Rabu, November 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

LBH Jakarta Gugat APBN 2026: Dana Pendidikan Dibajak untuk MBG

redaksi by redaksi
2026-03-10
in Politik
0
LBH Jakarta Gugat APBN 2026: Dana Pendidikan Dibajak untuk MBG

Foto: Daniel Winarta/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Senin (9/3/2026). Mereka menilai pemerintah dan DPR telah “membajak” anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam keterangannya, Daniel Winarta dari LBH Jakarta menyebut bahwa pasal yang digugat adalah Pasal 22 ayat 3 beserta penjelasannya. Pasal itu menyatakan anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun, setara 20,01 persen APBN, sudah memenuhi amanat konstitusi. Namun penjelasannya secara eksplisit memasukkan program MBG sebagai bagian dari “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.”

Related posts

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

2026-11-04
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Minta Prabowo Hidupkan Kembali Politik Berkeadaban

2026-11-04

“Ini adalah upaya menyelundupkan, membelokan, atau bahkan membajak anggaran pendidikan untuk kebutuhan program prioritas pemerintah yang tidak berkaitan dengan pendidikan,” kata Daniel.

Berdasarkan Perpres Nomor 118 Tahun 2025, tercatat Rp23 triliun dari anggaran pendidikan dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional, lembaga yang mengelola program MBG. Artinya, dari total APBN sekitar Rp3.000 triliun, anggaran yang benar-benar digunakan untuk pendidikan hanya 14,2 persen, bukan 20 persem sebagaimana diwajibkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Sisanya, sekitar 5,8 persen, mengalir ke program MBG.

LBH Jakarta menilai hal ini melanggar sejumlah pasal UUD 1945, di antaranya Pasal 1 ayat 3 soal negara hukum dan kepastian hukum, Pasal 28D ayat 1 dan 2 soal jaminan kepastian hukum yang adil serta kepastian kerja, serta Pasal 31 ayat 1 dan 4 soal hak atas pendidikan dan kewajiban negara mengalokasikan 20 persen APBN untuk pendidikan.

Pengurangan anggaran itu disebut berdampak nyata pada dunia pendidikan, antara lain pemotongan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan ketidakpastian karier bagi guru honorer, P3K, maupun tenaga pendidik lainnya.

Dalam petitumnya, LBH Jakarta meminta MK mengabulkan permohonan, menafsirkan Pasal 22 ayat 3 secara konstitusional sehingga MBG tidak masuk dalam komponen anggaran pendidikan, serta menghapus penjelasan Pasal 22 ayat 3.

LBH Jakarta juga mendesak MK memutus perkara ini sesegera mungkin mengingat APBN 2026 hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. 

Tags: LBH gugat APBNLBH JakartaMBG
Previous Post

Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

Next Post

TNI Siaga 1 Ada Apa?

Next Post
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

TNI Siaga 1 Ada Apa?

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

2026-11-04
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Minta Prabowo Hidupkan Kembali Politik Berkeadaban

2026-11-04
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Mahfud pada Debat Keempat Pemilu 2024

Mahfud MD: Prabowo Tegas, Orang Dekat pun Tak Kebal Hukum

2026-11-04
Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

2026-11-04
YLBHI: Polri dan Pemerintah Harus Hormati UUD 1945 soal Menyampaikan Pendapat

YLBHI Kecam Dugaan Penyadapan Ilegal Libatkan Mantan Kapolri

2026-11-04
10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

2026-11-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

    Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korporasi Riau Lolos Sanksi Karhutla, WALHI Soroti Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In