Jumat, Juli 4, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Perppu tentang Ciptaker Diterbitkan Jokowi, ASPEK Indonesia Berikan Catatan Kritis

redaksi by redaksi
2022-12-30
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Foto: logo ASPEK Indonesia, dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat yang mengetahui hal itu langsung memberikan catatan kritisnya.

Pertama, kata dia, tidak adanya pelibatan (dalam proses penerbitan Perppu) resmi kepada serikat pekerja atau serikat buruh. Hal itu pun disayangkan olehnya.

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

“Pasca pengumuman konstitusi, memang diberikan waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pemerintah selama dua tahun, namun pemerintah cerdik sehingga mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022,” ujarnya, lewat pesan singkat kepada parade.id, Jumat (30/12/2022).

Catatan lainnya dari ASPEK Indonesia yaitu agar Perppu itu jangan sama dengan isi UU Ciptaker. Kalau isinya sama, kata Mirah, maka itu sama saja dianggapnya bohong.

“Sebab sudah dinyatakan bahwa UU Ciptaker itu inkonstitusional bersyarat. Maka dari itu catatan penting kami adalah, Perppu yang dimaksud adalah perbaikan yang betul-betul mengakomodir apa yang selama ini disampaikan oleh serikat pekerja serikat buruh di mana di beberapa kluster adanya penolakan-penokan,” tegasnya.

Poin-poin itu di antaranya terkait dengan upah minimum (perhitungannya), kemudian pekerja asing yang sangat-sangat mudah (dalam hal pengajuannya), kemudian kontrak kerja yang terlalu lama (yang bisa dilakukan terus menerus), kemudian juga hilangnya upah minimum sektoral (kabupaten/kota), dan kemudian terlalu banyak yang hilang uang pesangon kita (terlalu besar hilangnya, dari 33 ke 19 gaji).

“Nah itu catatan penting dari serikat pekerja serikat buruh. Tentu harapan kami adalah jangan isi Perppu itu sama dengan isi UU Ciptaker, tidak ada perbaikan sama sekali, hanya dibungkus saja. Misalnya upah minimum,” imbuhnya.

Ia tidak menampik bahwa ia mendapatkan informasi bahwa upah minimum akan diakomodir perhitungannya. Dimana upah minimum itu, yang biasanya memilih salah satu, menggunakan inflasi atau pertumbuhan ekonomi, dalam Perppu sudah diakomodir menggunakan seperti menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu (menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi plus inflasi).

Hal lainnya, ia mengaku belum mendengar atau membaca juga terkait kontrak tenaga kerja yang selama lima tahun. Harapan dia tiga tahun, seperti dalam UU 13/2003, bisa diputuskan menjadi karyawan tetap atau di-PHK sesuai dengan kinerja pekerja tersebut selama rentang waktu kontrak.

Hal lainnya yakni terkait UMSK. Itu mesti diadakan atau dikembalikan lagi. Itu penting, katanya, karena untuk membedakan antara perusahaan otomotif dengan perusahaan kerupuk. Jangan sampai menjadi upahnya disamakan.

“Tentu harus ada upah sektoral untuk itu. Jangan disamakan,” pintanya.

Selanjutnya adalah terkait perlu lagi diatur lagi penggunaan tenaga kerja asing. Perlu diperketat lagi. Ia meminta agar soal itu diperbaiki.

(Rob/parade.id)

Tags: #ASPEKIndonesia#Buruh#Perppupolitik
Previous Post

Kabar Duka Menimpa Pekerja Wanita, ASPEK Indonesia Pertanyakan Peran Pengawas K3

Next Post

Penilaian Badko HMI Jabodetabeka-Banten terhadap Kinerja Kapolda Banten

Next Post
Penilaian Badko HMI Jabodetabeka-Banten terhadap Kinerja Kapolda Banten

Penilaian Badko HMI Jabodetabeka-Banten terhadap Kinerja Kapolda Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In