Bima (PARADE.ID)- Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bima, NTB kemarin melakukan aksi unjuk rasa terkait UU Noz 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Mereka meminta kedua UU tersebut dicabut karena dianggap pro neo-liberal.
“Salah satu aspek penting dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa adalah memastikan pendidikan bisa diakses oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali,” demikian kata Munawir selaku koordinator aksi, kemarin, di depan kantor Bupati Bima, NTB.
Artinya, kata dia, seharusnya tak lagi boleh seorangpun warga Negara tercegat haknya untuk mengenyam pendidikan tinggi karena faktor biaya.
“Berdasarkan survei social ekonomi nasional oleh biro pusat statisktik (BPS) masih ada sekitar 4,5 juta anak Indonesia yang tak pernah menyentuh bangku sekolah alasannya karena kemiskinan,” jelasnya.
Kemudian di perguruan tinggi kita masih banyak perguruan tinggi berdiri hanya sekedar meraup keuntungan. Namun faktanya dari sekitar 4.600-an perguruan tinggi di Indonesia sebanyak 4200 atau 91 persen di antaranya adalah perguruan tinggi swasta.
“Jangan heran jika ada sekitar 3.340 perguruan tinggi yang tidak terakreditasi dikarenakan lahirnya berbagai regulasi yang bertentangan dengan semangat konstitusi. Mulai dari UU No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional lalu puncaknya UU No. 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi negeri,” sesalnya.
“Oleh karena itu kami minta pemerintah kabupaten Bima untuk menanggapi tuntutan kami, jika tidak maka kami akan melakukan Boikot jalan nasional di depan kantor Bupati Bima,” ancamnya.
(ReP/PARADE.ID)