah di Laut Morowali
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palu (PARADE.ID)- Sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Laut Morowali (APLM), terdiri dari STN, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan LBH Advokasi Sulawesi Tengah menggelar aksi menolak rencana pembuangan limbah tailing di Laut Morowali. Massa mendesak Gubernur Sulawesi Tengah agat tidak mengeluarkan izin pembuangan limbah tailing dari tiga perusahaan yang diduga milik PT. QMB New Energy Material, PT. Sulawesi Cahaya Mineral, dan PT. Huayue Nickel Cobalt.

”Menurut catatan kami, industri ektraktif pertambangan adalah salah satu penyumbang terbesar kerusakan yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya pesisir yang ada di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah”, kata Pimpinan aksi yang sekaligus Ketua Jatam, Moh. Taufik, Kamis (2/7/2020), depan kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Related posts

Yusril di USM: Sistem Baik tak Cukup, Etika Pemimpin Wajib

2026-10-08
Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

2026-10-07

Menurut dia, soal rencana pemerintah untuk membuang limbah tailing ke laut dalam melalui proyek pembuangan limbah nikel ke laut dalam (Deep Sea Tailing Placement) untuk pabrik hidrometalurgi akan menambah laju pengrusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini di porak-porandakan oleh industri estraktif.

”Perlu kita ketahui bersama, bahwa di Kabupaten Morowali terdapat tiga perusahaan yang sudah dan tengah meminta rekomendasi pemanfaatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, di antaranya PT. QMB New Energy Material, PT. Sulawesi Cahya Mineral dan PT. Huayue Nickel Cobalt,” ungkapnya.

Untuk PT. Sulawesi Cahaya Mineral sendiri, lanjut dia, merupakan proyek strategis nasional yang telah mendapatkan legitimasi untuk aktivitas pembuangan tailing bawah laut.

“Itu melalui Surat Direktorat Jenderal Pengelolaah Laut KKP No. B.225/DJPRL/111/2019 tanggal 1 Maret 2020, perihal Arahan Pemanfaatan Ruang Laut,” sambungnya.

Ia mengaskan, rencana proyek pembuangan limbah tailing ini, jelas akan menambah penghancuran di wilayah Kabupaten Morowali, khususnya di wilayah laut yang mengancam keberlangsungan ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang dan sumber daya perikanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai sumber pangan dan penghidupan.

Menurut dia, proyek pembuangan limbah tailing yang direncanakan ini, tentunya kembali memberikan catatan buruk bagi keberlangsungan ekologi di Kabupaten Morowali, yang kita ketahui bersama wilayah daratannya sampai hari ini sudah diberikan puluhan konsesi-konsesi izin tambang.

“Wilayah tersebut juga menjadi lokasi perencanaan pembuangan limbah tailing oleh beberapa perusahaan tambang yang sedang menunggu izin untuk di tanda tangani oleh pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, potensi ancaman yang besar berikutnya adalah kesehatan masyarakat, baik karena terpapar secara langsung akibat beraktivitas di laut maupun terpapar secara tidak langsung mengkonsumsi pangan laut.  Lebih jauh, masih menurut Taufik, proyek ini akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan skala kecil atau nelayan tradisional yang hidupnya sangat bergantung kepada sumber daya kelautan dan perikanan di perairan setempat.

“Setidaknya terdapat lebih ribuan keluarga nelayan perikanan tangkap di Morowali yang akan berdampak pada proyek ini,” tandasnya.

Setelah melakukan pernyataan—tuntutan, mereka diterima Adiman selaku Kabag Humas Pemprov. Sulteng, yang mengatakan akan menyampaikan hal-hal dari massa aksi kepada Pimpinannya.

Selesai menyampaikan tuntutannya, massa aksi bergerak menuju Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan aspirasi yang sama. Direspon oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Arif Latjuba,  yang menyampaikan akan mengkaji dan tetap berpegang dari RBP3K atas tuntutan massa aksi. Dan Arif menuturkan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng pada prinsipnya tidak akan berpikir untuk mengeluarkan izin limbah tersebut.

“Memang di Morowali ada pembuangan limbah, namun masih melalui smelter dan tidak dibuang ke laut,” demikian keterangannya.

Massa yang melakukan aksi berjumlah belasan, kisaran 15 orang. Selain organisasi yang di atas, bersana mereka juga bergabung beberapa organisasi kampus dan kemasyarakatan. Di antaranya ada IP2MM (Ikatan Pemuda Pelajar mahasiswa Morowali), YTM (Yayasan Tanah Merdeka), AEER (aksi ekologi emansipasi rakyat), KIARA  (Koalisi Rakyat Utk keadilan Perikanan), FMK (Federasi Mahasiswa Kerakyatan), FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia), Bem Unismuh, Jatam Sulteng, LBH Catur Bakti, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi sulteng).

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #Laut#Limbah#Morowali#Nasional#Sosbud
Previous Post

Bahaya Gunakan VPN Gratis, Curi Data dan Password Pengguna

Next Post

Kata Pakar soal Ditundanya Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Next Post
Kata Pakar soal Ditundanya Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Kata Pakar soal Ditundanya Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Yusril di USM: Sistem Baik tak Cukup, Etika Pemimpin Wajib

2026-10-08
Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

2026-10-07
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun

2026-10-07

Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

2026-10-07
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

2026-10-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Deepfake dan Malware AI, Regulasi Indonesia Dinilai Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In