Site icon Parade.id

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

Foto: Nasir Djamil, dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Anggota DPR RI asal Aceh, Mohammad Nasir Djamil, menegaskan bahwa pengelolaan gas bumi dari Blok Andaman harus berpijak pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Intinya rujukan utama pengambil kebijaksanaan itu adalah pasal 33 ayat 3 UUD NKRI 1945,” kata Nasir Djamil.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi polemik skema pengelolaan gas Blok Andaman di Aceh, yang hingga kini masih diperdebatkan antara opsi pembangunan kilang di darat (onshore) atau penggunaan kapal terapung Floating Liquefied Natural Gas (FLNG).

Aceh mendorong agar gas dari Blok Andaman diolah melalui kilang onshore karena dinilai dapat membuka lapangan kerja sekaligus menumbuhkan industri baru di daerah. Di sisi lain, SKK Migas dan Kementerian ESDM mempertimbangkan opsi FLNG karena dianggap lebih cepat dan efisien untuk mempercepat produksi gas. Namun, opsi tersebut dikhawatirkan membuat nilai tambah pengelolaan gas tetap berada di tengah laut, sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat Aceh hanya menjadi penonton atas kekayaan alam di wilayahnya sendiri.

Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, prinsip ini harus menjadi pijakan utama pemerintah dalam menentukan skema pengelolaan Blok Andaman.

Ia menambahkan, persoalan Blok Andaman bukan semata soal percepatan produksi gas, melainkan juga menyangkut bagaimana kekayaan alam tersebut memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jadi, baik yang ada di atas maupun di bawah bumi Indonesia ini harus diupayakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Nasir Djamil.

Exit mobile version