Site icon Parade.id

Hasil Audiensi Aliansi Aksi Sejuta Buruh ke MK

Foto: puluhan massa aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)

Jakarta (parade.id)- Perwakilan atau pimpinan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), yang dipimpin oleh Sekjend KSPSI Arif Minardi telah selesai menemui pihak Mahkamah Konstitusi (MK), yang diwakilkan (dua) Asistennya. Pertemuan tersebut soal penolakan penetapan upah yang menggunakan UU Ciptaker dengan turunannya PP 36.

“Kita dipertemukan dengan Asistennya, Nalung Kurniawan. Kita sampaikan, bahwa kita mengkritik MK soal keputusan ‘inkonstitusional bersyarat’-nya, agar jangan ada kata-kata itu karena terkesan berlaku tetapi bersyarat,” kata Arif, dia atas mobil sound.

Mestinya, menurut dia, kata ‘bersyarat’ ditiadakan, sehingga terang. “Artinya, kalau inkonstitusional, berarti (dia) melanggar UUD 1945. Kita sampaikan itu ke Pak Narung, dan ia mengatakan bahwa ‘Anda yang benar‘. Dia menerima itu,” kata Arif lagi.

Jadi, menurut Arif, Asisten itu menerima apa yang disampaikan olehnya (keinginan buruh). Menurut Narung, kata Arif, kendati ditafsirkan berlaku dengan kebijakan, namun tetap dikunci oleh poin tertentu–yang harus ditangguhkan.

“Menurut MK bahwa kita bisa melakukan melaporkan dan mengajukan di mana pemerintah yang tidak menaati soal UU yang inkonstitusional bersyarat itu. Kita akan gugat lagi, karena mereka tidak menghormati hukum,” katanya.

Kendati sudah “mengadu” ke MK, namun menurut Arif lembaga itu belum memberikan jawaban tegas terkait apakah UU Nomor 11 itu sudah konstitusional atau belum. Tapi, dengan itu, Arif berpendapat bahwa soal UU itu pada persepsi masing-masing, yang artinya belum konstitusional.

“Tampaknya, dari hati, mereka sama dengan kita (buruh). Dimana menganggap pemerintah telah melakukan pelanggaran dan arogan, khususnya masalah upah,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version