Selasa, September 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

Politik Hukum Free Trade Zone  (FTZ)

redaksi by redaksi
2021-09-29
in Opini
0
Politik Hukum Free Trade Zone  (FTZ)

Foto: dok. wikipedia

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Free Trade Zone (FTZ) merupakan bagian dari pada sektor ekonomi mengenai sistem perdagangan internasional. FTZ sendiri bisa diartikan sebagai suatu kawasan bebas hambatan, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai.

Di Indonesia sendiri pada tahun 2007 Pulau Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau FTZ.

Related posts

Dasco dan Politik Mendengar di Tengah Demokrasi

Dasco dan Politik Mendengar di Tengah Demokrasi

2026-09-14
AS Paksa China Tutup Konsulat Houston Dalam 72 Jam

Hormuz, Trump, dan Manuver Sunyi China

2026-05-08

Dari segi hukum Indonesia mengenai FTZ ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang- Undang menjadi Undang-Undang.

Kemudian dewasan ini sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan dibentuknya suatu kebijakan mengenai FTZ ini adalah agar Indonesia ikut serta adalah untuk mendorong agar aktifnya Indonesia dalam kegiatan perdagangan internasional yang mana akan berdampak dengan adanya devisa bagi Negara, munculnya lapangan kerja baru, meningkatkan mengenai kepariwisataan, meningkatkan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri.

Hal ini tentu saja sudah termaktub jelas dalam pertimbangan dalam undang-undang mengenai FTZ ini.

Penetapan beberapa wilayah Indonesia untuk dijadikan sebagai kawasan FTZ adalah dilandasi dengan alasan untuk memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian baik hal tersebut mengenai maritim, industri, perhubungan, perdagangan, perbankan, pariwisata maupun hal lain yang terkait dalam kawasan tersebut.

Bentuk dari pada respon Indonesia terhadap FTZ ini secara lingkup kecil adalah dengan dituangkannya pada perjanjian multilateral antar negara di asia tenggara yang tergabung dalam Asean Free Trade Area (AFTA). Seperti halnya FTZ adanya AFTA ini juga merupakan suatu kawasan perdagangan bebas hanya saja dalam lingkup kecil yaitu Asean.

Pentingnya memperhatikan kebijakan mengenai FTZ ini adalah untuk memastikan FTZ memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia bukan sebaliknya.

*Dewi Nadya Maharani

Peserta LKK III advance training HMI BADKO KEPRI-RIAU

Tags: #FreeTradeZone#HMI#Mahasiswa#Opini
Previous Post

Respons Komisi II soal Usulan Pemilu 2024 Diselenggarakan Bulan Mei

Next Post

KSPI Menolak Penetapan UMK Jika Dasarnya UU Ciptaker

Next Post

KSPI Menolak Penetapan UMK Jika Dasarnya UU Ciptaker

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak DPR Cegah PHK Massal Akibat Digitalisasi Bank

2026-09-23

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Berdirinya Kesultanan Utsmani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In