Site icon Parade.id

FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

Foto: dok. ist

Jakarta (parade.id)- Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) menyerukan pemerintah untuk segera menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi para pengemudi transportasi online di Indonesia.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis hari ini, Selasa (20/5/2025), FDTOI menyoroti tarif layanan yang rendah, ketiadaan regulasi untuk layanan makanan dan barang, potongan aplikasi yang tidak jelas untuk angkutan sewa khusus (ASK), hingga belum adanya Undang-Undang khusus yang mengatur transportasi online.

FDTOI, yang menaungi pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan sewa khusus, menyatakan bahwa kontribusi besar mereka dalam menggerakkan perekonomian dan melayani masyarakat tidak diimbangi dengan regulasi yang memadai. Mereka merasa diperlakukan seperti “sapi perah” dengan manfaat maksimal bagi aplikator namun benefit minimal bagi pengemudi.

Forum ini mengidentifikasi empat poin utama yang mendesak untuk diselesaikan.

  1. Kenaikan tarif layanan penumpang (R2): FDTOI menyoroti bahwa tarif ojol saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No KP 667 tahun 2022 yang ditetapkan tiga tahun lalu. Padahal, selama periode tersebut Upah Minimum Regional (UMR) telah mengalami kenaikan kumulatif sebesar 16,7%. FDTOI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali tarif sesuai dengan Diktum KESEMBILAN Kepmenhub tersebut.
  2. Regulasi layanan makanan dan barang (R2): FDTOI mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi yang secara khusus mengatur layanan pengantaran makanan dan barang oleh ojol. Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 hanya berlaku untuk layanan antar penumpang. Ketiadaan regulasi ini dinilai dimanfaatkan aplikator untuk menetapkan tarif yang tidak manusiawi. FDTOI berargumen bahwa Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan untuk mengatur aspek keselamatan dan keamanan seluruh kendaraan di jalan, termasuk ojol pengantar makanan dan barang, berdasarkan UU LLAJ dan Perpres No 173 tahun 2024. Mereka membantah klaim Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki kewenangan dalam hal ini, merujuk pada surat resmi dari Kominfo yang menyatakan sebaliknya.
  3. Ketentuan tarif bersih ASK (R4): FDTOI menyoroti bahwa regulasi tarif ASK dalam PM 118 tahun 2018 dan Surat Keputusan Gubernur belum mengatur besaran potongan aplikasi. Hal ini menyebabkan aplikator bebas memotong tarif pengemudi sesuka hati. FDTOI mendesak agar dibuat ketentuan mengenai batasan potongan aplikasi seperti yang sudah diterapkan pada ojol penumpang melalui KP 667 tahun 2022.
  4. Undang-Undang Transportasi Online di Indonesia: FDTOI menekankan bahwa permasalahan transportasi online melibatkan berbagai kementerian. Untuk memberikan pijakan hukum yang kuat terkait tarif, status kemitraan, perizinan, kuota, transparansi biaya, jaminan sosial, subsidi BBM, dan tata kelola pemerintah daerah, dibutuhkan UU khusus yang mengatur transportasi online secara komprehensif. FDTOI mengklaim telah menyusun lebih dari 30 kajian terkait isu dan solusi untuk dimasukkan dalam UU tersebut.

FDTOI mengajak seluruh pengemudi transportasi online di Indonesia untuk bersatu dan memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka menyatakan telah lelah diperlakukan tidak adil dan menuntut perlindungan yang sama seperti warga negara lainnya.

FDTOI menyerukan agar tanggal 20 Mei 2025 dijadikan sebagai hari kebangkitan transportasi online Indonesia. “BERGERAK, SERENTAK, BERDAMPAK,” demikian bunyi seruan dari FDTOI.

Mereka juga menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, para menteri, dan anggota DPR untuk mendengarkan dan melihat ketidakadilan yang mereka alami.

“Kami bukan sapi perah yang bisa seenaknya dimanfaatkan, kami rakyat Indonesia yang sudah ikut berkontribusi bagi pembangunan negeri ini tapi nyawa kami hanya dihargai sebungkus es teh!” pungkas pernyataan FDTOI.*

Exit mobile version