Jakarta (PARADE.ID)- Rencananya, esok, Rabu (13/1/2021) vaksinasi akan dilakukan. Dan sebagaimana diketahui, untuk penerima vaksin pertama adalah Presiden Jokowi.
Presiden bersedia divaksin pertama, tentu dengan harapan rakyat Indonesia tidak lagi berpikiran yang “tidak-tidak”, apalagi dengan vaksin Sinovac dari China.
Namun, bagaimana sebetulnya hak rakyat ketika menghadapi kenyataan ini (vaksinasi)?
Natalius Pigai, Mantan Komisioner Komnas HAM seperti coba menjawabnya. Sembari menyematkan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pigai mengatakan bahwa hak asasi rakyat menolak vaksin.
“BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak
Pasal 5 (3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. (NP, Aktivis Kemanusiaan),” demikian yang tertulis di akun @NataliusPigai2, baru-baru ini.
Menurut dia, rakyat itu memiliki tanggung jawab moril untuk kesehatannya. Dan menurut dia, itu sesuai sebagaimana cara pandang litigate government dan respek pada HAM.
“Seturut Twitter Sysebelumnya jangan ancam RAKYAT tp Pemerintah Jokowi mesti & harus bangun Gagasan “Sukarela & Sukarelaisme” dlm pelayanan Vaksin COVID-19.”
Seperti diketahui, vaksin sudah disetujui oleh BPOM kemarin. BPOM memutuskan setuju atas dasar darurat.
Selain BPOM, telah lebih dahulu MUI memberikan rekomendasi terkait vaksin Sinovac ini. MUI pun merestuinya.
(Rgs/PARADE.ID)