Kamis, Januari 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

redaksi by redaksi
2020-10-28
in Hukum, Nasional
0

Dok: jatimtimes.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik Haris Rusly mencoba menjelaskan perbedaan ‘aturan’ dengan ‘hukum’. Juga ia coba menjelaskan, di mana posisi keduanya sehingga roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.

“Sobat, pendiri negara letakan negara kita sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika aturan tak mengacu pada nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan & Keadilan, maka itu bukan hukum,” kata dia, Rabu (28/10/2020), di akun Twitter-nya.

Related posts

Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Board of Peace Upaya Legitimasi Penguasaan Gaza

2026-01-28
Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

2026-01-27

“Omnibuslaw, UU Tax Amnesti, UU KPK, bukan hukum, hanya aturan yg untungkan kekuasaan oligarki,” sambungnya.

Menurut dia, aturan tidak berdiri di atas nilai-nilai, melainkan bersiri di atas kepentingan kekuasaan. Mahasiswa semester 2 kata dia mengetahui hal itu.

“Sobat, apakah menegakan hukum sama definisinya dengan menegakan aturan? Jika aturan itu dibuat penguasa untuk kepentingan penguasa, lalu apa bedanya negara hukum?”

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi V, dijelaskan secara bahasa bahwa aturan itu hasil perbuatan yang mengatur. Cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yang telah ditetapkan supaya dituruti.

Sedangakan hukum, adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Juga diartikan sebagai Undang-Undang, peraturan, dsb, untuk mengatur pergaulan masyarakat.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Pesan Menkopolhukam di Hari Sumpah Pemuda

Next Post

Pemuda Indonesia Harus Aktif Merawat Kebhinekaan

Next Post
AHY Ingatkan Pemerintah Beri Insentif ke Tenaga Medis

Pemuda Indonesia Harus Aktif Merawat Kebhinekaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Board of Peace Upaya Legitimasi Penguasaan Gaza

2026-01-28
Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

2026-01-27

26 Serikat Buruh Protes PHK di Lingkungan Kilang Pertamina Cilacap

2026-01-27
Indonesia for Palestine Movement: Sinergi Lintas Sektor Dukung Palestina

Indonesia for Palestine Movement: Sinergi Lintas Sektor Dukung Palestina

2026-01-27
Tokoh Muda Desak Plt Sekda Aceh Selatan Dicopot

Tokoh Muda Desak Plt Sekda Aceh Selatan Dicopot

2026-01-27
Solusi Kepemilikan Kendaraan Roda Dua Melalui Pembiayaan tanpa Bunga

Solusi Kepemilikan Kendaraan Roda Dua Melalui Pembiayaan tanpa Bunga

2026-01-23

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Serikat Buruh Tuntut Nike dan Adidas Terapkan Upah Sama di Seluruh Rantai Pasok Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Buruh TGSL Akan Digelar 21 Januari di Nike dan Adidas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In