Jakarta (parade.id)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Senin (9/3/2026). Mereka menilai pemerintah dan DPR telah “membajak” anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam keterangannya, Daniel Winarta dari LBH Jakarta menyebut bahwa pasal yang digugat adalah Pasal 22 ayat 3 beserta penjelasannya. Pasal itu menyatakan anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun, setara 20,01 persen APBN, sudah memenuhi amanat konstitusi. Namun penjelasannya secara eksplisit memasukkan program MBG sebagai bagian dari “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.”
“Ini adalah upaya menyelundupkan, membelokan, atau bahkan membajak anggaran pendidikan untuk kebutuhan program prioritas pemerintah yang tidak berkaitan dengan pendidikan,” kata Daniel.
Berdasarkan Perpres Nomor 118 Tahun 2025, tercatat Rp23 triliun dari anggaran pendidikan dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional, lembaga yang mengelola program MBG. Artinya, dari total APBN sekitar Rp3.000 triliun, anggaran yang benar-benar digunakan untuk pendidikan hanya 14,2 persen, bukan 20 persem sebagaimana diwajibkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Sisanya, sekitar 5,8 persen, mengalir ke program MBG.
LBH Jakarta menilai hal ini melanggar sejumlah pasal UUD 1945, di antaranya Pasal 1 ayat 3 soal negara hukum dan kepastian hukum, Pasal 28D ayat 1 dan 2 soal jaminan kepastian hukum yang adil serta kepastian kerja, serta Pasal 31 ayat 1 dan 4 soal hak atas pendidikan dan kewajiban negara mengalokasikan 20 persen APBN untuk pendidikan.
Pengurangan anggaran itu disebut berdampak nyata pada dunia pendidikan, antara lain pemotongan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan ketidakpastian karier bagi guru honorer, P3K, maupun tenaga pendidik lainnya.
Dalam petitumnya, LBH Jakarta meminta MK mengabulkan permohonan, menafsirkan Pasal 22 ayat 3 secara konstitusional sehingga MBG tidak masuk dalam komponen anggaran pendidikan, serta menghapus penjelasan Pasal 22 ayat 3.
LBH Jakarta juga mendesak MK memutus perkara ini sesegera mungkin mengingat APBN 2026 hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.
