Rabu, Juli 30, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Benarkah Ada 1 Pasal yang Dihapus di UU Ciptaker?

redaksi by redaksi
2020-10-24
in Nasional, Politik
0

Dok: jatimtimes.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Adanya kabar bahwa 1 pasal dihapus di Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law terus menjadi pertanyaan oleh sejumlah pihak. Di antaranya oleh pengamat dan politisi.

Pengamat Haris Rusly misalnya, mengaku bingung dengan draft mana yang mesti ditandatangani nanti oleh Presiden. Pun ia bingung yang mana sebetulnya ditandatangani sebelumnya oleh DPR RI atas hal itu.

Related posts

Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

2025-07-27
Prabowo Gagal Memberikan Pembaruan, Tidak Meyakinkan, Hanya Melanjutkan Era Jokowi

Prabowo Gagal Memberikan Pembaruan, Tidak Meyakinkan, Hanya Melanjutkan Era Jokowi

2025-07-27

“Sobat, ini memang sangat lucu ya ketika Menkopolhukam nya dijabat seorang pakar hukum tata negara @mohmahfudmd, kita sebagai rakyat tak tahu draft yg mana yg di sah kan oleh DPR, draft yg mana yg dikirim DPR ke pemerintah & draft yg mana yg akan diteken oleh Presiden @jokowi…,” demikian cuitannya, Sabtu (24/10/2020).

Politisi Demokrat Benny K Harman meminta agar rakyat ikut memonitor atas adanya dugaan tersebut. Selidiki pula siapa dan apa motifnya jika benar adanya 1 pasal yang dihapus.

“Benarkah Naskah OL Ciptaker Terbaru, 1 Pasal 4 Ayat Hilang?. Jika benar, ini kecerobohan fatal yang tiada maaf untuk pembuatnya. Merendahkan martabat Institusi DPR dan terutama bikin malu presiden,” kata dia.

Namun, bila kedua orang itu masih mempertanyakan kebenaran ada 1 pasal yang dihapus, berbeda dengan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid yang memberitahukan bahwa dihapusnya 1 pasal itu tampak benar adanya.

“‘Penghapusan pasal 46 UU Ciptaker olh Setneg, krn typo/salahketik’. OMG! Dulu saat awal RUU Ciptaker diajukan, saya&publik kritik keras psl 170 RUU Ciptaker yg jelas2 bertentangan dg 2 psl UUDNRI 1945,” cuitannya.

Tetapi, kata Hidayat justru pemerintah “ngeles” dengan dalih “salah ketik”. Hidayat pun mengatakan ini justru semakin ruwet atas adanya penghapusan 1 pasal ini di mata publik.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Politisi Imbau Wagub DKI Perbanyak Kebijakan Produktif Atasi Covid-19

Next Post

Pemimpin Negara Harus Mencerahkan Publik dengan Komunikasi yang Baik

Next Post

Pemimpin Negara Harus Mencerahkan Publik dengan Komunikasi yang Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

2025-07-29
Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

2025-07-27
Prabowo Gagal Memberikan Pembaruan, Tidak Meyakinkan, Hanya Melanjutkan Era Jokowi

Prabowo Gagal Memberikan Pembaruan, Tidak Meyakinkan, Hanya Melanjutkan Era Jokowi

2025-07-27
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Kritik Lambatnya Respons Dunia terhadap Gaza, ASEAN Mengalami Kemunduran

2025-07-27

Konflik Thailand dan Kamboja Diharapkan Mereda Demi Stabilitas Kawasan

2025-07-26
Masa Depan IKN Masih Misteri: Antara Janji Pembangunan dan Tantangan Realitas

Masa Depan IKN Masih Misteri: Antara Janji Pembangunan dan Tantangan Realitas

2025-07-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

    Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia di Ambang Kehilangan Kedaulatan Kesehatan jika Tidak Menolak Amandemen IHR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In