Rabu, Mei 21, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Joko Tjandra akan Jalani Sidang Perdana 2 November 2020

redaksi by redaksi
2020-10-24
in Hukum, Nasional
0
ICW Minta Hakim Tolak PK yang Diajukan Djoko Tjandra
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra akan segera menjalani sidang perdana bersama dengan empat orang tersangka lainnya pada 2 November 2020 dalam kasus korupsi dan pemufakatan jahat.

Empat terdakwa lain yang akan disidang bersama dengan Joko Tjandra adalah Andi Irfan Jaya yang merupakan perantara penerima uang suap untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari, pihak swasta Tommy Sumardy, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Pol. Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Related posts

Driver Ojek Online dan Kurir Online Tuntut Potongan Aplikasi 10 Persen

2025-05-21
FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

2025-05-20

“Untuk sidang perdana kelima terdakwa tersebut, direncanakan pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Sabtu.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis akan memimpin sendiri sidang tersebut.

“Untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte masing-masing berkas tersendiri dipimpin oleh ketua majelis Muhammad Damis dengan anggota Saefuddin Zuhri dan Joko Subagyo dengan jaksa penuntut umum Wartono,” kata Bambang.

Untuk perkara Andi Irfan Jaya, kata dia, akan dipimpin ketua majelis Ignasius Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim dan jaksa penuntut umum Rachdityo Pandu.

“Dipegang langsung oleh Ketua Pengadilan karena perkara tersebut menarik perhatian publik dan mendapat atensi dari publik,” kata Bambang menambahkan.

Menurut Bambang, kelima terdakwa memiliki berkas dakwaan terpisah namun persidangannya akan digabung.

Joko Tjandra, Tommy Sumardi, Prasetijo Utomo, dan Napoleon Bonaparte didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai perbuatan menerima pemberian atau janji yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Keempatnya juga didakwa Pasal 15 jo. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 15 jo. Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 mengenai percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Untuk Andi Irfan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai perbuatan memberikan suap atau janji yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Dakwaan kedua untuk Andi Irfan adalah Pasal 15 jo. Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 15 jo. Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 mengenai percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

(Antaranews.com/PARADE.ID)

Previous Post

Raksasa TI Prancis Sopra Steria Terkena Serangan Ransomware

Next Post

Omnibus Law Itu Strategi Jokowi untuk Menyingkirkan Oligarki Cukong

Next Post

Omnibus Law Itu Strategi Jokowi untuk Menyingkirkan Oligarki Cukong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Driver Ojek Online dan Kurir Online Tuntut Potongan Aplikasi 10 Persen

2025-05-21
FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

2025-05-20
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

    FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In