Sabtu, Juli 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

redaksi by redaksi
2020-10-28
in Hukum, Nasional
0

Dok: jatimtimes.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik Haris Rusly mencoba menjelaskan perbedaan ‘aturan’ dengan ‘hukum’. Juga ia coba menjelaskan, di mana posisi keduanya sehingga roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.

“Sobat, pendiri negara letakan negara kita sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika aturan tak mengacu pada nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan & Keadilan, maka itu bukan hukum,” kata dia, Rabu (28/10/2020), di akun Twitter-nya.

Related posts

Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

2026-07-04
MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

2026-07-03

“Omnibuslaw, UU Tax Amnesti, UU KPK, bukan hukum, hanya aturan yg untungkan kekuasaan oligarki,” sambungnya.

Menurut dia, aturan tidak berdiri di atas nilai-nilai, melainkan bersiri di atas kepentingan kekuasaan. Mahasiswa semester 2 kata dia mengetahui hal itu.

“Sobat, apakah menegakan hukum sama definisinya dengan menegakan aturan? Jika aturan itu dibuat penguasa untuk kepentingan penguasa, lalu apa bedanya negara hukum?”

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi V, dijelaskan secara bahasa bahwa aturan itu hasil perbuatan yang mengatur. Cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yang telah ditetapkan supaya dituruti.

Sedangakan hukum, adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Juga diartikan sebagai Undang-Undang, peraturan, dsb, untuk mengatur pergaulan masyarakat.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Pesan Menkopolhukam di Hari Sumpah Pemuda

Next Post

Pemuda Indonesia Harus Aktif Merawat Kebhinekaan

Next Post
AHY Ingatkan Pemerintah Beri Insentif ke Tenaga Medis

Pemuda Indonesia Harus Aktif Merawat Kebhinekaan

Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

2026-07-04
MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

2026-07-03
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja

2026-07-03
Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

2026-07-02

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In