Jumat, Februari 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Ini Alasan Pentingnya Lapor Kejahatan Siber ke Penegak Hukum

redaksi by redaksi
2020-12-12
in Teknologi
0
Ini Alasan Pentingnya Lapor Kejahatan Siber ke Penegak Hukum
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)-Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi K Sutedja mengatakan, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejahatan siber ke penegak hukum harus terus didorong.

Alasannya, kata dia, agar pelaporan tersebut bisa menjadi contoh dan dipelajari oleh orang lain yang mungkin mengalami kejadian serupa. Selain itu, biar ke depan juga bisa ditemukan cara pencegahan atas tindak kejahatan tersebut.

Related posts

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10

“Harus ditanamkan kesadaran bahwa melapor kejahatan adalah kewajiban yang dapat membantu mencegah orang lain menjadi korban kejahatan siber,” ujar Ardi, Kamis (10 Desember 2020).

Menurut Ardi, alasan umum korban kejahatan siber enggan melapor ke kepolisian karena proses “penyelidikan kasus yang dianggap ribet” dan pengembalian kerugian yang lama meskpun pelaku telah ditangkap dan diadili.

“Ada banyak ekpektasi dari korban yang seringkali minta kerugian yang dideritanya dikembalikan,” Ardi menjelaskan.

Padahal, tutur dia, proses penyilidikan lama karena kepolisian harus teliti dan berhati-hati dalam barang bukti dan pemberkasan perkara. Kalau proses tersebut tidak lengkap, akan sulit untuk mengajukannya ke proses peradilan.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi yang mengatakan, bahwa setiap kasus kejahatan siber memang sebaiknya dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses, dijadikan sebagai pembelajaran, dan pencegahan bagi masyarakat umum.

Jika ingin melaporkan kasus berkaitan data pribadi, Heru mengatakan, harus ditemukan unsur pidana terlebih dahulu—jika tidak ada, sulit bagi penegak hukum memprosesnya—misal, karena menjadi korban pencopetan atau sistem platform e-commerce telah diretas hacker sehingga data pengguna bocor atau dicuri.

Untuk itu, ia mendorong agar RUU Pelindungan Data Pribadi segera disahkan untuk mempermudah pemrosesan kasus yang terkait dengan data pribadi.

Saat ini pemerintah dan DPR masih membahas RUU PDP dan diperkirakan tahun depan telah disahkan—molor dari target yang harusnya diketok akhir 2020.

Dengan ada UU PDP nanti, menurut Heru, pengguna memiliki hak untuk menghapus data, memindahkan data, mengoreksi data, dan tentu data mendapat pengamanan semestinya.

*Sumber: cyberthreat.id

Previous Post

Disdikbud Cianjur Segera Bangun Kembali Sekolah Ambruk

Next Post

Klaim Menkopolhukam yang Awalnya Ingin Dialog dengan MRS

Next Post

Klaim Menkopolhukam yang Awalnya Ingin Dialog dengan MRS

Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

2026-02-19
Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

2026-02-19

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

    Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In