Sosial dan Budaya Arsip - Parade.id https://parade.id/category/nasional/sosial-budaya/ Bersama Kita Satu Sun, 18 Oct 2026 12:52:25 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Sosial dan Budaya Arsip - Parade.id https://parade.id/category/nasional/sosial-budaya/ 32 32 MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat https://parade.id/mui-minta-presiden-beri-perhatian-lebih-atas-karhutla-berstatus-darurat/ https://parade.id/mui-minta-presiden-beri-perhatian-lebih-atas-karhutla-berstatus-darurat/#respond Sun, 18 Oct 2026 12:52:25 +0000 https://parade.id/?p=30911 Jakarta  (parade.id)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden memberi perhatian lebih besar agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) benar-benar dapat diatasi. MUI menilai karhutla saat ini sudah berada pada tingkat darurat (emergency) dan berdampak serius bagi kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Permintaan itu disampaikan dalam Tausiyah MUI tentang Bencana Karhutla di Indonesia Nomor Kep-112/DP-MUI/X/2026 yang ditandatangani […]

Artikel MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta  (parade.id)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden memberi perhatian lebih besar agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) benar-benar dapat diatasi. MUI menilai karhutla saat ini sudah berada pada tingkat darurat (emergency) dan berdampak serius bagi kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.

Permintaan itu disampaikan dalam Tausiyah MUI tentang Bencana Karhutla di Indonesia Nomor Kep-112/DP-MUI/X/2026 yang ditandatangani di Jakarta, Minggu (18/10/2026), oleh Wakil Ketua Umum MUI K.H. M. Cholil Nafis, Ph.D., dan Sekretaris Jenderal Buya Dr. Amirsyah Tambunan.

“Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency maka kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi,” demikian isi tausiyah tersebut.

MUI menyampaikan keprihatinan mendalam atas karhutla di berbagai provinsi. Kondisi ini dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan. Dampaknya juga telah dirasakan di beberapa negara tetangga, terutama Malaysia dan Singapura.

Desak Sinergi dan Penegakan Hukum

MUI mengimbau seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para relawan untuk terus bersinergi dan mengerahkan seluruh sumber daya guna mempercepat pemadaman api.

Di sisi lain, MUI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang sengaja membakar hutan dan lahan demi kepentingan bisnis. Menurut MUI, perbuatan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kelangsungan hidup manusia itu bertentangan dengan prinsip utama hukum Islam.

Imbauan bagi Masyarakat

Kepada masyarakat di wilayah terdampak, MUI mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan diri serta keluarga, antara lain dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan menghindari area berisiko tinggi.

MUI juga mengajak masyarakat menumbuhkan semangat gotong royong (ta’awun) dengan saling membantu warga yang terdampak kabut asap, mengantisipasi munculnya titik api baru di lingkungan masing-masing, serta tidak membakar sampah atau lahan secara sembarangan.

Ajakan Istisqa’ dan Tobat

Dari sisi keagamaan, MUI mengajak seluruh umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya kabut asap dan ikut melakukan upaya pencegahan. MUI juga mengajak umat melaksanakan salat sunah Istisqa’ secara berjamaah untuk memohon turunnya hujan yang membawa berkah dan rahmat.

Selain itu, MUI mengajak umat bertobat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha) atas segala dosa dan kelalaian, termasuk perbuatan yang merusak alam dan lingkungan. Umat juga diminta memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, dan bencana kekeringan.

MUI mengingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan (hifdz al-bi’ah) dan melindungi keselamatan jiwa manusia (hifdz al-nafs) merupakan kewajiban syar’i. Eksploitasi alam yang merusak dan membahayakan nyawa sesama, menurut MUI, bertentangan dengan ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Mengacu pada Fatwa 2016

Tausiyah ini menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa tersebut menyatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al-nafs) hukumnya haram dan bertentangan dengan syariat Islam.

MUI berharap tausiyah ini menjadi perhatian dan pedoman bagi seluruh pihak dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

Artikel MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mui-minta-presiden-beri-perhatian-lebih-atas-karhutla-berstatus-darurat/feed/ 0
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan https://parade.id/dad-dki-desak-ruu-masyarakat-adat-disahkan/ https://parade.id/dad-dki-desak-ruu-masyarakat-adat-disahkan/#respond Fri, 16 Oct 2026 22:54:57 +0000 https://parade.id/?p=30900 Jakarta (parade.id)- Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi peladang tradisional dari kriminalisasi dan mencegah karhutla di Kalimantan. Desakan itu disampaikan dalam audiensi pengurus DAD DKI Jakarta periode 2026–2031 dengan Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026). […]

Artikel DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi peladang tradisional dari kriminalisasi dan mencegah karhutla di Kalimantan.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi pengurus DAD DKI Jakarta periode 2026–2031 dengan Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rombongan dipimpin Ketua Umum DAD DKI Jakarta Tamunan Kiting bersama Sekretaris Umum Petrus.

Ketua Umum DAD DKI Jakarta Tamunan Kiting menegaskan penanganan karhutla harus diawasi secara menyeluruh, termasuk terhadap kawasan konsesi yang terbakar.

“Penegakan hukum harus berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan bukti yang memadai, sehingga tidak semata-mata membebankan tanggung jawab kepada peladang tradisional,” ujar Tamunan.

Ia menilai dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, dan ekonomi warga. Kabut asap meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan menghambat penerbangan. Bagi masyarakat adat yang hidup bergantung pada hutan, kebakaran juga mengancam keanekaragaman hayati, termasuk habitat satwa endemik dan tumbuhan bernilai ekologis seperti kayu ulin.

Sementara itu, Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyoroti kerentanan peladang tradisional terhadap kriminalisasi. Menurutnya, praktik berladang seperti manugal adalah tradisi turun-temurun dengan kearifan lokal.

“Masyarakat adat memiliki tradisi berladang turun-temurun seperti metode manugal. Praktik tradisional ini sejatinya menerapkan kearifan lokal dengan teknik pembakaran terkendali dan penjagaan sekat bakar berlapis agar api tidak meluas. Mereka justru penjaga alam, bukan pemantik bencana,” ujar Teras Narang.

Ia menekankan perlunya membedakan praktik tradisional yang terkendali dengan pembakaran yang menyebabkan kebakaran meluas.

Audiensi tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk mengawal kebijakan nasional yang mengintegrasikan perlindungan lingkungan dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat. DAD DKI berharap payung hukum masyarakat adat bisa mencegah kriminalisasi sekaligus mendorong penanganan karhutla yang lebih adil dan berkelanjutan.

Artikel DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dad-dki-desak-ruu-masyarakat-adat-disahkan/feed/ 0
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026 https://parade.id/berbagilink-besutan-putra-aceh-raih-best-startup-ii-hsdd-2026/ https://parade.id/berbagilink-besutan-putra-aceh-raih-best-startup-ii-hsdd-2026/#respond Fri, 16 Oct 2026 22:45:39 +0000 https://parade.id/?p=30895 Jakarta (parade.id)- BerbagiLink, startup infrastruktur digital commerce yang didirikan dua putra Aceh, meraih penghargaan Best Startup II dalam Halal Startup Demo Day (HSDD) 2026. Ajang ini digelar sebagai bagian dari International Halal Startup Summit (IHSS) dan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Startup tersebut didirikan Muammar Khadafi asal Lhokseumawe dan Firmansyah Asnawi […]

Artikel BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- BerbagiLink, startup infrastruktur digital commerce yang didirikan dua putra Aceh, meraih penghargaan Best Startup II dalam Halal Startup Demo Day (HSDD) 2026. Ajang ini digelar sebagai bagian dari International Halal Startup Summit (IHSS) dan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Startup tersebut didirikan Muammar Khadafi asal Lhokseumawe dan Firmansyah Asnawi asal Banda Aceh. Penghargaan diraih setelah BerbagiLink melewati rangkaian kurasi dan pitching bersama startup dari berbagai daerah di Indonesia. HSDD 2026 sendiri menghimpun 152 startup yang dijaring melalui jalur kurasi KNEKS, kementerian/lembaga, venture capital, inkubator, akselerator, hingga perguruan tinggi.

“Ini pertama kalinya kami mengikuti ajang pitching seperti HSDD. Alhamdulillah, atas izin Allah BerbagiLink diberikan hasil yang sangat baik dengan meraih Best Startup II. Bagi kami, penghargaan ini bukan hanya tentang juara, tetapi juga validasi bahwa produk teknologi yang dibangun dari Indonesia, bahkan dirintis oleh putra-putra Aceh, memiliki peluang untuk berkembang lebih luas,” ujar Co-Founder sekaligus COO PT Amanah Karya Indonesia, Firmansyah Asnawi.

Proses Seleksi hingga Final

Keikutsertaan BerbagiLink bermula dari rekomendasi HIPMI Syariah Aceh, yang diketuai Aris Munandar, dengan Firmansyah Asnawi sebagai Wakil Ketua Umum. Startup ini kemudian diusulkan ke HIPMI Syariah Pusat untuk menjalani seleksi dan kurasi tingkat nasional.

Pada tahap awal, BerbagiLink mempresentasikan pitch deck pada Senin, 28 September 2026, di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, di hadapan dewan juri dan calon investor. Setelah lolos ke final, pitching dilanjutkan pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, dalam rangkaian International Halal Startup Summit 2026, yang merupakan bagian dari ISEF 2026 pada 14–18 Oktober 2026. Para finalis tampil di hadapan dewan juri, pelaku industri, dan jejaring investor, termasuk dari Belanda, Singapura, dan Arab Saudi.

Firmansyah menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang membuka jalan bagi BerbagiLink. “Kami berterima kasih kepada HIPMI Syariah Aceh dan HIPMI Syariah Pusat yang telah membuka jalan sehingga BerbagiLink dapat mengikuti proses ini, juga kepada KNEKS dan seluruh pihak yang telah menghadirkan ruang pertemuan antara startup, pemerintah, industri dan investor. Mudah-mudahan ini menjadi awal bagi BerbagiLink untuk tumbuh lebih besar dan memberi manfaat lebih luas,” katanya.

Infrastruktur Digital Commerce dalam Satu Ekosistem

BerbagiLink dikembangkan oleh PT Amanah Karya Indonesia (AmanahCorp), perusahaan teknologi yang berfokus pada pengembangan perangkat lunak dan solusi digital. Platform ini memungkinkan bisnis, kreator, komunitas, lembaga, dan penyelenggara kegiatan memiliki kanal digital sendiri dalam satu ekosistem.

Fitur utamanya meliputi mini website atau link in bio, event ticketing, online shop, donasi dan dukungan (support), kelas online, pembayaran, serta pengelolaan data dan engagement pengguna.

Menurut Firmansyah, fitur-fitur tersebut berkembang dari kebutuhan nyata pengguna. “Awalnya kebutuhan pengguna berbeda-beda. Ada yang membutuhkan halaman digital, ada yang membutuhkan sistem ticketing, penjualan produk, donasi hingga kelas online. Dari kebutuhan customer itulah BerbagiLink terus berkembang menjadi platform dengan beberapa kanal transaksi dalam satu ekosistem,” jelasnya.

BerbagiLink telah digunakan berbagai ekosistem, antara lain Halal Fair, Muslim Life Fest, Halal Kulture Market, BAZNAS, LAZISMU, BMH, Rumah Yatim, komunitas dan figur dakwah, serta kegiatan expo, pendidikan, dan bisnis umum. Meski tumbuh dari ekosistem Muslim dan ekonomi halal, platform ini dirancang untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Latar Belakang Pendiri

Muammar Khadafi dan Firmansyah Asnawi sama-sama menyelesaikan Magister Teknologi Informasi (MTI) di Universitas Indonesia. Muammar berfokus pada pengembangan teknologi, produk, dan engineering, sementara Firmansyah menangani pengembangan bisnis, pertumbuhan, dan kemitraan strategis. Firmansyah sebelumnya berkarier sebagai IT Auditor di perbankan syariah.

Keduanya pernah menjadi Super Mentor Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2022, program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. BerbagiLink juga tercatat sebagai finalis AKI 2024.

HSDD dan International Halal Startup Summit merupakan bagian dari penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional dalam ISEF 2026, yang mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah Berkelanjutan melalui Sinergi dan Transformasi Digital”.

Artikel BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/berbagilink-besutan-putra-aceh-raih-best-startup-ii-hsdd-2026/feed/ 0
Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah https://parade.id/surat-bkp-viral-instansi-diminta-unggah-capaian-2-tahun-pemerintah/ https://parade.id/surat-bkp-viral-instansi-diminta-unggah-capaian-2-tahun-pemerintah/#respond Fri, 16 Oct 2026 01:15:41 +0000 https://parade.id/?p=30889 Jakarta (parade.id)- Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) Republik Indonesia meminta kementerian dan lembaga mempublikasikan konten capaian dua tahun pemerintahan secara serentak setiap pukul 16.00 WIB pada 12-20 Oktober 2026. Permintaan itu tertuang dalam surat resmi BKP yang belakangan beredar luas dan ramai dibicarakan di media sosial, termasuk X. Pengguna yang turut memviralkan salah satunya akun @MurtadhaOne1, Rabu […]

Artikel Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) Republik Indonesia meminta kementerian dan lembaga mempublikasikan konten capaian dua tahun pemerintahan secara serentak setiap pukul 16.00 WIB pada 12-20 Oktober 2026. Permintaan itu tertuang dalam surat resmi BKP yang belakangan beredar luas dan ramai dibicarakan di media sosial, termasuk X. Pengguna yang turut memviralkan salah satunya akun @MurtadhaOne1, Rabu (14/10/2026) malam, sekira pukul 20.02 WIB. Telah tayang 375 ribuan.

Surat bernomor B-108/BKP/D-4/KS.01/10/2026 itu berstatus “penting” dan bertanggal 12 Oktober 2026. Perihalnya adalah penyampaian dokumen agenda setting dua tahun pemerintah dan orkestrasi serentak konten capaian. Surat ditujukan kepada para kepala biro hubungan masyarakat kementerian dan lembaga.

Dalam surat tersebut, BKP memohon dukungan seluruh kementerian dan lembaga untuk memublikasikan konten capaian pemerintah melalui kanal media sosial masing-masing. Publikasi dilakukan setiap hari pukul 16.00 WIB selama sembilan hari, 12-20 Oktober 2026.

Konten publikasi, menurut surat itu, sudah disiapkan BKP dan dapat diakses melalui tautan bit.ly/2TahunPemerintahan. Instansi penerima tidak perlu menyusun materi dari awal.

BKP juga melampirkan dokumen Strategi Komunikasi Agenda Setting 2 Tahun Pemerintah untuk ditindaklanjuti bersama. Dokumen itu dimaksudkan sebagai acuan untuk menyelaraskan narasi dan menyukseskan amplifikasi capaian serta keberhasilan program prioritas pemerintah kepada masyarakat.

Surat ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah, Ulta Levenia Nababan. Tanda tangan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tembusan disampaikan kepada Kepala BKP dan Wakil Kepala BKP.

Surat menyebut 2 lampiran. Lampiran pertama adalah daftar penerima surat, yang memuat 73 penerima. Daftar itu mencakup biro humas kementerian koordinator dan kementerian teknis, serta sejumlah lembaga lain, seperti:

  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kejaksaan Agung
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  • Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Badan Gizi Nasional
  • Badan Bank Tanah

Daftar itu juga memuat tim pengelola media sosial Kantor Staf Presiden dan tim komunikasi Badan Pengelola Investasi Danantara.

Surat tersebut disampaikan setelah Rapat Orkestrasi Agenda Setting Capaian 2 Tahun Pemerintahan yang digelar pada Senin, 12 Oktober 2026. BKP mengucapkan terima kasih atas partisipasi para peserta rapat dan berharap sinergi serta koordinasi yang terbangun dapat terus diperkuat.

Menurut BKP, penguatan itu dimaksudkan agar penyampaian informasi terpadu, konsisten, dan tepat sasaran, sehingga capaian dua tahun pemerintah dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, surat mencantumkan dua narahubung dari BKP.

Periode publikasi 12-20 Oktober 2026 berakhir tepat pada peringatan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dilantik pada 20 Oktober 2024. BKP merupakan lembaga yang menangani komunikasi pemerintah, dengan alamat di Jalan Veteran III No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Artikel Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/surat-bkp-viral-instansi-diminta-unggah-capaian-2-tahun-pemerintah/feed/ 0
KSPI Jabar Menang di PT TUN, Desak KDM Revisi UMSK 2026 https://parade.id/kspi-jabar-menang-di-pt-tun-desak-kdm-revisi-umsk-2026/ https://parade.id/kspi-jabar-menang-di-pt-tun-desak-kdm-revisi-umsk-2026/#respond Thu, 15 Oct 2026 21:14:36 +0000 https://parade.id/?p=30886 Jakarta (parade.id)- KSPI Jawa Barat menang telak melawan Gubernur Jawa Barat KDM dalam sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Kemenangan itu dipastikan lewat Putusan PT TUN Jakarta Nomor: 196/B/2026/PTTUN.JKT yang dikeluarkan Rabu malam, 14 Oktober 2026. Putusan tersebut menguatkan kemenangan KSPI Jabar di PTUN Kota Bandung sebelumnya yang diajukan banding oleh Gubernur. Dengan putusan ini, […]

Artikel KSPI Jabar Menang di PT TUN, Desak KDM Revisi UMSK 2026 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- KSPI Jawa Barat menang telak melawan Gubernur Jawa Barat KDM dalam sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Kemenangan itu dipastikan lewat Putusan PT TUN Jakarta Nomor: 196/B/2026/PTTUN.JKT yang dikeluarkan Rabu malam, 14 Oktober 2026.

Putusan tersebut menguatkan kemenangan KSPI Jabar di PTUN Kota Bandung sebelumnya yang diajukan banding oleh Gubernur. Dengan putusan ini, Gubernur didesak segera merevisi SK UMSK lama dan memberlakukannya surut sejak 1 Januari 2026.

” Maha Benar Allah dengan segala Firman-Nya. Kebenaran yang diperjuangkan KSPI Jawa Barat menang telak melawan arogansi Gubernur Jawa Barat KDM,” kata perwakilan KSPI Jabar, Makbullah, Kamis (15/10/2026).

KSPI menilai Gubernur KDM telah mengabaikan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2025 tentang UMSK sejak awal penetapan upah tahun ini.

” Arogansi Gubernur Jawa Barat KDM ini telah nyata terbukti sejak awal dengan cara menginjak-injak dan tidak mengindahkan PP No 49 Tahun 2025 tentang UMSK,” tegas Makbullah.

Menurutnya, aksi buruh selama satu tahun terakhir adalah bentuk perlawanan atas kebijakan tersebut. Sejak Oktober 2025 hingga Oktober 2026, KSPI Jabar menggelar aksi jalanan secara berkelanjutan.

” Satu tahun telah berlalu. Sejak Oktober 2025 hingga saat ini Oktober 2026, tak pernah berhenti KSPI Jawa Barat menggelar aksi. Aksi jalanan yang dilakukan selama satu tahun terakhir ini adalah pilihan perjuangan KSPI Jawa Barat,” ujarnya.

Aksi itu tidak hanya dilakukan di Bandung, tetapi juga dikawal hingga ke PT TUN Cikini Menteng Jakarta Pusat selama proses banding. Sebelumnya, KSPI juga mengawal sidang di PTUN Bandung selama 12 minggu di bawah komando Buya Fauzi selaku Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI dan Partai Buruh.

” Buruh Jawa Barat seakan tidak boleh hidup sejahtera dan dilarang hidup layak untuk bisa menikmati UMSK di Tahun 2026 ini,” kata Makbullah.

Pasca putusan PT TUN, KSPI memastikan akan kembali menggelar aksi besar. Ribuan buruh akan turun ke depan Kantor Gubernur Jawa Barat untuk mendesak pelaksanaan putusan.

” Selanjutnya, demi menegakkan keputusan PT TUN Cikini Menteng Jakarta Pusat ini, KSPI dipastikan kembali menggelar aksi besar dalam jumlah ribuan buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Barat KDM untuk mendesak KDM melaksanakan keputusan PT TUN ini dengan cara secepat-cepatnya mengeluarkan SK Gubernur Jawa Barat yang baru,” pungkas Makbullah.

Artikel KSPI Jabar Menang di PT TUN, Desak KDM Revisi UMSK 2026 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kspi-jabar-menang-di-pt-tun-desak-kdm-revisi-umsk-2026/feed/ 0
Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI https://parade.id/bendera-bintang-bulan-di-acara-maulid-pidie-picu-bentrokan-warga-dan-tni/ https://parade.id/bendera-bintang-bulan-di-acara-maulid-pidie-picu-bentrokan-warga-dan-tni/#respond Wed, 14 Oct 2026 14:53:04 +0000 https://parade.id/?p=30877 Pidie (parade.id)- Insiden antara warga dan aparat TNI pecah di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga Laweung, Kabupaten Pidie, Rabu (14/10/2026), saat acara Maulid Nabi berlangsung. Bentrokan dipicu penurunan paksa bendera Bintang Bulan yang dikibarkan warga di sekitar lokasi acara. Tujuh warga mengaku terkena pukulan dan sempat dibawa ke Puskesmas Muara Tiga. Perdebatan sengit terjadi sekitar pukul […]

Artikel Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pidie (parade.id)- Insiden antara warga dan aparat TNI pecah di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga Laweung, Kabupaten Pidie, Rabu (14/10/2026), saat acara Maulid Nabi berlangsung. Bentrokan dipicu penurunan paksa bendera Bintang Bulan yang dikibarkan warga di sekitar lokasi acara. Tujuh warga mengaku terkena pukulan dan sempat dibawa ke Puskesmas Muara Tiga.

Perdebatan sengit terjadi sekitar pukul 12.00 WIB setelah pasukan TNI tambahan tiba di lokasi dengan enam truk. Pasukan itu berasal dari Makodim 0102/Pidie dan Yon Armed 17 Simpang Beutong. Situasi memanas hingga berujung kerusuhan. Aparat menurunkan bendera secara paksa, sementara sejumlah baliho ucapan selamat dihancurkan.

Menurut kronologi, Komandan Koramil (Danramil) 01/Muara Tiga Laweung mendatangi gampong itu pada pagi hari dan mengimbau warga agar tidak mengibarkan bendera selama peringatan Maulid Nabi. Warga tetap mengibarkannya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Danramil bersama Yon Armed 17 Simpang Beutong dan Polsek Laweung kembali ke lokasi. Mereka bernegosiasi agar bendera diturunkan, tetapi warga bertahan dan tidak ada kesepakatan.

Pukul 11.00 WIB, pihak Makodim 0102/Pidie tiba dan melanjutkan negosiasi. Kedua pihak sempat sepakat bendera diturunkan pukul 14.00 WIB. Kesepakatan itu batal karena ada pihak dari luar area negosiasi yang disebut memprovokasi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari TNI, kepolisian, maupun pemerintah daerah terkait insiden tersebut, termasuk kondisi terkini tujuh warga yang mengaku terluka.

Gampong Sagoe menggelar peringatan Maulid Nabi pada hari kejadian. Warga setempat ikut mengibarkan bendera Bintang Bulan di beberapa titik dan di sekitar lokasi acara.*

Artikel Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/bendera-bintang-bulan-di-acara-maulid-pidie-picu-bentrokan-warga-dan-tni/feed/ 0
KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh https://parade.id/kasbi-desak-tiptop-hentikan-intimidasi-dan-phk-sepihak-buruh/ https://parade.id/kasbi-desak-tiptop-hentikan-intimidasi-dan-phk-sepihak-buruh/#respond Wed, 14 Oct 2026 09:10:58 +0000 https://parade.id/?p=30859 Jakarta  (parade.id)- Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak manajemen PT TIPTOP Pasar Swalayan & Department Store menghentikan intimidasi, mencabut PHK terhadap pengurus serikat, dan mematuhi Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor. Desakan itu disampaikan menyusul PHK terhadap dua pengurus Serikat Pekerja Karyawan TipTop (SEPAKAT FSBB-KASBI), mutasi pengurus ke cabang jauh dari domisili, […]

Artikel KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta  (parade.id)- Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak manajemen PT TIPTOP Pasar Swalayan & Department Store menghentikan intimidasi, mencabut PHK terhadap pengurus serikat, dan mematuhi Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor.

Desakan itu disampaikan menyusul PHK terhadap dua pengurus Serikat Pekerja Karyawan TipTop (SEPAKAT FSBB-KASBI), mutasi pengurus ke cabang jauh dari domisili, sanksi terhadap pengurus yang mendampingi anggota, serta belum diangkatnya 13 buruh dari PKWT menjadi PKWTT.

“Pengurus Pusat Konfederasi KASBI mendesak manajemen PT TIPTOP untuk menghentikan intimidasi terhadap buruh, memulihkan hak pengurus dan anggota SEPAKAT, serta menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan,” tegas KASBI dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (14/10/2026).

Bagi KASBI, kasus ini bukan sekadar perselisihan hubungan industrial, melainkan menyangkut hak normatif, kebebasan berserikat, dan dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting).

Kronologi: PHK hingga Mutasi Intimidatif

Menurut keterangan SEPAKAT, PHK terhadap dua pengurus dilakukan dengan alasan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Padahal kegiatan yang dipersoalkan berlangsung di luar jam kerja dan merupakan kegiatan sosial-keagamaan masyarakat.

Persoalan kedua adalah belum dituntaskannya pengangkatan 13 buruh menjadi karyawan tetap sesuai Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor.

“KASBI mendesak manajemen menjalankan nota tersebut sesuai isi dan ketentuan hukum yang berlaku. Pengawas Ketenagakerjaan juga harus memastikan tindak lanjutnya agar hak para pekerja memperoleh kepastian,” tulis KASBI.

Selain itu, mutasi pengurus ke cabang yang jauh dari domisili dan pemberian sanksi karena mendampingi anggota harus diperiksa serius. “Apabila tindakan tersebut terbukti bertujuan menghambat aktivitas serikat, perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” lanjutnya.

Langgar Kebebasan Berserikat

KASBI menegaskan kebebasan berserikat adalah hak dasar pekerja yang dilindungi UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Pasal 28 melarang tindakan yang menghalangi atau memaksa pekerja untuk tidak membentuk, menjadi pengurus atau anggota, maupun menjalankan kegiatan serikat melalui cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan tersebut,” jelas KASBI.

Larangan itu mencakup PHK, mutasi, penurunan jabatan, intimidasi, dan tindakan lain jika untuk menghalangi hak berserikat.

“Serikat pekerja bukan ancaman bagi perusahaan. Serikat merupakan alat perjuangan kolektif buruh untuk mempertahankan hak, memperjuangkan kepastian kerja, dan melawan kesewenang-wenangan,” tegasnya.

6 Tuntutan SEPAKAT

SEPAKAT FSBB-KASBI mengajukan 6 tuntutan kepada manajemen PT TIPTOP:

1. Mencabut PHK sepihak terhadap dua pengurus dan mempekerjakan kembali pada posisi semula.

2. Mencabut surat mutasi intimidatif dan mengembalikan penempatan kerja pengurus terdampak.

3. Mengangkat 13 buruh menjadi karyawan tetap (PKWTT) sesuai Nota Pengawas Ketenagakerjaan.

4. Menghentikan seluruh bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap pengurus dan anggota SEPAKAT.

5. Menghentikan tindakan yang menghalangi pendampingan serikat dan menghormati fungsi pengurus.

6. Menjamin kebebasan berserikat tanpa tekanan dan ancaman.

“Apabila manajemen tetap mengabaikan tuntutan tersebut, SEPAKAT FSBB-KASBI bersama Konfederasi KASBI dan jaringan gerakan buruh akan mengonsolidasikan kekuatan untuk melakukan langkah perjuangan lanjutan, termasuk aksi massa,” tutup KASBI.

Belum ada tanggapan hingga berita ini tayang dari pihak TIPTOP atas apa yang dimaksud KASBI.

Artikel KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kasbi-desak-tiptop-hentikan-intimidasi-dan-phk-sepihak-buruh/feed/ 0
DBH Migas Riau Anjlok 77,9 Persen, Tokoh Riau Satukan Sikap https://parade.id/dbh-migas-riau-anjlok-779-persen-tokoh-riau-satukan-sikap/ https://parade.id/dbh-migas-riau-anjlok-779-persen-tokoh-riau-satukan-sikap/#respond Wed, 14 Oct 2026 08:42:57 +0000 https://parade.id/?p=30853 Jakarta  (parade.id)- Kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) untuk Provinsi Riau, memantik kekecewaan dan penolakan. Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mulai menyatukan sikap untuk memperjuangkan hak fiskal daerah penghasil migas tersebut. Tiga […]

Artikel DBH Migas Riau Anjlok 77,9 Persen, Tokoh Riau Satukan Sikap pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta  (parade.id)- Kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) untuk Provinsi Riau, memantik kekecewaan dan penolakan. Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mulai menyatukan sikap untuk memperjuangkan hak fiskal daerah penghasil migas tersebut.

Tiga lembaga itu bahkan mewacanakan Rapat Akbar Masyarakat Riau sebagai langkah lanjutan untuk menyuarakan tuntutan kepada pemerintah pusat.

Sikap tersebut mengemuka dalam pertemuan silaturahmi “Tali Berpilin Tiga” yang digelar di Sekretariat FKPMR, Senin (12/10/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari silaturahmi FKPMR, LAMR, dan MUI Provinsi Riau pada 12 April 2026.

Rapat dipimpin Ketua Umum FKPMR R. Mambang Mit, dan dihadiri perwakilan LAMR serta MUI Provinsi Riau bersama pengurus FKPMR.

Penurunan DBH Migas Dinilai Menekan Kemampuan Fiskal Daerah

Persoalan yang menjadi sorotan utama adalah penurunan alokasi DBH Migas Riau yang dinilai semakin menekan kemampuan fiskal daerah. Di tengah status Riau sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi, penurunan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai keadilan pembagian hasil sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah.

Berdasarkan data alokasi yang disampaikan dalam pertemuan, total DBH Migas untuk Pemerintah Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota tercatat sekitar Rp3,2 triliun pada 2023. Angka itu turun menjadi Rp2,3 triliun pada 2024, kemudian sekitar Rp2,63 triliun pada 2025. Pada 2026, alokasi tersebut kembali merosot menjadi sekitar Rp1,17 triliun.

Proyeksi 2027 bahkan lebih mengkhawatirkan. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2027, alokasi DBH Migas Riau hanya sekitar Rp258,753 miliar. Dibandingkan alokasi 2026 sebesar Rp1,17 triliun, penurunannya mencapai sekitar 77,9 persen.

Bagi FKPMR, persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai perubahan angka dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penurunan alokasi berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Mambang Mit: Jangan Sampai Daerah Penghasil Dikesampingkan

Mambang Mit menegaskan, pertemuan Tali Berpilin Tiga menghasilkan kesepahaman untuk memperjuangkan DBH Migas Riau.

“Inti pertemuan Tali Berpilin Tiga ini ada beberapa poin, terutama pemangkasan dana TKD, khususnya DBH Migas Riau. Untuk itu, kita bersepakat untuk bersama-sama memperjuangkan DBH. Kalau kita lihat perkembangan dari tahun ke tahun tidak menggembirakan, bahkan mengesampingkan daerah sebagai penghasil minyak dan gas,” ungkapnya, dikutip ranahriau.com, Selasa 13/10/2026.

Menurut Mambang Mit, DBH Migas bukan semata-mata persoalan angka dalam APBD. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut keadilan fiskal, distribusi manfaat sumber daya alam, keberlanjutan pembangunan daerah, serta hubungan yang proporsional antara pemerintah pusat dan daerah penghasil.

Ia juga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka atas perubahan alokasi yang signifikan tersebut.

“Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai dasar perhitungan, asumsi produksi, lifting, harga minyak dan gas, serta formula pembagian DBH yang menyebabkan perubahan sangat signifikan tersebut,” tegasnya.

Mambang Mit mengingatkan bahwa efisiensi anggaran tidak semestinya dijadikan alasan tanpa penjelasan memadai untuk mengabaikan hak fiskal daerah. Hak itu diatur dalam ketentuan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Riau Kaya Migas, Mengapa Daerah Terus Kekurangan Anggaran?

Persoalan DBH Migas kembali menempatkan pemerintah pusat pada pertanyaan yang tidak mudah dihindari: bagaimana memastikan daerah penghasil memperoleh pembagian hasil yang adil sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional?

Bagi masyarakat Riau, sumber daya alam yang dieksploitasi dari daerahnya semestinya memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga setempat. Namun, besarnya kontribusi sektor migas tidak otomatis menjamin besarnya penerimaan DBH setiap tahun, karena alokasinya dipengaruhi ketentuan perundang-undangan, realisasi penerimaan, dan formula perhitungan yang berlaku.

Karena itu, tuntutan FKPMR, LAMR, dan MUI tidak hanya membutuhkan pernyataan politik, tetapi juga keterbukaan data dan penjelasan resmi pemerintah. Pemerintah pusat perlu menjelaskan apakah penurunan alokasi terutama disebabkan perubahan formula, penerimaan negara, asumsi produksi dan lifting, atau faktor lainnya. Tanpa penjelasan yang dapat diuji, polemik keadilan fiskal Riau berpotensi semakin meluas.

Rapat Akbar Masyarakat Riau Mulai Diwacanakan

Mambang Mit berharap pemerintah tidak mengesampingkan kepentingan daerah penghasil. Ia menyebut perjuangan DBH akan dilakukan melalui langkah yang rasional dan terukur.

“Untuk itu, kita berharap kepada pemerintah bahwa janganlah kita sebagai daerah penghasil dikesampingkan. Sikap kita akan menuntut bagian dari hasil DBH tersebut dengan cara yang rasional. Untuk itu, akan diadakan Rapat Akbar Masyarakat Riau,” ujarnya.

Wacana Rapat Akbar tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan DBH Migas berpotensi berkembang dari pembahasan antarlembaga menjadi gerakan aspirasi masyarakat yang lebih luas. Meski demikian, jadwal, format, dan agenda resmi rapat akbar masih perlu dikonfirmasi oleh penyelenggara.

Karhutla hingga RTRW Turut Dibahas

Selain pemangkasan TKD, pertemuan Tali Berpilin Tiga turut membahas sejumlah persoalan strategis di Riau, yakni:

* kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beserta bencana asap;

* Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026;

* kelangkaan BBM dan dugaan praktik mafia BBM;

* penertiban kawasan hutan dan kerja sama operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara;

* Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau; dan

* persoalan banjir tahunan.

Berbagai gagasan dan usulan disampaikan peserta rapat sebagai bahan untuk menentukan langkah bersama. Pertemuan ini memperlihatkan upaya FKPMR, LAMR, dan MUI Provinsi Riau membangun sikap bersama atas isu-isu yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan ketiga lembaga tersebut, khususnya realisasi Rapat Akbar Masyarakat Riau dan respons pemerintah pusat terhadap tuntutan transparansi serta keadilan pembagian DBH Migas.

Pesan utama pertemuan itu jelas: Riau tidak ingin hanya dipandang sebagai daerah penghasil sumber daya alam, tetapi juga ingin memastikan pengelolaannya memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Artikel DBH Migas Riau Anjlok 77,9 Persen, Tokoh Riau Satukan Sikap pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dbh-migas-riau-anjlok-779-persen-tokoh-riau-satukan-sikap/feed/ 0
Kapolri Ajak MUI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas lewat “Polisi Bersama Masyarakat” https://parade.id/kapolri-ajak-mui-perkuat-sinergi-jaga-kamtibmas-lewat-polisi-bersama-masyarakat/ https://parade.id/kapolri-ajak-mui-perkuat-sinergi-jaga-kamtibmas-lewat-polisi-bersama-masyarakat/#respond Wed, 14 Oct 2026 03:30:11 +0000 https://parade.id/?p=30841 Jakarta  (parade.id)- Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di seluruh Indonesia melalui slogan baru “Polisi Bersama Masyarakat.” Ajakan itu disampaikan saat kunjungan silaturahim ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Suyudi […]

Artikel Kapolri Ajak MUI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas lewat “Polisi Bersama Masyarakat” pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta  (parade.id)- Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di seluruh Indonesia melalui slogan baru “Polisi Bersama Masyarakat.” Ajakan itu disampaikan saat kunjungan silaturahim ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Suyudi menegaskan bahwa tugas menjaga harkamtibmas dan penegakan hukum tidak dapat dipikul Polri seorang diri. Menurutnya, Polri membutuhkan dukungan penuh seluruh elemen bangsa, khususnya para ulama.

Sebagai wujud pendekatan yang lebih inklusif dan humanis, Polri memperkenalkan doktrin dan slogan gerakan “Polisi Bersama Masyarakat.” Suyudi menjelaskan, frasa tersebut sengaja menyoroti sosok individu polisi, bukan institusinya.

“Slogan kita sekarang adalah ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Kita tidak menyebut ‘Polri’-nya, karena kalau bicara Polri itu organisasinya. Tapi kita menyebut ‘Polisi’-nya. Hal ini saya pandang sangat penting agar seluruh anggota, dari pangkat tertinggi sampai paling bawah, memiliki tanggung jawab yang sama untuk selalu dekat dan berada di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kehadiran personel polisi di tengah masyarakat bukan sekadar pelaksanaan tugas formal, melainkan bentuk kejujuran niat untuk mengabdi dan mendapat tempat di hati rakyat. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, kepolisian berkomitmen merawat kedekatan dengan ulama, santri, dan pesantren.

Suyudi juga menyebut peran polisi dan ulama berada di jalur yang sejalan, yakni mengemban misi kemanusiaan dan kebaikan yang selaras dengan nilai agama.

“Tugas polisi dan ulama itu hampir sama, yaitu amar makruf nahi mungkar. Kita memelihara kebaikan serta mencegah kemungkaran dan kejahatan. Jadi, tugas polisi dan ulama sebenarnya sangat linear,” ujarnya.

Untuk mengimplementasikan nilai tersebut, kepolisian akan mengintensifkan program keagamaan humanis, seperti Shalat Subuh Keliling dan Shalat Jumat Keliling di seluruh Indonesia. Melalui forum ibadah di masjid, musala, maupun pesantren, jajaran Polri di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek diharapkan dapat menyerap informasi dan aspirasi masyarakat secara langsung. Dialog yang cair dan terbuka bersama masyarakat serta ulama diyakini mampu mengantisipasi potensi gangguan keamanan sejak dini.

Kapolri turut menyoroti peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang yang kerap dianggap masalah kecil di lingkungan permukiman, padahal menjadi akar pemicu kenakalan remaja, tawuran antarwarga, hingga balap liar.

Selain itu, ia mengajak MUI memberi perhatian serius pada ancaman narkotika modus baru yang memanfaatkan rokok elektrik atau vape. Penyalahgunaan vape dengan zat narkotika cair dipandang sebagai ancaman proxy war yang dapat merusak generasi muda bangsa.

Kedatangan Kapolri disambut Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H Misbahul Ulum, serta para Wakil Ketua Umum MUI, yakni KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

Kapolri didampingi Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, serta Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Artikel Kapolri Ajak MUI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas lewat “Polisi Bersama Masyarakat” pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kapolri-ajak-mui-perkuat-sinergi-jaga-kamtibmas-lewat-polisi-bersama-masyarakat/feed/ 0
MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan https://parade.id/mui-desak-konser-andrea-bocelli-pro-israel-di-indonesia-dibatalkan/ https://parade.id/mui-desak-konser-andrea-bocelli-pro-israel-di-indonesia-dibatalkan/#respond Mon, 12 Oct 2026 13:37:28 +0000 https://parade.id/?p=30808 Jakarta (parade.id)- Setelah pemerintah membatalkan rencana konser musisi asal Amerika Serikat, Israel Houghton, bersama grup musik Israel & New Breed di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI)  mendesak pemerintah segera membatalkan rencana penyelenggaraan konser penyanyi ternama asal Italia, Andrea Bocelli.  Konser tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung di Candi Borobudur pada 31 Oktober dan di Jakarta pada 3 November […]

Artikel MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Setelah pemerintah membatalkan rencana konser musisi asal Amerika Serikat, Israel Houghton, bersama grup musik Israel & New Breed di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI)  mendesak pemerintah segera membatalkan rencana penyelenggaraan konser penyanyi ternama asal Italia, Andrea Bocelli. 

Konser tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung di Candi Borobudur pada 31 Oktober dan di Jakarta pada 3 November mendatang. 

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan pemerintah harus bertindak konsisten dan bersatu padu dalam menolak segala bentuk kegiatan yang melibatkan figur pendukung Zionisme. 

Menurutnya, Indonesia secara historis dan konstitusional berdiri tegak di garis terdepan dalam menentang segala bentuk penjajahan dan penindasan terhadap bangsa Palestina.

Dia mengingatkan sikap pemerintah harus satu padu, sama dalam soal rencana konser pro-Zionis ini, yaitu tidak mengizinkan rencana konser tersebut. 

“Kali ini kembali saya ingin menegaskan bahwa rencana konser Andrea Bocelli harus dibatalkan demi menjaga prinsip keberpihakan kita pada kemanusiaan,” ujar Prof Sudarnoto dikutip laman resmi MUI, di Sabtu (10/10/2026). 

Penolakan MUI bukan tanpa alasan. Prof Sudarnoto menyoroti rekam jejak Andrea Bocelli yang pernah terlibat dalam kegiatan penggalangan dana untuk pasukan militer Israel (IDF) di Los Angeles pada 2010. Selain itu, Bocelli juga tercatat menggelar konser di Tel Aviv pada tahun 2022. 

Bagi MUI, tindakan mendanai atau mendukung kekuatan militer yang terlibat dalam tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Gaza adalah hal yang tidak dapat ditoleransi. 

MUI juga menyesalkan adanya dugaan dukungan dari kementerian terkait, seperti Kementerian Pariwisata serta Kementerian Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif, terhadap rencana kedatangan penyanyi tersebut. 

Prof Sudarnoto mengingatkan bahwa mengejar keuntungan ekonomi semata dengan memberi ruang kepada figur pro-Zionis sangat bertentangan dengan jiwa serta semangat luhur bangsa Indonesia. 

Menurut dia, meraih keuntungan ekonomi dengan cara menghadirkan seorang pro-Zionis seperti Bocelli dan lain-lain adalah cara-cara yang tidak bersesuai dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk menghapuskan penjajahan. 

Dia menegakan, zionis adalah imperialis, pembunuh sadis, serta penghancur kedaulatan dan kemanusiaan. 

“Jangan berikan panggung kepada siapa pun yang ikut mendanai pembunuh warga Gaza dan Palestina,” kata dia mengingatkan. 

Lebih lanjut, Prof Sudarnoto mengingatkan kembali ketetapan Fatwa MUI yang mengharamkan segala bentuk dukungan terhadap Israel maupun pihak-pihak yang menyokong tindakan penjajahan Israel atas Palestina.

Penolakan ini juga sejalan dengan keputusan pemerintah sebelumnya yang sempat mengambil sikap tegas membatalkan acara-acara berbau pro-Zionis.

Prof Sudarnoto berharap seluruh kementerian dan lembaga negara dapat menaruh rasa empati yang mendalam serta mengutamakan kemaslahatan, ketenteraman, dan harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas mengecam keras aksi keji di Gaza.

Dia menjelaskan MUI telah berketetapan bahwa haram hukumnya mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel. 

Karena itu, pihaknya berharap jangan ada kementerian apa pun yang mendukung pendukung Israel seperti Bocelli. Semua ini demi kemaslahatan, ketenteraman, dan harmoni kita semua. 

“Kami sangat mengapresiasi jika pemerintah segera mengambil sikap tegas untuk membatalkan konser ini,” kata Prof Sudarnoto.**

Artikel MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mui-desak-konser-andrea-bocelli-pro-israel-di-indonesia-dibatalkan/feed/ 0