Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Anggota DPR RI, MS Ka’ban mengatakan bahwa yang tersisa nanti dari Idham Azis sebagai Kapolri ialah ia terpenjara dalam opini: melakukan pembunuhan di luar hukum atas rakyat enam sipil, pelanggaran HAM, dan sebagai alat kekuasaan.
“Reformasi POLRI total tinjau ulang UU Kepolisian RI,” demikian tertulis di akun Twitter @MAKaban3, kemarin.
Ka’ban merasa apa yang dialami Idham di akhir jabatannya adalah tragis: polisi terlibat pembunuhan di luar hukum. Dan menurutnya itu melanggar HAM.
Seharusnya, kata dia, diusut terlebih dahulu dan ditindak sesuai hukum yang berlaku sehingga meninggalkan kursi Kapolri tidak seperti yang ia rasa.
“Sungguh masa pensiun merisaukan.Berbuat baik hny sebesar jarroh. Ka.POLRI Idham Azis,bisa suul khatimah.SK Sbg Ka.POLRI dicabut karena berakhir masa jabatan.”
Sebagaimana yang diketahui, bahwa bulan Februari Idham akan pensiun. Idham pun kabarnya sudah pamit kepada Presiden Jokowi dalam bentuk surat.
Untuk penggantinya, diketahui sudah ada lima nama. Dan lima ini sudah diserahkan ke Presiden, yang kemudian nanti diajukan ke DPR.
“Siapapun yg akan menggantikan Ka.POLRI Idham Aziz tinggal tunggu stempel dari DPR RI,” kata mantan Menteri Pertanian itu.
(Rgs/PARADE.ID)