Senin, April 27, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

LBH Jakarta Gugat APBN 2026: Dana Pendidikan Dibajak untuk MBG

redaksi by redaksi
2026-03-10
in Politik
0
LBH Jakarta Gugat APBN 2026: Dana Pendidikan Dibajak untuk MBG

Foto: Daniel Winarta/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Senin (9/3/2026). Mereka menilai pemerintah dan DPR telah “membajak” anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam keterangannya, Daniel Winarta dari LBH Jakarta menyebut bahwa pasal yang digugat adalah Pasal 22 ayat 3 beserta penjelasannya. Pasal itu menyatakan anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun, setara 20,01 persen APBN, sudah memenuhi amanat konstitusi. Namun penjelasannya secara eksplisit memasukkan program MBG sebagai bagian dari “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.”

Related posts

Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

2026-04-22
RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

2026-04-21

“Ini adalah upaya menyelundupkan, membelokan, atau bahkan membajak anggaran pendidikan untuk kebutuhan program prioritas pemerintah yang tidak berkaitan dengan pendidikan,” kata Daniel.

Berdasarkan Perpres Nomor 118 Tahun 2025, tercatat Rp23 triliun dari anggaran pendidikan dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional, lembaga yang mengelola program MBG. Artinya, dari total APBN sekitar Rp3.000 triliun, anggaran yang benar-benar digunakan untuk pendidikan hanya 14,2 persen, bukan 20 persem sebagaimana diwajibkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Sisanya, sekitar 5,8 persen, mengalir ke program MBG.

LBH Jakarta menilai hal ini melanggar sejumlah pasal UUD 1945, di antaranya Pasal 1 ayat 3 soal negara hukum dan kepastian hukum, Pasal 28D ayat 1 dan 2 soal jaminan kepastian hukum yang adil serta kepastian kerja, serta Pasal 31 ayat 1 dan 4 soal hak atas pendidikan dan kewajiban negara mengalokasikan 20 persen APBN untuk pendidikan.

Pengurangan anggaran itu disebut berdampak nyata pada dunia pendidikan, antara lain pemotongan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan ketidakpastian karier bagi guru honorer, P3K, maupun tenaga pendidik lainnya.

Dalam petitumnya, LBH Jakarta meminta MK mengabulkan permohonan, menafsirkan Pasal 22 ayat 3 secara konstitusional sehingga MBG tidak masuk dalam komponen anggaran pendidikan, serta menghapus penjelasan Pasal 22 ayat 3.

LBH Jakarta juga mendesak MK memutus perkara ini sesegera mungkin mengingat APBN 2026 hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. 

Tags: LBH gugat APBNLBH JakartaMBG
Previous Post

Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

Next Post

TNI Siaga 1 Ada Apa?

Next Post
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

TNI Siaga 1 Ada Apa?

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

2026-04-24
Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Gejolak Hormuz–Malaka: Alarm bagi Ketahanan Umat

2026-04-24
Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

2026-04-23
Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

2026-04-22

PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

2026-04-21
RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

2026-04-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI Hari Kartini: Perempuan Masih Hadapi Ketidakadilan di Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In