Kamis, Juli 31, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Olahraga

PBSI Paparkan Syarat Calon Ketua Umum Baru

redaksi by redaksi
2020-10-13
in Olahraga
0
PBSI Paparkan Syarat Calon Ketua Umum Baru
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) secara resmi mengumumkan syarat bagi individu yang berminat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PP PBSI masa bakti 2020-2024.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Selasa, Ketua Tim Penjaringan Munas PBSI 2020-2024 Edi Sukarno memaparkan syarat antara lain:

Related posts

PSSI Pecat Shin Tae-yong, Singgung Alasan Komunikasi

PSSI Pecat Shin Tae-yong, Singgung Alasan Komunikasi

2025-01-06
PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Alasannya

Garuda Muda Raih Emas, Presiden dan Ketum PSSI Singgung Penantian 32 Tahun

2023-05-17

1.Menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI
2.Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain. Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan.
3.Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan.
4.Menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.

“Semua berkas tersebut diserahkan tanggal 22 Oktober, bersama formulir pendaftaran dan KTP sebagai bukti calon adalah warga negara Indonesia,” kata Edi menjelaskan.

Selain itu, dalam proses pencalonan Ketum PP PBSI tidak dikenakan batasan usia, ujarnya menambahkan.

Tahapan-tahapan proses seleksi calon ketua umum adalah sebagai berikut:

a.1-16 Oktober 2020 – Sosialiasi kepada pengurus provinsi (pengprov) dan masyarakat melalui media
b. 17-21 Oktober 2020 – Pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum
c. 22-26 Oktober 2020 – Pengembalian formulir pendaftaran, batas waktu pengembalian formulir adalah tanggal 26 Oktober 2020, pukul 17.00 WIB.
d. 27-30 Oktober 2020 – Pemeriksaan berkas-berkas dan persyaratan yang telah diajukan, bakal calon ketua umum juga bisa melengkapi berkas yang masih kurang pada periode ini.
e. 31 Oktober- 4 November 2020 – Pemberitahuan kepada bakal calon ketua umum apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. Mereka yang memenuhi syarat akan diundang ke Munas untuk menyampaikan visi misi.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ada suara pengurus provinsi yang dihitung tidak sah. Salah satunya adalah pengprov yang masa baktinya sudah habis tapi belum melaksanakan musyawarah provinsi (musprov).

“Ada yang sudah melaksanakan musprov tetapi surat keputusan (SK) pengukuhan untuk pengurus yang baru belum ada. Contoh yang sekarang masa baktinya habis itu adalah pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara,” Edi menyebutkan.

Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara sudah melaksanakan musprov pada tanggal 8 Oktober, namun tim formatur kedua pengprov ini masih menyusun kepengurusan, otomatis suara kedua pengprov tersebut masih belum sah karena belum ada kepengurusan yang baru dan belum disahkan.

Dengan demikian, pada Munas PBSI 2020-2024 ini, ada 32 pengprov yang memiliki hak suara dalam pemilihan ketua umum PP PBSI.

(Antara/PARADE.ID)

Previous Post

Dijahili Hacker, Situs Kementerian Kesehatan Belum Diperbaiki

Next Post

50 Ribu Buruh dari Banten Rencanakan Aksi di Istana Negara 20 Oktober 2020

Next Post
50 Ribu Buruh dari Banten Rencanakan Aksi di Istana Negara 20 Oktober 2020

50 Ribu Buruh dari Banten Rencanakan Aksi di Istana Negara 20 Oktober 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

2025-07-29
Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

2025-07-27
Prabowo Gagal Memberikan Pembaruan, Tidak Meyakinkan, Hanya Melanjutkan Era Jokowi

Prabowo Gagal Memberikan Pembaruan, Tidak Meyakinkan, Hanya Melanjutkan Era Jokowi

2025-07-27
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Kritik Lambatnya Respons Dunia terhadap Gaza, ASEAN Mengalami Kemunduran

2025-07-27

Konflik Thailand dan Kamboja Diharapkan Mereda Demi Stabilitas Kawasan

2025-07-26
Masa Depan IKN Masih Misteri: Antara Janji Pembangunan dan Tantangan Realitas

Masa Depan IKN Masih Misteri: Antara Janji Pembangunan dan Tantangan Realitas

2025-07-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

    Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia di Ambang Kehilangan Kedaulatan Kesehatan jika Tidak Menolak Amandemen IHR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Depan IKN Masih Misteri: Antara Janji Pembangunan dan Tantangan Realitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In