Rabu, Agustus 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

Politik Hukum Free Trade Zone  (FTZ)

redaksi by redaksi
2021-09-29
in Opini
0
Politik Hukum Free Trade Zone  (FTZ)

Foto: dok. wikipedia

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Free Trade Zone (FTZ) merupakan bagian dari pada sektor ekonomi mengenai sistem perdagangan internasional. FTZ sendiri bisa diartikan sebagai suatu kawasan bebas hambatan, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai.

Di Indonesia sendiri pada tahun 2007 Pulau Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau FTZ.

Related posts

Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

2024-12-30
Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan

Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan

2024-11-30

Dari segi hukum Indonesia mengenai FTZ ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang- Undang menjadi Undang-Undang.

Kemudian dewasan ini sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan dibentuknya suatu kebijakan mengenai FTZ ini adalah agar Indonesia ikut serta adalah untuk mendorong agar aktifnya Indonesia dalam kegiatan perdagangan internasional yang mana akan berdampak dengan adanya devisa bagi Negara, munculnya lapangan kerja baru, meningkatkan mengenai kepariwisataan, meningkatkan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri.

Hal ini tentu saja sudah termaktub jelas dalam pertimbangan dalam undang-undang mengenai FTZ ini.

Penetapan beberapa wilayah Indonesia untuk dijadikan sebagai kawasan FTZ adalah dilandasi dengan alasan untuk memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian baik hal tersebut mengenai maritim, industri, perhubungan, perdagangan, perbankan, pariwisata maupun hal lain yang terkait dalam kawasan tersebut.

Bentuk dari pada respon Indonesia terhadap FTZ ini secara lingkup kecil adalah dengan dituangkannya pada perjanjian multilateral antar negara di asia tenggara yang tergabung dalam Asean Free Trade Area (AFTA). Seperti halnya FTZ adanya AFTA ini juga merupakan suatu kawasan perdagangan bebas hanya saja dalam lingkup kecil yaitu Asean.

Pentingnya memperhatikan kebijakan mengenai FTZ ini adalah untuk memastikan FTZ memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia bukan sebaliknya.

*Dewi Nadya Maharani

Peserta LKK III advance training HMI BADKO KEPRI-RIAU

Tags: #FreeTradeZone#HMI#Mahasiswa#Opini
Previous Post

Respons Komisi II soal Usulan Pemilu 2024 Diselenggarakan Bulan Mei

Next Post

KSPI Menolak Penetapan UMK Jika Dasarnya UU Ciptaker

Next Post

KSPI Menolak Penetapan UMK Jika Dasarnya UU Ciptaker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19
Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In