Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pilpres dan Pileg Tetap Serentak, PKS Hormati Keputusan MK

redaksi by redaksi
2021-11-25
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Pemilu. Atas penolakan itu, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengaku menghormati keputusan yang dikeluarkan MK itu.

“Meskipun saya pribadi berharap, dalam membuat keputusan, MK hendaknya turut mempertimbangkan pentingnya penataan sistem pemilu khususnya keserentakan. Mengingat ada banyak kualitas yang dikorbankan,” kata dia, Kamis (25/11/2021).

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Ia menyebut misalkan dalam pengalaman pada 2019 lalu, dimana semua terfokus hanya pada Pilpres.

“Bagi penyelenggara pemilu, pemilu 5 kotak berpotensi menimbulkan beban di luar kepantasan manusia, terutama bagi penyelenggara pemilu yang bertugas pada hari H di tempat pemungutan suara,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

“Dan mestinya tragedi kemanusiaan banyak korban penyelenggara pemilu lalu menjadi bagian pertimbangan dalam memberikan amar putusan.”

Dikutip cnnindonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan itu dilayangkan oleh empat orang mantan petugas KPPS Pemilu 2019.

MK menolak seluruh gugatan dari para pemohon. Mahkamah menyatakan pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Pemilu sesuai dengan amanat konstitusi. Oleh karenanya, MK menilai dalil dari pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang yang digelar virtual, Rabu (24/11).

Dengan putusan itu, keserentakan pemilu tetap berjalan seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2019. Pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota digelar dalam satu waktu.

Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menilai terkait beban kerja yang berlebihan sebagaimana didalilkan oleh pemohon sangat berkaitan dengan manajemen pemilu yang berkaitan dengan teknis dan tata kelola pemilu.

Sehingga, mahkamah menilai, apapun pilihan model keserentakan yang dipilih akan bergantung kepada manajemen pemilu. Desain pemilu tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara.

“Secara teknis, pembentuk UU dan penyelenggara pemilu dengan struktur yang dimiliki saat ini justru lebih memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi dan kajian secara berkala terhadap pelaksanaan teknis keserentakan pemilu. Sehingga masalah-masalah teknis yang berkaitan dengan petugas penyelenggara pemilu adhoc dapat diminimalisasi dan diantisipasi,” ucap MK.

Empat orang mantan petugas KPPS Pemilu 2019 menggugat UU Pemilu. Mereka adalah Akhid Kurniawan, Dimas Permana Hadi, Heri Darmawan, dan Subur Makmur. Adapun putusan MK tersebut termaktub dalam nomor 16/PUU-XIX/2021

Keempat orang itu menggugat aturan pemilu yang menyerentakkan lima pemilihan sekaligus. Mereka berkaca pada kematian 894 orang petugas pemilu karena beban kerja berat pemilu serentak.

Mereka menggugat pasal pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Keempatnya ingin MK memisahkan pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari pemilu serentak.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#MK#Nasional#PKS#UUPemilupolitik
Previous Post

Indonesia Terima Lagi Satu Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari Prancis

Next Post

Presiden KSPI Ancam Geruduk Balai Kota dengan 100 Ribu Buruh

Next Post
Presiden KSPI Ancam Geruduk Balai Kota dengan 100 Ribu Buruh

Presiden KSPI Ancam Geruduk Balai Kota dengan 100 Ribu Buruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In