Minggu, Oktober 18, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

redaksi by redaksi
2026-08-31
in Politik
0

Foto: Nasir Djamil, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Anggota DPR RI asal Aceh, Mohammad Nasir Djamil, menegaskan bahwa pengelolaan gas bumi dari Blok Andaman harus berpijak pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Intinya rujukan utama pengambil kebijaksanaan itu adalah pasal 33 ayat 3 UUD NKRI 1945,” kata Nasir Djamil.

Related posts

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi polemik skema pengelolaan gas Blok Andaman di Aceh, yang hingga kini masih diperdebatkan antara opsi pembangunan kilang di darat (onshore) atau penggunaan kapal terapung Floating Liquefied Natural Gas (FLNG).

Aceh mendorong agar gas dari Blok Andaman diolah melalui kilang onshore karena dinilai dapat membuka lapangan kerja sekaligus menumbuhkan industri baru di daerah. Di sisi lain, SKK Migas dan Kementerian ESDM mempertimbangkan opsi FLNG karena dianggap lebih cepat dan efisien untuk mempercepat produksi gas. Namun, opsi tersebut dikhawatirkan membuat nilai tambah pengelolaan gas tetap berada di tengah laut, sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat Aceh hanya menjadi penonton atas kekayaan alam di wilayahnya sendiri.

Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, prinsip ini harus menjadi pijakan utama pemerintah dalam menentukan skema pengelolaan Blok Andaman.

Ia menambahkan, persoalan Blok Andaman bukan semata soal percepatan produksi gas, melainkan juga menyangkut bagaimana kekayaan alam tersebut memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jadi, baik yang ada di atas maupun di bawah bumi Indonesia ini harus diupayakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Nasir Djamil.

Tags: 33 UUD 1945Blok AndamanLegislator AcehNasir Djamil
Previous Post

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Next Post

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Next Post
Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17
Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

2026-10-16
Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

2026-10-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In