Rabu, Mei 21, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

Dalam pernyataan resmi yang dirilis hari ini, Selasa (20/5/2025), FDTOI menyoroti tarif layanan yang rendah, ketiadaan regulasi untuk layanan makanan dan barang, potongan aplikasi yang tidak jelas untuk angkutan sewa khusus (ASK), hingga belum adanya Undang-Undang khusus yang mengatur transportasi online

redaksi by redaksi
2025-05-20
in Politik, Sosial dan Budaya
0
FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

Foto: dok. ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) menyerukan pemerintah untuk segera menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi para pengemudi transportasi online di Indonesia.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis hari ini, Selasa (20/5/2025), FDTOI menyoroti tarif layanan yang rendah, ketiadaan regulasi untuk layanan makanan dan barang, potongan aplikasi yang tidak jelas untuk angkutan sewa khusus (ASK), hingga belum adanya Undang-Undang khusus yang mengatur transportasi online.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

FDTOI, yang menaungi pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan sewa khusus, menyatakan bahwa kontribusi besar mereka dalam menggerakkan perekonomian dan melayani masyarakat tidak diimbangi dengan regulasi yang memadai. Mereka merasa diperlakukan seperti “sapi perah” dengan manfaat maksimal bagi aplikator namun benefit minimal bagi pengemudi.

Forum ini mengidentifikasi empat poin utama yang mendesak untuk diselesaikan.

  1. Kenaikan tarif layanan penumpang (R2): FDTOI menyoroti bahwa tarif ojol saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No KP 667 tahun 2022 yang ditetapkan tiga tahun lalu. Padahal, selama periode tersebut Upah Minimum Regional (UMR) telah mengalami kenaikan kumulatif sebesar 16,7%. FDTOI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali tarif sesuai dengan Diktum KESEMBILAN Kepmenhub tersebut.
  2. Regulasi layanan makanan dan barang (R2): FDTOI mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi yang secara khusus mengatur layanan pengantaran makanan dan barang oleh ojol. Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 hanya berlaku untuk layanan antar penumpang. Ketiadaan regulasi ini dinilai dimanfaatkan aplikator untuk menetapkan tarif yang tidak manusiawi. FDTOI berargumen bahwa Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan untuk mengatur aspek keselamatan dan keamanan seluruh kendaraan di jalan, termasuk ojol pengantar makanan dan barang, berdasarkan UU LLAJ dan Perpres No 173 tahun 2024. Mereka membantah klaim Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki kewenangan dalam hal ini, merujuk pada surat resmi dari Kominfo yang menyatakan sebaliknya.
  3. Ketentuan tarif bersih ASK (R4): FDTOI menyoroti bahwa regulasi tarif ASK dalam PM 118 tahun 2018 dan Surat Keputusan Gubernur belum mengatur besaran potongan aplikasi. Hal ini menyebabkan aplikator bebas memotong tarif pengemudi sesuka hati. FDTOI mendesak agar dibuat ketentuan mengenai batasan potongan aplikasi seperti yang sudah diterapkan pada ojol penumpang melalui KP 667 tahun 2022.
  4. Undang-Undang Transportasi Online di Indonesia: FDTOI menekankan bahwa permasalahan transportasi online melibatkan berbagai kementerian. Untuk memberikan pijakan hukum yang kuat terkait tarif, status kemitraan, perizinan, kuota, transparansi biaya, jaminan sosial, subsidi BBM, dan tata kelola pemerintah daerah, dibutuhkan UU khusus yang mengatur transportasi online secara komprehensif. FDTOI mengklaim telah menyusun lebih dari 30 kajian terkait isu dan solusi untuk dimasukkan dalam UU tersebut.

FDTOI mengajak seluruh pengemudi transportasi online di Indonesia untuk bersatu dan memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka menyatakan telah lelah diperlakukan tidak adil dan menuntut perlindungan yang sama seperti warga negara lainnya.

FDTOI menyerukan agar tanggal 20 Mei 2025 dijadikan sebagai hari kebangkitan transportasi online Indonesia. “BERGERAK, SERENTAK, BERDAMPAK,” demikian bunyi seruan dari FDTOI.

Mereka juga menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, para menteri, dan anggota DPR untuk mendengarkan dan melihat ketidakadilan yang mereka alami.

“Kami bukan sapi perah yang bisa seenaknya dimanfaatkan, kami rakyat Indonesia yang sudah ikut berkontribusi bagi pembangunan negeri ini tapi nyawa kami hanya dihargai sebungkus es teh!” pungkas pernyataan FDTOI.*

Tags: FDTOIPengemudi transportasi online
Previous Post

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

2025-05-20
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In