Rabu, Juni 10, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Perppu tentang Ciptaker Diterbitkan Jokowi, ASPEK Indonesia Berikan Catatan Kritis

redaksi by redaksi
2022-12-30
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Foto: logo ASPEK Indonesia, dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat yang mengetahui hal itu langsung memberikan catatan kritisnya.

Pertama, kata dia, tidak adanya pelibatan (dalam proses penerbitan Perppu) resmi kepada serikat pekerja atau serikat buruh. Hal itu pun disayangkan olehnya.

Related posts

Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

2026-06-09
Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

2026-06-08

“Pasca pengumuman konstitusi, memang diberikan waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pemerintah selama dua tahun, namun pemerintah cerdik sehingga mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022,” ujarnya, lewat pesan singkat kepada parade.id, Jumat (30/12/2022).

Catatan lainnya dari ASPEK Indonesia yaitu agar Perppu itu jangan sama dengan isi UU Ciptaker. Kalau isinya sama, kata Mirah, maka itu sama saja dianggapnya bohong.

“Sebab sudah dinyatakan bahwa UU Ciptaker itu inkonstitusional bersyarat. Maka dari itu catatan penting kami adalah, Perppu yang dimaksud adalah perbaikan yang betul-betul mengakomodir apa yang selama ini disampaikan oleh serikat pekerja serikat buruh di mana di beberapa kluster adanya penolakan-penokan,” tegasnya.

Poin-poin itu di antaranya terkait dengan upah minimum (perhitungannya), kemudian pekerja asing yang sangat-sangat mudah (dalam hal pengajuannya), kemudian kontrak kerja yang terlalu lama (yang bisa dilakukan terus menerus), kemudian juga hilangnya upah minimum sektoral (kabupaten/kota), dan kemudian terlalu banyak yang hilang uang pesangon kita (terlalu besar hilangnya, dari 33 ke 19 gaji).

“Nah itu catatan penting dari serikat pekerja serikat buruh. Tentu harapan kami adalah jangan isi Perppu itu sama dengan isi UU Ciptaker, tidak ada perbaikan sama sekali, hanya dibungkus saja. Misalnya upah minimum,” imbuhnya.

Ia tidak menampik bahwa ia mendapatkan informasi bahwa upah minimum akan diakomodir perhitungannya. Dimana upah minimum itu, yang biasanya memilih salah satu, menggunakan inflasi atau pertumbuhan ekonomi, dalam Perppu sudah diakomodir menggunakan seperti menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu (menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi plus inflasi).

Hal lainnya, ia mengaku belum mendengar atau membaca juga terkait kontrak tenaga kerja yang selama lima tahun. Harapan dia tiga tahun, seperti dalam UU 13/2003, bisa diputuskan menjadi karyawan tetap atau di-PHK sesuai dengan kinerja pekerja tersebut selama rentang waktu kontrak.

Hal lainnya yakni terkait UMSK. Itu mesti diadakan atau dikembalikan lagi. Itu penting, katanya, karena untuk membedakan antara perusahaan otomotif dengan perusahaan kerupuk. Jangan sampai menjadi upahnya disamakan.

“Tentu harus ada upah sektoral untuk itu. Jangan disamakan,” pintanya.

Selanjutnya adalah terkait perlu lagi diatur lagi penggunaan tenaga kerja asing. Perlu diperketat lagi. Ia meminta agar soal itu diperbaiki.

(Rob/parade.id)

Tags: #ASPEKIndonesia#Buruh#Perppupolitik
Previous Post

Kabar Duka Menimpa Pekerja Wanita, ASPEK Indonesia Pertanyakan Peran Pengawas K3

Next Post

Penilaian Badko HMI Jabodetabeka-Banten terhadap Kinerja Kapolda Banten

Next Post
Penilaian Badko HMI Jabodetabeka-Banten terhadap Kinerja Kapolda Banten

Penilaian Badko HMI Jabodetabeka-Banten terhadap Kinerja Kapolda Banten

Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

2026-06-09
Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

2026-06-08
Mahasiswa Soroti Ancaman Hutan Adat Beutong Ateuh

Mahasiswa Soroti Ancaman Hutan Adat Beutong Ateuh

2026-06-07
Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

2026-06-06
Tips Mencari Sekolah Kejuruan di Surabaya yang Sesuai dengan Minat

Tips Mencari Sekolah Kejuruan di Surabaya yang Sesuai dengan Minat

2026-06-06
GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

2026-06-05

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

    Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh Kepung Kemnaker, Tuntut Hentikan PHK Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In