Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Partai Buruh Enggak Jadi Aksi Tanggal 20 Juli

Batalnya aksi pada tanggal 20 Juli 2023 itu karena sidang judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) diundur menjadi pada tanggal 26 Juli 2023.

redaksi by redaksi
2023-07-19
in Nasional, Politik
0
Penjelasan Presiden Partai Buruh soal Lima Tuntutan Aksi di Tanggal 15 Juni 2022

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Partai Buruh enggak jadi aksi tanggal 20 Juli 2023. Batalnya aksi pada tanggal 20 Juli 2023 itu karena sidang judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) diundur menjadi pada tanggal 26 Juli 2023.

Sebelumnya, Partai Buruh beserta elemen serikat dan atau organisasi buruh afiliasi akan melakukan aksi tidak hanya di depan MK, melainkan juga di depan istana Negara.

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

Aksi direncankan akan diikuti ribuan orang dari berbagai daerah dan atau afiliasi Partai Buruh. Aksi kemungkinan akan dipimpin langsung oleh Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh.

Ada tiga tuntutan yang akan dibawa pada rencan aksi nanti. Pertama, menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, menuntut dicabutnya UU Kesehatan. Dan ketiga menuntut dicabutnya Presidential Threshold.

Sebagaimana yang diketahui, untuk tuntutan Omnibus Law UU Cipta Kerja agar dicabut telah disampaikan berulang kali oleh Partai Buruh. Bahkan sebelum menjadi UU Cipta Kerja.

Namun suara buruh, khususnya Partai Buruh tidak didengar oleh pemangku kepentingan, sebut saja DPR dan Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

Pun dengan dua tuntutan di atas selain UU Cipta Kerja, yaitu UU Kesehatan dan Presidential Threshold. Partai Buruh juga menyuarakan penolakannya.

(Verry/parade.id)

Tags: #MK#PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Ketum Hima Sultra-Jakarta Sebut Kejagung Tebang Pilih, terkait Ini

Next Post

AQL Muharram Fest: Bangkit Bersama Tadabbur Alquran

Next Post
AQL Muharram Fest: Bangkit Bersama Tadabbur Alquran

AQL Muharram Fest: Bangkit Bersama Tadabbur Alquran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In