Jakarta (parade.id)- Ratusan buruh PT Amos Indah Indonesia, yang mayoritas adalah perempuan, melakukan aksi protes menolak pemaksaan pengunduran diri (resign) yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen. Aksi ini dipicu oleh ancaman perusahaan yang menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan sisa upah tidak akan dibayarkan jika pekerja menolak menandatangani surat pengunduran diri.
Intimidasi dan Penghentian Operasional Sepihak
Situasi di pabrik yang berlokasi di KBN Cakung, Jakarta Utara ini memanas sejak awal Maret 2026. Pengurus Basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) melaporkan bahwa perusahaan berencana meliburkan karyawan mulai 13 Maret 2026 tanpa kepastian waktu kembali bekerja, dengan alasan pesanan produksi yang menurun.
Kondisi memburuk pada Rabu (11/3), saat manajemen diduga melakukan tindakan intimidasi. “Mesin absensi dimatikan, staf administrasi dilarang mencatat kehadiran, dan sejumlah karyawan diminta keluar dari area kerja,” tulis pernyataan resmi FSBPI. Bahkan, sempat terjadi insiden perampasan telepon genggam milik salah satu pengurus serikat oleh pimpinan perusahaan.
Tekanan Ekonomi bagi Buruh Perempuan
Ketua Basis FSBPI-KPBI PT Amos Indah Indonesia, Lindah, menegaskan bahwa kebijakan perusahaan ini sangat memukul para buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
Perusahaan menawarkan kompensasi pengunduran diri yang dinilai tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tekanan semakin berat karena THR—yang sangat dibutuhkan menjelang Hari Raya—dijadikan alat posisi tawar agar buruh mau mengundurkan diri secara sukarela.
Enam Tuntutan Utama Pekerja
Atas situasi tersebut, FSBPI menyatakan sikap tegas dengan mengajukan sejumlah tuntutan kepada manajemen PT Amos Indah Indonesia:
- Pembayaran THR dan seluruh hak upah sesuai undang-undang.
- Pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta, termasuk pemberian SK PKWTT bagi 5 buruh perempuan.
- Pemenuhan hak pensiun bagi 2 buruh yang telah memenangkan perkara hukum.
- Pembayaran rapel upah yang dipotong terhadap 20 buruh sejak Maret 2024.
- Penolakan pemaksaan pengunduran diri yang melanggar hukum dan PKB.
- Penghentian intimidasi dan pembukaan ruang dialog yang adil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak serikat buruh masih mendesak perusahaan untuk transparansi terkait keberlanjutan operasional pabrik dan menghormati hak-hak normatif pekerja tanpa syarat. Belum ada tanggapan dari pihak perusahaan terkait pemberitaan di atas.
