Rabu, September 24, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Perusahaan Ini Diduga Melakukan Union Busting kepada PUK SP Farkes Reformasi

redaksi by redaksi
2021-12-31
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Perusahaan Ini Diduga Melakukan Union Busting kepada PUK SP Farkes Reformasi

Foto: dok. pribadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (PUK SP Farkes) Reformasi menduga perusahaan Paloma Hardware telah melakukan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) terhadap karyawannya yang tergabung ke dalam organisasi tersebut.

“PT Paloma Hardware melakukan tindakan union busting terhadap pengurus dan anggota kami. Dari berdirinya PUK tersebut hingga saat ini pengurus dan anggota menyisakan dua orang,” demikian keterangan medianya kepada parade.id, Jumat (31/12/2021) atas nama kuasa hukum yang juga Tim Advokasi DPD FSP Farkes Reformasi, Nopi Irawan

Related posts

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

Diceritakan oleh Nopi, bahwa PUK SP Farkes Reformasi di perusahaan tersebut berdiri sekitar tahun 2015. Pernah bermasalah saat itu dengan gaji di bawah upah minimum. Tapi pada akhirnya bisa diselesaikan dengan baik dan perusahaan menjalankan peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan.

“Kemudian situasi hubungan industrial berjalan membaik dan juga terjadi kesepakatan juga dalam Pembuatan Kerja bersama (PKB) dimana itu sebagai acuan dasar didalam intern hubungan industrial,” sambungnya.

Adapun ihwal terjadi perselisihan antara PUK Farkes Reformasi dengan perusahaan tersebut menurut Nopi karena diangkatnya kasus pelanggaran pekerja kontrak (PKWT).

“Dari permasalahan tersebut dan cerita dari para pengurus PUK, perusahaan mencoba mencari-cari kesalahan para pengurus PUK Farkes/R di perusahaan itu,” kata dia, masih dalam keterangan tersebut.

Dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Ketua PUK Farkes/R perusahaan itu sampai kepada pengurus dan anggota lain, dimana menurut para saksi dan pengurus lain bahwa pihak perusahaan mencoba menakut-nakuti anggota dan pengurus.

Kata dia, ada yang disuruh mengundurkan diri, ada pula yang diiming-imingi keluar dengan nilai ketentuan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Dan saat ini perselisihan terus berlanjut dan menyisakan dua orang yaitu pengurus dan anggota dimana yang satu Wakil Ketua, Hartono dan satu lagi anggota Jibral.”

Melalui pengaukannya, lanjut dia, saat ini mereka diliburkan kerja atau WFH dengan asumsi pihak perusahaan tersebut salah satunya karena kondisi ekonomi dan Covid-19 dan akan diberikan gaji 25-50 persen. Akan tetapi kedua pengurus dan anggota PUK Farkes menolak untuk WFH.

“Bahwa secara sektor dan kedaaan saat ini, dimana sudah dilakukan PSBB transisi dan juga kegiatan ekonomi sudah berjalan normal, ini tidak sesuai dengan alasan pihak perusahaan. Justru mereka melanggar SE Menaker Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanunggulangan Covid-19, dimana jika perusahaan akan melakukan WFH, mengenai gaji harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pekerja/buruh bukan keputusan sepihak.”

Selain itu, menurut pengakuan pekerja, perusahaan tersebut juga kurang mentaati protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kerja.

Ia pun kemudian melakukan pelaporan kasus dugaan union busting ke Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur.

“Dan Jumat, 14 Agustus 2020, sudah dilakukan pelaporan dan klarifikasi masalah terhadap union busting yang dilakukan PT Paloma Hardware ke bidang Pengawas ketenagakerjaan.”

Nopi pun berpesan kepada bidang pengawas Ketenagakerjaan Sudinakertrans Jakarta Timur untuk segera menidaklanjuti pelaporan tersebut dan dalam tugasnya sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasa Ketenagakerjaan.

“Jika perusahaan tersebut tidak mengindahkan isi putusan PHI dan gagal perundingan kembali, maka Federasi DPD Farkes DKI akan melakukan aksi di depan PT Paloma Hardware,” tutup keterangan tersebut.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Nasional#PUKFarkesRef#Sosial
Previous Post

Catatan Akhir Tahun 2021 dari Fadli Zon

Next Post

Satelit “Kayu” Pertama Direncanakan Diluncurkan di Jepang pada 2023

Next Post
Satelit SATRIA Raih Penghargaan di PFI Awards 2021

Satelit "Kayu" Pertama Direncanakan Diluncurkan di Jepang pada 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

2025-09-21
Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

2025-09-20
Said Ingatkan Erick: BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Moyang

Penyebab Kelangkaan Stok SPBU Non-Pertamina

2025-09-19
Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Tolak Harga Kenaikan BBM di DPR

Wamenaker Baru Diharapkan Dapat Memperkuat Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia

2025-09-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GARDA Akan Melakukan Aksi Besar-besaran pada 17 September di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In