Rabu, Oktober 21, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

redaksi by redaksi
2026-08-31
in Politik
0

Foto: Nasir Djamil, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Anggota DPR RI asal Aceh, Mohammad Nasir Djamil, menegaskan bahwa pengelolaan gas bumi dari Blok Andaman harus berpijak pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Intinya rujukan utama pengambil kebijaksanaan itu adalah pasal 33 ayat 3 UUD NKRI 1945,” kata Nasir Djamil.

Related posts

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Bogor Diduga Keracunan MBG

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Bogor Diduga Keracunan MBG

2026-10-21

Kajian Fatwa Vape Didukung DPR

2026-10-21

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi polemik skema pengelolaan gas Blok Andaman di Aceh, yang hingga kini masih diperdebatkan antara opsi pembangunan kilang di darat (onshore) atau penggunaan kapal terapung Floating Liquefied Natural Gas (FLNG).

Aceh mendorong agar gas dari Blok Andaman diolah melalui kilang onshore karena dinilai dapat membuka lapangan kerja sekaligus menumbuhkan industri baru di daerah. Di sisi lain, SKK Migas dan Kementerian ESDM mempertimbangkan opsi FLNG karena dianggap lebih cepat dan efisien untuk mempercepat produksi gas. Namun, opsi tersebut dikhawatirkan membuat nilai tambah pengelolaan gas tetap berada di tengah laut, sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat Aceh hanya menjadi penonton atas kekayaan alam di wilayahnya sendiri.

Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, prinsip ini harus menjadi pijakan utama pemerintah dalam menentukan skema pengelolaan Blok Andaman.

Ia menambahkan, persoalan Blok Andaman bukan semata soal percepatan produksi gas, melainkan juga menyangkut bagaimana kekayaan alam tersebut memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jadi, baik yang ada di atas maupun di bawah bumi Indonesia ini harus diupayakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Nasir Djamil.

Tags: 33 UUD 1945Blok AndamanLegislator AcehNasir Djamil
Previous Post

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Next Post

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Next Post
Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Bogor Diduga Keracunan MBG

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Bogor Diduga Keracunan MBG

2026-10-21

Kajian Fatwa Vape Didukung DPR

2026-10-21
INDEF: 22 Persen UMKM Alami Penurunan Usaha Akibat MBG

INDEF: 22 Persen UMKM Alami Penurunan Usaha Akibat MBG

2026-10-21
Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Cendikia Peutrang Nanggroe Ajak Warga Aceh Kibarkan Bendera Alam Peudeung

2026-10-21

BRI Tebar Promo Cashback 30 Persen Kulineran

2026-10-21
Prabowo Terima DEN di Istana, Bahas MBG hingga Reformasi Pasar Modal

Prabowo Terima DEN di Istana, Bahas MBG hingga Reformasi Pasar Modal

2026-10-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In