Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kemendes Peringati Tujuh Tahun Lahirnya UU Nomor 6/2014 tentang Desa

redaksi by redaksi
2021-01-15
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Kemendes Peringati Tujuh Tahun Lahirnya UU Nomor 6/2014 tentang Desa
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperingati tujuh tahun lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa merupakan empat aspek wujud pengakuan negara pada desa,” kata Menteri Desa (Mendes) PDTT Abdul Halim Iskandar saat menyampaikan Pidato Desa Tujuh Tahun UU Desa secara virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

Sebagai wilayah terkecil, desa telah membuktikan diri mampu menuliskan sejarah panjang dalam perjalanan bangsa ini, kata Gus Menteri.

“Desa memiliki kekuatan sendiri dalam mengatasi masalah dan meningkatkan peradaban lokalnya,” katanya.

Ia mengatakan sebelum hak rekognisi desa diberikan, sudah ada 73.093 desa yang eksis dengan sekian kekayaan budaya, sosial dan ekonominya. Bahkan, sebelum kemerdekaan Indonesia, telah ada lebih dari 250 entitas budaya yang mengejawantah menjadi ribuan desa yang ada saat ini.

Oleh sebab itu, sebagai wujud pengakuan negara kepada desa, maka lahirlah UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Jika diibaratkan umur manusia, tujuh tahun merupakan fase memperluas pergaulan dengan teman dan dunia baru. Setelah tujuh tahun pertama menjadi masa kreatif dengan mencoba berbagai hal serta energi yang melimpah.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan lahirnya UU Desa membuat paradigma baru dalam konteks upaya membangun bangsa.

Selama ini, pembangunan banyak terkonsentrasi di perkotaan. Sehingga dampaknya ialah urbanisasi yakni perpindahan masyarakat dari desa ke kota.

“Lebih dari itu terjadi ketimpangan pembangunan di desa dan kota,” ujarnya.

Hal tersebut cukup ironis mengingat jumlah penduduk di desa jauh lebih banyak dibandingkan di kota. Oleh sebab itu, lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut sebagai landasan pokok mengubah paradigma membangun desa.

“Tujuannya yakni untuk pemerataan pembangunan. Dengan demikian desa-desa bisa menjadi berkembang,” kata eks Kapolri tersebut.

*Sumber: antaranews.com

Previous Post

Kemenkeu Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir 2021

Next Post

Pak Taufan Damanik, Komnas HAM Itu Bukan Organisasi Selebriti

Next Post
Ayo Kita Tes Trisila-Ekasila Itu Makar atau Bukan

Pak Taufan Damanik, Komnas HAM Itu Bukan Organisasi Selebriti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In