Sabtu, Desember 13, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Nurani Seks, Bukan Persetujuan Seks

redaksi by redaksi
2021-06-07
in Nasional, Pendidikan, Uncategorized
0

Dok: islami.co

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Seks itu naluriah, sama seperti hasrat manusia terhadap harta, tahta dan ananda. Begitu mendasarnya hasrat manusia akan seks, maka ia disebut sebagai basic instinctalias syahwat. Bersama basic instinct yang lain, yaitu agresivitas (ghadhab), maka ia adalah pasangan yang Islam sebut sebagai hawa  nafsu.

Keduanya juga sering disebut orang sebagai dorongan: drive, karena sifatnya memang mendorong manusia untuk melampiaskannya. Maka ada istilah “dorongan hawa nafsu”. Ia bagaikan lokomotif dari sebuah kereta yang menarik gerbong-gerbong. Alhasil nafsu itu senantiasa bersifat mengumbar.

Related posts

Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

2025-12-13

Konflik PBNU-PKB: Ketika Marwah Jamiah Berhadapan dengan Pragmatisme Politik

2025-12-13

Itulah sebabnya kenapa nafsu itu senantiasa butuh rem, karena ia adalah sepenuhnya gas. Maka Allah ciptakan akal untuk mendampingi nafsu. Dia pasangkan jalan dosa (fujur) dengan jalan taqwa. Allah temankan naluri dengan nurani. Ya, nafsu mendorong, dan nurani mengendalikannya.

Maka nafsu, termasuk seks, begitu menghajatkan pengendalian, bukan kesepakatan (consent). Karena seks itu buta dan hewani. Ia adalah sepucuk pistol yang moralitasnya sangat bergantung pada tangan yang menggenggamnya.

Alhasil, pistol, nafsu, naluri dan seks butuh lisensi, bukan kesepakatan… ya, semacam licence to kill: sebuah otorisasi untuk membunuh. Karena membunuh tak pernah boleh untuk menjadi sebuah kesepakatan antara pelaku dengan korban.

Dan naluri seksual tak punya hak untuk membangun sebuah gentleman agreement. Alasannya: karena dia naluriah, hewani dan primitif!

Cukuplah Barat dengan kebodohannya lalu membiarkan orang bersepakat untuk bertinju, saling baku pukul dan menjadi tontonan berbayar. Mereka merasa butuh panggung katarsis untuk menyalurkan hasrat hewaniahnya.

Tapi toh itupun dibatasi oleh sebuah ring, aturan ketat, dan seorang wasit yang melerai. Akhirnya nurani mereka pun tak mampu berkata lain: bahwa baku insting tetap butuh kendali

Jelas dan logis sudah, seks itu butuh kendali nurani dan lisensi dari Sang Pemilik otoritas kebenaran. Sebuah sexual conscience, bukan sexual consent.  Ini semacam kuda liar yang menghajatkan tali kekang. Dan lisensi itu bernama pernikahan, karena naluri bumi selamanya harus tunduk di bawah moralitas langit.

Apakah pernikahan adalah sebuah kesepakatan seksual? Sebuah sexual consent? Sama sekali tidak! Karena dalam pernikahan ada sepasang anak manusia yang sepenuhnya tunduk pada aturan langit, persetujuan sosial, dan ijin otoritas.

Maka pernikahan itu memiliki mempelai, wali, saksi, akad, dan mahar. Pernikahan adalah sebuah peristiwa di mana naluri tunduk penuh di bawah nurani.

Dan ketika seorang petinggi akademik berkilah bahwa sexual consent hanyalah upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, maka mari kita terbahak. Karena naluri yang bersepakat dengan naluri adalah sebuah kekerasan, penganiayaan dan kezaliman.

Insting yang bersepakat dengan insting adalah ketidakadilan terhadap nurani. Ketika kesepakatan itu kelak dicurangi, lalu siapa yang bertanggung jawab?

Sobat, jangan pernah ijinkan nafsu memutuskan dan bersepakat, karena ia kelak akan jadi sesalan. Bukankah kita tak mengijinkan keputusan yang diambil oleh amarah? Bukankah kita dilarang bersikap saat didekap luapan emosi?

Bagaimanapun, kita tak mungkin biarkan dua bocah usia dini bersepakat untuk sebuah transaksi ekonomi, karena kesepakatan hanyalah milik akal sehat, bukan milik lugu dan nafsu. Seks adalah aktivitas ketika pintu telah ditutup dan lampu telah dimatikan. Tak ada seorangpun saksi atawa catatan administrasi.

Sebuah kriminalitas saat itu bisa terjadi tanpa bukti dan saksi. Bukankah itu rentan bagi terjadinya sebuah kekerasan seksual. Ah, betapa mengerikannya jika itu hanya hasil kesepakatan.

*Adriano Rusgi, Penulis tinggal di Yogyakarta/Hidayatullah

Previous Post

Panpel Olimpiade Tokyo Usulkan Penyederhanaan Agenda

Next Post

Media DW Indonesia “Dihajar” Ramai-ramai oleh Netizen

Next Post

Media DW Indonesia “Dihajar” Ramai-ramai oleh Netizen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

2025-12-13

Konflik PBNU-PKB: Ketika Marwah Jamiah Berhadapan dengan Pragmatisme Politik

2025-12-13

KON Apresiasi GoTo Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

2025-12-12
Gedung Terra Drone Kemayoran Kebakaran Bukti Kegagalan Sistemik Penerapan K3

Gedung Terra Drone Kemayoran Kebakaran Bukti Kegagalan Sistemik Penerapan K3

2025-12-11
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023-2025 Stabil tapi Belum Maksimal, Ungkap INDEF

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023-2025 Stabil tapi Belum Maksimal, Ungkap INDEF

2025-12-11

Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan

2025-12-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

    Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In