Rabu, Agustus 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Hasil Audiensi Aliansi Aksi Sejuta Buruh ke MK

redaksi by redaksi
2022-11-09
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Hasil Audiensi Aliansi Aksi Sejuta Buruh ke MK

Foto: puluhan massa aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Perwakilan atau pimpinan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), yang dipimpin oleh Sekjend KSPSI Arif Minardi telah selesai menemui pihak Mahkamah Konstitusi (MK), yang diwakilkan (dua) Asistennya. Pertemuan tersebut soal penolakan penetapan upah yang menggunakan UU Ciptaker dengan turunannya PP 36.

“Kita dipertemukan dengan Asistennya, Nalung Kurniawan. Kita sampaikan, bahwa kita mengkritik MK soal keputusan ‘inkonstitusional bersyarat’-nya, agar jangan ada kata-kata itu karena terkesan berlaku tetapi bersyarat,” kata Arif, dia atas mobil sound.

Related posts

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19

Mestinya, menurut dia, kata ‘bersyarat’ ditiadakan, sehingga terang. “Artinya, kalau inkonstitusional, berarti (dia) melanggar UUD 1945. Kita sampaikan itu ke Pak Narung, dan ia mengatakan bahwa ‘Anda yang benar‘. Dia menerima itu,” kata Arif lagi.

Jadi, menurut Arif, Asisten itu menerima apa yang disampaikan olehnya (keinginan buruh). Menurut Narung, kata Arif, kendati ditafsirkan berlaku dengan kebijakan, namun tetap dikunci oleh poin tertentu–yang harus ditangguhkan.

“Menurut MK bahwa kita bisa melakukan melaporkan dan mengajukan di mana pemerintah yang tidak menaati soal UU yang inkonstitusional bersyarat itu. Kita akan gugat lagi, karena mereka tidak menghormati hukum,” katanya.

Kendati sudah “mengadu” ke MK, namun menurut Arif lembaga itu belum memberikan jawaban tegas terkait apakah UU Nomor 11 itu sudah konstitusional atau belum. Tapi, dengan itu, Arif berpendapat bahwa soal UU itu pada persepsi masing-masing, yang artinya belum konstitusional.

“Tampaknya, dari hati, mereka sama dengan kita (buruh). Dimana menganggap pemerintah telah melakukan pelanggaran dan arogan, khususnya masalah upah,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #AASB#Ciptaker#KSPSIpolitik
Previous Post

Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh Hari Ini: Audiensi ke MK

Next Post

Tiga Negara Maju Dukung FOLU Net Sink 2030 Indonesia

Next Post
Tiga Negara Maju Dukung FOLU Net Sink 2030 Indonesia

Tiga Negara Maju Dukung FOLU Net Sink 2030 Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19
Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In