Jakarta (PARADE.ID)- Dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah melalui Menkopolhukam dan atau SKB Menteri beberapa waktu lalu membuat satu pertanyaan: adakah hak pemerintah memblokir atau menyita aset FPI?
Menurut politisi PKS Mardani Ali Sera, Pemerintah tidak berhak menyita atau memblokir rekening FPI, mengingat pada asasnya bubarnya FPI secara de jure, lebih pada aspek administratif dengan tidak terpenuhi syarat perpanjangan SKT dalam UU Ormas.
“Kalau alasan pemblokirannya karena bubarnya FPI secara de jure, seharusnya proses blokir dan penarikan aset FPI di perbankan dikembalikan kepada mekanisme internal ex-FPI dalam AD/ART-nya, serta oleh aturan yang dikeluarkan otoritas perbankan,” kata dia, Rabu (6/1/2021), di akun Twitter-nya.
Apa yang dilakukan oleh Pemerintah, menurut Mardani bisa jadi preseden buruk bagi ormas lain. Juga dapat meredupkan iklim demokrasi yang sedang kita bangun bersama.
“Selain itu, menurutnya, secara organisasi belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan FPI secara organisasi melakukan kejahatan. “
Bukan hanya rekening FPI yang dibekukan/diblokir, melainkan mereka yang berafiliasi dengan ormas tersebut.
(Rgs/PARADE.ID)