Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum tata negara, Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan, untuk mencegah persepsi “self dealing” pencitraan, lebih baik tidak perlu ada penangkapan untuk pejabat tinggi. Kecuali, kata dia, dalam kasus tangkap tangan.
“Pjbt cukup dipnggil dipriksa, lalu stlah cukup bkti segera tetapkn sbg trsangka &baru ditahan,” katanya, Sabtu (28/11/2020), di akun Twitter-nya.
Usul di atas tersebut, menurut dia karena pejabat resmi yang sedang menghadapi masalah takkan mungkin melakukan hal-hal di luar kendali.
“Pjbt rsmi tdk mngkin mlarikan diri kayak Masihu.
“Self dealing” secara umum bisa diartikan sebagai suatu transaksi yang dilakukan oleh direksi secara pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan yang dipimpinnya sebagai pihak lawan transaksi.
Cuitan Prof Jimly itu boleh jadi menyinggung perkara belum lama ini yang dihadapi oleh mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Edhy ditangkap KPK dalam OTT di bandar Soeta belum lama ini.
Selain Edhy, ada beberapa orang lainnya yang juga ditangkap KPK, termasuk di dalam ada isterinya. Edhy ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atas benih lobster.
(Robi/PARADE.ID)