Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

Politik Hukum Free Trade Zone  (FTZ)

redaksi by redaksi
2021-09-29
in Opini
0
Politik Hukum Free Trade Zone  (FTZ)

Foto: dok. wikipedia

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Free Trade Zone (FTZ) merupakan bagian dari pada sektor ekonomi mengenai sistem perdagangan internasional. FTZ sendiri bisa diartikan sebagai suatu kawasan bebas hambatan, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai.

Di Indonesia sendiri pada tahun 2007 Pulau Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau FTZ.

Related posts

AS Paksa China Tutup Konsulat Houston Dalam 72 Jam

Hormuz, Trump, dan Manuver Sunyi China

2026-05-08
Emas, Maritim, dan Jalan Kebangkitan Umat

Emas, Maritim, dan Jalan Kebangkitan Umat

2026-04-29

Dari segi hukum Indonesia mengenai FTZ ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang- Undang menjadi Undang-Undang.

Kemudian dewasan ini sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan dibentuknya suatu kebijakan mengenai FTZ ini adalah agar Indonesia ikut serta adalah untuk mendorong agar aktifnya Indonesia dalam kegiatan perdagangan internasional yang mana akan berdampak dengan adanya devisa bagi Negara, munculnya lapangan kerja baru, meningkatkan mengenai kepariwisataan, meningkatkan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri.

Hal ini tentu saja sudah termaktub jelas dalam pertimbangan dalam undang-undang mengenai FTZ ini.

Penetapan beberapa wilayah Indonesia untuk dijadikan sebagai kawasan FTZ adalah dilandasi dengan alasan untuk memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian baik hal tersebut mengenai maritim, industri, perhubungan, perdagangan, perbankan, pariwisata maupun hal lain yang terkait dalam kawasan tersebut.

Bentuk dari pada respon Indonesia terhadap FTZ ini secara lingkup kecil adalah dengan dituangkannya pada perjanjian multilateral antar negara di asia tenggara yang tergabung dalam Asean Free Trade Area (AFTA). Seperti halnya FTZ adanya AFTA ini juga merupakan suatu kawasan perdagangan bebas hanya saja dalam lingkup kecil yaitu Asean.

Pentingnya memperhatikan kebijakan mengenai FTZ ini adalah untuk memastikan FTZ memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia bukan sebaliknya.

*Dewi Nadya Maharani

Peserta LKK III advance training HMI BADKO KEPRI-RIAU

Tags: #FreeTradeZone#HMI#Mahasiswa#Opini
Previous Post

Respons Komisi II soal Usulan Pemilu 2024 Diselenggarakan Bulan Mei

Next Post

KSPI Menolak Penetapan UMK Jika Dasarnya UU Ciptaker

Next Post

KSPI Menolak Penetapan UMK Jika Dasarnya UU Ciptaker

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In