Jumat, Februari 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Politisi Usul Pemerintah Ajukan Kembali RUU KUHP ke DPR

redaksi by redaksi
2020-11-04
in Hukum, Nasional
0
Fahri Hamzah: Tiga Tantangan Dihadapi Bangsa Indonesia
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Gelora Fahri Hamzah mengusulkan kepada Pemerintah, secara khusus ke Menkopolhukam Mahfud MD agar segera mengajukan kembali versi akhir RUU KUHP ke DPR RI supaya urusan simpangsiur teks segera dihentikan. Hal ini terkait dengan UU ITE yang kerap “memakan” korban yang “tidak bersalah”.

“Lalu ajukan segera KUHAP untuk mengatur prilaku aparat penegak hukum. Disusul oleh KUHPerdata dan KUHAPerdata. Urgent!” demikian usulnya, Rabu (4/11/2020), di akun Twitter-nya.

Related posts

Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

2026-02-19
Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

2026-02-19

Menurut mantan Wakil Ketua DPR itu, hal ini jauh lebih penting dari Omnibus Law. Sebab, lanjut dia, jika kitab hukum pasti dan seserhana maka kepastian hukum mudah ditegakkan.

“Maka dengan berlakunya teks hasil kodifikasi pidana dan perdata beserta hukum acaranya, maka teks hukum akan lebih memberikan kepastian.”

Fahri memention Mahfud terkait kasus Jerinx SID karena dinilai melanggar UU ITE.

“Coba lihat apa yg terjadi pak @mohmahfudmd (jgn marah ya pak). Warga negara dilapor oleh ‘seseorang’ dan diproses oleh negara yg mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti. Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?” katanya.

Jerinx SID sempat marah usai dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ‘IDI Kacung WHO’ di persidangan. Menurut penilaiannya, ada pihak yang ingin memenjarakannya, juga ada pihak yang dinilai ingin memisahkannya dengan istri, Nora Alexandra.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Respons Politisi Wanita jika Trump Kembali Menjadi Presiden AS

Next Post

Permasalahan Sekitar UU Omnibus Law Cipta Kerja

Next Post
Permasalahan Sekitar UU Omnibus Law Cipta Kerja

Permasalahan Sekitar UU Omnibus Law Cipta Kerja

Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

2026-02-19
Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

2026-02-19

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

    Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In