Jakarta (PARADE.ID)- Bupati terpilih Untung Tamsil dan Wakil Bupati terpilih Yohana Dina Hindom (UtaYoh) Fakfak periode 2020-2025 melalui Ketua Tim kuasa hukumnya Misbahuddin Gasma tengah mengamati pergerakan mantan rivalnya di Pilkada lalu.
Samaun Dahlan dan Cliford C. Ndandarmana (SADAR) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusan KPUD Kabupaten Fakfak, Papua Barat ke UtaYoh.
Dalam pengamatan sementara dirinya, menyatakan bahwa sejauh ini perkara yang diajukan oleh SADAR sepertinya tidak memenuhi syarat dari pasal 158.
“Tapi berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2008 memberikan peluang kepada pihak mengajukan permohonan,” sampainya kepada media, Rabu (20/1/2021), ketika berada MK, Jakarta.
“Kita tunggu keputusan ini. Kalau ternyata permohonan ini dianggap MK perlu,” sambungnya.
Dapat pula dikatakan olehnya kalau ternyata ada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, atau istilah MK itu memberikan keadilan substantif, maka syarat 158 itu bisa saja dikesampingkan. Tapi kalau ternyata menurut MK tidak memenuhi syarat di atas, maka akan memberlakukan pasal 158 tadi.
“Dia akan memotong putusan sela,” jelasnya.
Putusan sela itu, kata dia, ada setelah sidang pendahuluan ada. Dan UtaYoh sedang menunggu jadwalnya itu.
Baru kemudian nanti, lanjut dia, pihak KPU memberikan jawaban.
“Pihak terkait ajukan keterangan. Setelah itu baru hakim melaksanakan rapat pemutusan hakim: apakah perkara ini lanjut atau tidak,” kata dia.
Dan itu baru akan ada jadwalnya di tanggal 15 dan 16. Kalau perkara ini tidak memenuhi syarat, berarti perkara ini disetop, kata dia. Tidak ada pemeriksaan materi.
Tidak ada pemberitaan saksi yang kemudian MK menolak perkara ini. UtaYoh menjadi pimpin (Bupati dan Wakil Bupati Fakfak).
Hormati MK
Sembari menunggu proses adanya gugatan ini, Mibahuddin mengimbau agar rakyat tetap tenang, terutama kepada rekan-rekan di sana (Fakfak/Papua), baik pendukung nomor 01 atau 02 tetap tenang. Ia mengajak agar kita menghormati proses yang sedang berjalan.
“Biarkanlah MK memutuskan ini, siapa yang berhak menjadi Bupati Fakfak,” imbuhnya.
“Mereka mengajukan dalil, menuduh KPU, menuduh kita, tapi tentu kita sudah memiliki jawabannya,” sambungnya.
Ia juga mengajak agar kita memberikan kebebasan kepada MK soal ini. Menurutnya, siapa pun yang nanti terpilih tentu bukan untuk calon, tapi untuk rakyat Fakfak. Bukan pula untuk bupati semata.
Jadi, kata dia, bupati terpilih nanti adalah untuk kepentingan rakyat Fakfak. Kita berharap bahwa semua bisa menang dan bisa menghormati ini.
“Jangan ada gerakan-gerakan yang tak perlu. Agar masyarakat di bawah juga tenang,” ajaknya kembali.
Tergabung dalam tim kuasa hukum UtaYoh selain Misbahuddin ialah Carles Rahametan dan Iwan Salatalohi. Hadir pula Ketua Timses Salim Al-Hamid, E. Komber, Faisal Iswanas selaku sekretaris Tim UtaYoh, dan Hairudin Pawiloy dari Kibar.
(Rgs/PARADE.ID)