Rabu, Juli 16, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Olahraga

BSANK dan BOPI Dibubarkan, Kemenpora Sesuaikan Struktur Organisasi

redaksi by redaksi
2020-11-30
in Olahraga
0
BSANK dan BOPI Dibubarkan, Kemenpora Sesuaikan Struktur Organisasi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengatakan Kemenpora akan mulai menyesuaikan struktur dan organisasi yang ada di kementerian tersebut guna melanjutkan tugas dan fungsi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) yang dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Hal-hal yang perlu ditindaklanjuti adalah kesiapan Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan yang selama ini dilakukan kedua lembaga. Kami akan menyesuaikan dengan struktur dan organisasi yang ada di Kemenpora,” kata Zainudin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin.

Related posts

PSSI Pecat Shin Tae-yong, Singgung Alasan Komunikasi

PSSI Pecat Shin Tae-yong, Singgung Alasan Komunikasi

2025-01-06
PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Alasannya

Garuda Muda Raih Emas, Presiden dan Ketum PSSI Singgung Penantian 32 Tahun

2023-05-17

Menurut Zainudin, Kemenpora sudah mempunyai kedeputian yang memang bertugas dalam hal-hal yang berkaitan dengan standardisasi. Maka, tugas dan fungsi BSANK kemungkinan bakal diambil alih oleh Asisten Deputi Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga di bawah Deputi Bidang Peningkatan Prestasi.

Sementara untuk BOPI, Zainudin mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan olahraga profesional. Pasalnya, peran BOPI vital sebagai regulator yang diberi tugas untuk memastikan seluruh event olahraga profesional berjalan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

BOPI juga bertanggung jawab sebagai verifikatur dan mediator sengketa olahraga, menerbitkan lisensi bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional, melakukan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, Zainudin mengaku tak ingin salah langkah, mengintervensi terlalu jauh atau melangkahi operator masing-masing kompetisi.

“Kami akan diskusi dengan federasi atau induk dari cabor itu masing-masing, seperti Liga 1, IBL, Proliga dan pengelola kompetisi lainnya,” ujarnya.

Bagi pemerintah, lanjut dia, yang penting adalah bagaimana kegiatan olahraga profesional bisa tetap berjalan dengan pemenuhan jaminan hak dan kewajiban yang sudah ditetapkan.

Ia memperkirakan segala urusan terkait ambil alih kedua lembaga dapat rampung akhir tahun ini sehingga organisasi beserta pengampunya bisa langsung melanjutkan tugasnya masing-masing awal tahun depan.

“Di masa transisi beberapa hari ke depan saya targetkan sampai akhir tahun ini semuanya sudah beres, sehingga Januari 2021 sudah jalan dan pengampunya sudah ditetapkan,” ucapnya.

Zainudin juga berterima kasih kepada pimpinan dan anggota BSANK dan BOPI yang selama ini telah bekerja keras. Ia menjelaskan alasan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 112 Tahun 2020 tersebut sudah jelas, yakni sebagai langkah efektivitas, efesiensi dan penyederhanaan birokrasi.

(Antaranews.com/PARADE.ID)

Previous Post

Sensasi Menginap di Hotel Kapsul Lantai 19 di Bandung

Next Post

Kasus Covid-19 Bertambah

Next Post
Pasien Positif Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet Tambah 55 Orang

Kasus Covid-19 Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pasar Pramuka Pojok Akan Menjadi Saksi Tumbangnya Kejahatan Jokowi

Pasar Pramuka Pojok Akan Menjadi Saksi Tumbangnya Kejahatan Jokowi

2025-07-16

Soenarko: Rakyat Harus Bersatu Melawan “Kekuatan Busuk” yang Lindungi Pemalsuan Ijazah

2025-07-15
Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

2025-07-15

Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

2025-07-15
TPUA Desak Bareskrim Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

TPUA Desak Bareskrim Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

2025-07-15

Kejanggalan Kenaikan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan Laporan Jokowi

2025-07-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Racun Radikalisme di Media Sosial: Strategi Kontranarasi BNPT di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Hukum Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In