Site icon Parade.id

IWD Menurut Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)

Jakarta (PARADE.ID)- International Women’s Day (IWD) masih menjadi perhatian publik. Salah satunya oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).

Melalui pengurusnya, yakni Nita, SPRI seperti secara khusus menyorot posisi perempuan yang dirasa olehnya ada kaitannya dengan kondisi keluarga. Dimana ia menyebut bahwa ada relasi penindasan perempuan dengan situasi keluarag miksin.

“Salah satu kelompok yang rentan terhadap kekerasan seksual adalah perempuan miskin. Kemiskinan bisa digunakan untuk mengeksploitasi kaum perempuan lewat pelacuran maupun perbudakan seksual,” ujarnya, pada acara diskusi “Tantangan & Peluang Perempuan Mewujudkan kesetaraan Gender yang inklusif”, belum lama ini lewat virtual.

“Situasi ekonomi yang sulit memaksa perempuan yang miskin dipaksa menjual dirinya kepada laki-laki,” lanjut dia.

Menurut dia, kondisi kaum perempuan di keluarga miskin yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual tersebut harus menjadi pendorong organisasi untuk mendesak UU PPRT dan UU TPKS agar disahkan.

“Penghapusan kekerasan seksual merupakan upaya pula untuk melindungi perempuan, termasuk perempuan dari keluarga miskin untuk terhindar dari bentuk-bentuk kekerasan seksual,” terangnya.

Sementara itu, menurut mantan Ketua Komnas Perempuam Yuniyanti Chauzaifah, perempuan saat ini di situasi dimana hari ini sangat merumitkan. Hal itu menurutnya karena objektifikasi terhadap tubuh perempuan makin tidak terkendali.

“Konsep masyarakat patriakal memang menempatkan perempuan sebagai makhluk nomor dua. Perempuan ditempatkan dalam posisi di bawah laki-laki,” kata dia, di acara yang sama.

Sebagai pemegang kendali, lanjut dia, laki-laki merasa berhak menguasai perempuan, termasuk tubuhnya. Sebagai pemilik otoritas, laki-laki pun kata dia merasa memiliki kuasa untuk memaksakan kehendaknya terhadap perempuan.

“Atas hal itu maka muncullah kekerasan terhadap perempuan, baik fisik dan psikis, termasuk kekerasan seksual yang kian hari makin mengenai perempuan,” ungkapnya.

Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah tangga (UUPPRT) dan Undang-Undang Tindak Pelaku Kekerasan Seksual (UUTPKS) menurut dia harusnya segera dikebut, karena 2 regulasi tersebut mengandung upaya perlindungan terhadap perempuan. Dan hal itu adalah bentuk ketegasan pemerintah kalau ingin menanggulangi kekerasan terhadap perempuan.

(Aby/PARADE.ID)

Exit mobile version