Minggu, Mei 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Ketum FSP LEM SPSI Tolak Revisi UU P3

redaksi by redaksi
2022-02-16
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Ketum FSP LEM SPSI Tolak Revisi UU P3

Foto: Ketua Umum (Ketum) FSP LEM SPSI, Arif Minardi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum (Ketum) FSP LEM SPSI, Arif Minardi menolak revisi UU 12 Tahun 2011.

“Sebab revisi UU itu seperti akal-akalan. Kalau mau, ya, dimulai dari awal. Sebab azas tidak mungkin direvisi. Harus dimulai dari awal lagi,” ujarnya, saat hadir di depan gedung DPR/MPR RI denga ratusan massa buruh lainnya, Rabu (16/2/2022).

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Dan menurut dia, UU itu juga sebenarnya tidak bisa direvisi. Kalau mau kata dia diulang dari awal.

“Makanya kita menolak revisi UU itu. Ini seperti akal-akalan pemerintah dan DPR saja,” tegasnya.

UU itupun kata dia tidak akan menjadi konstitusional karena direvisi. Sebab ia menegaskan itu melanggar azas.

Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3). Dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Sementara itu peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Demikian dikutip kebijakanaidsindonesia.net.

Secara umum undang-undang ini memuat pokok-pokok ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembentukan peraturan perundangan.

Ketentuan ini disusun secara sistematis yang meliputi; asas pembentukan perundangan, bahwa Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik.

Selanjutnya berturut turut pokok ketentuan tersebut adalah; jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan; perencanaan peraturan perundang undangan; penyusunan peraturan perundang-undangan; teknik penyusunan peraturan perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang; pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota; pengundangan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang undangan; dan ketentuan lain-lain serta penutup.

Selain pokok-pokok ketentuan tersebut, undang-undang ini  menyertakan pula dalam lampiran mengenai contoh dan bentuk peraturan perundang undangan.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Nasional#UUP3politik
Previous Post

Aksi Unjuk Rasa Buruh di DPR RI Hari Ini, Menyoal JHT

Next Post

Unjuk Rasa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kemnaker Hari Ini

Next Post
Unjuk Rasa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kemnaker Hari Ini

Unjuk Rasa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kemnaker Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEBRAK: Bubarkan DPR!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In