Site icon Parade.id

Politik Hukum Free Trade Zone  (FTZ)

Foto: dok. wikipedia

Jakarta (PARADE.ID)- Free Trade Zone (FTZ) merupakan bagian dari pada sektor ekonomi mengenai sistem perdagangan internasional. FTZ sendiri bisa diartikan sebagai suatu kawasan bebas hambatan, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai.

Di Indonesia sendiri pada tahun 2007 Pulau Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau FTZ.

Dari segi hukum Indonesia mengenai FTZ ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang- Undang menjadi Undang-Undang.

Kemudian dewasan ini sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan dibentuknya suatu kebijakan mengenai FTZ ini adalah agar Indonesia ikut serta adalah untuk mendorong agar aktifnya Indonesia dalam kegiatan perdagangan internasional yang mana akan berdampak dengan adanya devisa bagi Negara, munculnya lapangan kerja baru, meningkatkan mengenai kepariwisataan, meningkatkan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri.

Hal ini tentu saja sudah termaktub jelas dalam pertimbangan dalam undang-undang mengenai FTZ ini.

Penetapan beberapa wilayah Indonesia untuk dijadikan sebagai kawasan FTZ adalah dilandasi dengan alasan untuk memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian baik hal tersebut mengenai maritim, industri, perhubungan, perdagangan, perbankan, pariwisata maupun hal lain yang terkait dalam kawasan tersebut.

Bentuk dari pada respon Indonesia terhadap FTZ ini secara lingkup kecil adalah dengan dituangkannya pada perjanjian multilateral antar negara di asia tenggara yang tergabung dalam Asean Free Trade Area (AFTA). Seperti halnya FTZ adanya AFTA ini juga merupakan suatu kawasan perdagangan bebas hanya saja dalam lingkup kecil yaitu Asean.

Pentingnya memperhatikan kebijakan mengenai FTZ ini adalah untuk memastikan FTZ memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia bukan sebaliknya.

*Dewi Nadya Maharani

Peserta LKK III advance training HMI BADKO KEPRI-RIAU

Exit mobile version